Tampilkan postingan dengan label Sekolah Damai Mingguan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah Damai Mingguan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 November 2020

ARV dan Pandemi

Sekolah Damai Indonesia,

Sabtu 24 Oktober 2020

 

ARV dan Pandemi

      Pandemi Covid-19 berdampak pada pengobatan orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Virus corona menyulitkan ribuan pasien HIV/AIDS untuk mendapatkan obat antiretroviral (ARV).

      Obat antiretroviral harus diminum setiap hari untuk menekan laju virus dalam tubuh dan menjaga daya tahan tubuh orang yang terinfeksi HIV/AIDS. Menurut Kang Adit selaku narasumber dalam diskusi mengenai ARV dan Pandemi menyatakan bahwa Jawa barat merupakan wilayah nomor 3 kasus HIV+ terbanyak di Indonesia dan Kota Bandung merupakan peringkat nomor 1 kasus terbanyak HIV di Jawa Barat.

       Mengkonsumsi dan terapi ARV secara teratur dan tepat waktu harus dilaksanakan oleh ODHA hal tersebut akan berfungsi untuk menekan replikasi virus HIV dalam darah sampai level tidak terdeteksi, target ODHIV dalam terapi ARV adalah mencapai level tidak terdeteksi, ada istilah U=U: Undetectable = Untransmittable, maksud dari tidak terdeteksi yakni virus yang ada dalam tubuh tidak bisa berkembang biak dan tidak menularkan secara seksual, sehingga ODHA dengan terapi ARV bisa memiliki keturunan. Selama menjalani terapi tersebut ODHA mempunyai harapan hidup yang sama dengan orang tanpa HIV dan dapat menekan menularan HIV+ kepada orang lain.

       Ketersediaan ARV selama pandemi Covid-19 sempat mengalami kekosongan dan kesulitan bagi ODHA untuk mendapatkan akses mengkonsumsi ARV, yang menjadi penyebab terhambatnya ARV di Indonesia karena kebanyakan ARV merupakan impor dari India yang saat itu sempat lockdown. Bahkan ada beberapa layanan yang memberikan ARV tidak full satu bulan, jadi di ecer ada yang per 14 hari, 7 hari, dan sempet ada layanan yang hanya bisa memberikan per 3 hari ARV jenis tertentu.

“Sejauh ini Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung telah tersedia untuk dua ribu pasien aktif. Kondisi selama pandemi, kami memang agak kekurangan stok untuk jumlah ODHIV, apa lagi pada saat PSBB di kota Bandung banyak pasien yang kesulitan mengakses ARV di RSHS, selama PSBB kami mencoba mengirimkan ARV melalui kurir karena keterbatasan akses ke Kota Bandung, selama pandemi ini di Kota Bandung mendapat bantuan dari Elton John Foundation (EJAF) yang memberikan subsidi pengambilan ARV bagi ODHIV yang terdampak COVID-19, yang masih berjalan program bantuan subsidi EJAF - untuk Akses ARV di 3 Rumah sakit yakni RSHS, BUNGSU, dan RSUD Kota Bandung. Ada pula bantuan PAP smear di Klinik Mawar. Untuk daerah lain bantuan dari Global Fund untuk pemeriksaan Viral Load gratis untuk ODHIV baru minum ARV 6 Bulan, 12 bulan, dan pasien lama 1 tahun terakhir”. Pungkas Kang Adit dalam diskusi kami.

 

Biografi Narasumber

Dian Aditya atau sering disapa Kang Adit, adalah seorang Pendukung Sebaya dari LSM Female Plus (sejak Januari 2020) wilayah kerja Klinik Teratai RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung. Sekilas Tentang Pendukung Sebaya adalah seseorang yang dapat memberikan infomasi secara benar, sederhana dan jelas serta dapat memberikan dukungan psikososial berdasarkan pengalamannya sebagai orang yang hidup dengan HIV. Sebagian besar dari Pendukung Sebaya merupakan orang yang hidup dengan HIV itu sebabnya dapat menjadi contoh nyata bagi orang yang hidup dengan HIV lainnya.


(Ditulis oleh Annisa Noor Fadilah, anggota Sekolah Damai Indonesia - Bandung. Kegiatan diskusi mingguan ini merupakan bagian dari Divergents Project, singkatan dari Diversity in Gender and Sexuality. Divergents Project disusun oleh Sekolah Damai Indonesia - Bandung, dan didukung oleh United Network of Young Peacebuilders [UNOY], Asian Youth Peace Network, dan Youthink.)

Rabu, 19 Agustus 2020

Obrolan Ringan Seputar Kejawen

oleh Aries Hardianto, mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati dari Sekodi Bandung

Bhinneka tunggal ika adalah semboyan “resmi” bangsa Indonesia yang merangkum sekaligus memotret kondisi sosiokultural rakyat Indonesia sejak dahulu kala yaitu keberagaman masyarakatnya atau dalam istilah lain masyarakat majemuk. Kemajemukan yang dimaksud ialah dalam aspek sosial dimana begitu banyak suku, ras dan adat tradisi yang mewarnai kehidupan sehari-hari. Diantara begitu banyak suku bangsa yang ada suku jawa cukup menarik untuk saya sorot dalam tulisan kali ini.

Bukan tanpa sebab karena setidaknya ada 2 hal yang melatar belakangi keinginan diatas. Yang pertama karena suku jawa adalah suku bangsa dengan jumlah yang sangat besar dan tersebar ke berbagai penjuru daerah lain. Yang kedua karena saya sendiri merupakan keturunan suku jawa tapi lama menetap diluar jawa. Sehingga tak mengherankan saya tidak mengetahui kebiasaan atau tradisi lain yang berkenaan dengan suku jawa. Semua yang saya tau hanyalah berdasar pengamatan terhadap orang tua dan berkunjung ke kampung halaman saat mudik tiba.

Ada satu pengalaman yang unik ketika saya mudik ke daerah madiun saat salah satu saudara menyebut saya dengan sebutan “wong bandung” atau “orang bandung”, akan tetapi disini (Bandung, Jawa Barat) saya disebut sebagai orang jawa karena orang tua saya yang berasal dari jawa. Memang kata “Jawa” disini agak bias karena penggunaannya bisa merujuk pada kelompok suku bangsa, Bahasa daerah atau bahkan pulau tergantung konteks. terlepas dari konteks yang saudara saya pakai tadi terkadang saya pun bertanya pada diri sendiri apakah saya orang Jawa atau orang Bandung (Sunda)?

Berangkat dari pertanyaan “aneh” tersebut saya menghadiri diskusi rutinan komunitas Sekolah Damai Indonesia pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Narasumber diskusi ini ialah mas Anto W. Nugrahanto, seorang dosen sejarah salah satu universitas terkemuka di kota Kembang. Tema yang diusung ialah kejawen. Namun tulisan ini tidak akan membahas kejawen secara mendalam namun berupa pengenalan singkat saja sebagai ajang menambah wawasan nasional.

Berbicara perihal kejawen biasanya yang terlintas di benak orang awam ialah ritual-ritual yang kental dengan nuansa spiritual atau bahkan Supranatural. Pandangan tersebut bisa jadi karena prasangka sepintas yang ditunjang oleh kurangnya akses informasi terkait kejawen secara kredibel. Lantas apa yang dimaksud oleh kejawen itu sendiri ?

Secara sederhana kejawen adalah sebuah ajaran hidup, aliran kepercayaan dan prinsip  yang dianut dan dilestarikan oleh suku Jawa yang (masih) mempercayainya. kejawen amat dekat dengan kehidupan orang jawa (dahulu/leluhur) dalam membangun tata karma, pola pikir dan ketenangan jiwa dengan cara mematuhi sosok “yang maha kuasa”. Meski tampak seperti agama namun penganut ajaran kejawen biasanya tak mengartikan kejawen sebagai sesuatu yang “mirip” dengan agama pada umumnya (islam, Kristen, buddha, dll.).

Hal ini terjadi oleh sebab kejawen lebih tepat dipahami sebagai world view atau weltanschauung alias cara pandang yang membuahkan seperangkat nilai-nilai bertabur kearifan lokal masyarakat tradisional jawa tempo dulu yang bersifat abstrak. Berdasarkan kumpulan naskah kuno peninggalan para tokoh masyur tanah jawa seperti Rangga Warsita (ronggo warsito) tergambar bahwa kejawen termanifestasikan sebagai seni, filsafat, moral, etika dan kebiasaan yang dikomando oleh ide dan local belief atau kepercayaan lokal. Oleh karena penekanan terhadap aspek keseimbangan itulah kejawen biasanya dapat bersanding dengan agama-agama yang ada seperti Islam, Kristen atau Hindu. Artinya seseorang bisa memeluk Kejawen disamping agama lain dalam perjalanan spiritual nya. Namun terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menuduh kejawen sebagai ajaran  sesat atau bid’ah. Apapun alasan yang dipakai tak pernah dibenarkan untuk mendiskreditkan sampai mendiskriminasi suku, agama dan antar golongan (SARA).

Saya sempat bertanya “apakah pemeluk ajaran kejawen diharuskan memiliki keturunan darah secara langsung atau tidak dengan suku jawa seperti Yudaisme (agama bangsa yahudi)?”. Mas Anto pun menjawab bahwa tidaklah harus. Walau begitu akan mengherankan kalau ada orang Israel menjadi penganut Kejawen dibarengi dengan gelak tawa saya beserta yang lainnya. Dari situ mas Anto pun menambahkan bahwa tujuan akhir dari ajaran kejawen ialah menyatu dengan tuhan ketika ajal menjemput (manunggal).

Bila memang ajaran tersebut telah ada sejak dahulu lalu mengapa nama kejawen sendiri terasa asing di telinga masyarakat kebanyakan ? hal tersebut berkaitan dengan legalitas dari kejawen itu sendiri yang belum “diakui” oleh pemerintah. Meskipun angin segar mulai berembus tatkala pemerintah mulai mengakui kepercayaan lain diluar “agama resmi” yang ada. Mas Anto pun menjelaskan bahwa proses “legalisasi” itu pun tidaklah mudah. Salah satunya harus diorganisir telebih dahulu baik secara struktur organisatoris maupun secara “konseptual” (apa yang disembah?, tempat ibadah, hari raya, dll.).

Memang kolom agama pada KTP kerap menuai polemik karena terkesan “mengkotak-kotakkan” manusia berdasarkan kepercayaan yang sejatinya ranah pribadi. Padahal kolom agama pada KTP hanya berfungsi untuk mengidentifikasi data diri seseorang secara administratif. Oleh karena kemelut yang ada penganut kejawen tak leluasa dalam mengekspresikan dirinya. Mas Anto menyebut bahwa banyak orang tua yang menutupi jati diri mereka dan memeluk agama yang telah diakui. Sontak anak-anak mereka pun tak pernah tahu tentang inti ajaran kejawen karena persoalan yang menurut saya amat politis.

Diskusi berlanjut sampai merembet ke banyak topik seperti perang Padri dan sejarah agama kuno di Mesir (dewa Seth). Tak terasa hampir 2 jam diskusi telah berlangsung dibarengi dengan rintik hujan yang menahan kami untuk tak cepat-cepat pergi. Banyak hal yang saya bisa petik dari seluruh alur diskusi mulai dari sejarah, konflik, agama sampai perdamaian sebagai puncak toleransi antar umat manusia.

Penulis: Aries Hardianto

Kamis, 14 Mei 2020

Diskusi Stigma terhadap Transpuan

Pada Sabtu (10/05) pukul 13.00, Sekolah Damai Indonesia mengadakan diskusi daring melalui WhatsApp group mengenai Stigma Terhadap Transpuan. Teh Riri dari Srikandi Pasundan menjadi narasumber dan Hobie menjadi moderator untuk Diskusi.

Tema ini diambil dari kasus prank sembako viral yang dilakukan oleh Ferdian Paleka dan dua orang temannya, yaitu Tubagus Fahddinar Achyar dan M. Aidil Fitrisyah terhadap transpuan di Bandung beberapa pekan sebelumnya. Tentu, ini menjadi pencemaran nama baik bagi korban dan perspektif masyarakat mempunyai respon yang berbeda-beda terhadap kasus ini. Hal ini tentu tidak terlepas dari munculnya stigma dan diskriminasi terhadap transpuan.

Teh Riri berasal dari komunitas transpuan Srikandi Pasundan. Ia hadir dalam diskusi bersama mbak Sofa dari Perwakos -  Persatuan Waria Surabaya, mbak Tata dari Iwayo - Ikatan Waria Yogyakarta, Ayu dari Srikandi Patriot Bekasi, bang Zen dari komunitas transmen DKI Jakarta.

Stigma adalah cap buruk. Agak sulit untuk menghilangkan cap buruk terhadap waria karena warianya sendiri juga masih banyak yang terlibat hal-hal buruk. Mami Riri menambahkan bahwa ia berusaha berkompromi dengan keadaan, cap buruk membuat mami Riri terhindar copet saat sendirian pulang malam di kereta api ekonomi, bisa membantu diri aman dari gangguan.

Diskriminasi sudah cukup berkurang, layanan-layanan terhadap kami sudah baik seperti terhadap masyarakat umum biasa. Waria miskin lebih terdiskriminasi, sementara waria kaya raya malah mendiskriminasi.

Menurut Teh Riri, stigma itu sudah mulai berkurang dengan semakin banyak teman-teman transpuan yg berdaya, baik dari ranah advokasi, sosial dan budaya. Teman-teman sudah banyak yang berkolaborasi dengan penentu kebijakan.

Sore itu, perbincangan semakin meluas mengenai pengalaman beberapa peserta diskusi dengan beberapa waria. Beberapa teman yang hadir dalam diskusi ternyata ada yang berubah persepsinya pada teman-teman waria, karena pengalaman positif yang ia alami, sehingga persepsi yang awalnya negatif pun dikoreksi. 

Stigma yang dirasakan oleh teman-teman waria juga tanpa sadar dilakukan oleh kebanyakan orang mulai dari sebutan-sebutan yang merendahkan. Terdapat berbagai istilah yang cukup dikenal untuk menyebut kelompok transpuan, mulai dari waria, banci, wadam, bencong, dan istilah yang akhir-akhir ini lebih banyak digunakan adalah transpuan. Kemudian muncul pertanyaan, sebutan apa yang paling nyaman untuk teman-teman transpuan sendiri? Seorang teman transpuan menjawab, "Panggil saja mbak, bu, jeng, atau teteh. Itu yang lebih aman bila memanggil kami, karena di luar itu bisa berbeda persepsi. Tapi, kadang intonasi dan kedekatan personal bisa membuat panggilan-panggilan itu berbeda makna."

Gender, identitas gender, ekspresi gender, perilaku seksual, orientasi seksual, dan berbagai aspek lainnya itu berbeda-beda, sehingga disebut spektrum. Semakin kita mengetahui, semakin kita mendalami bahwa setiap manusia itu beragam, apalagi melibatkan konsep gender dan seksual yang sepertinya tidak akan habis dibahas dan bakal selalu menjadi bahasan menarik.

Stigma dan diskriminasi terhadap teman-teman transpuan dapat dihilangkan mulai dari setiap pribadi dari kita. Betapapun kita berbeda satu sama lain, kita perlu menyadari satu hal yang menjadi persamaan dan menyatukan kita: kemanusiaan.


(Rhaka Katresna)

Sabtu, 25 April 2020

Refleksi 9 Bulanan di Sekolah Damai Indonesia Bandung


Setelah mengikuti kegiatan Sekolah Damai Indonesia selama 9 bulan lebih lamanya, saya meluangkan waktu bagi diri saya merefleksikan partisipasi saya selama di Sekolah Damai Indonesia. Kegiatan yang menyenangkan, lokal, informatif, dan penuh tilikan adalah ciri khas yang dimiliki oleh Sekolah Damai Indonesia Bandung.

Saya datang dengan sebuah pertanyaan mengenai “apakah saya layak untuk mendapatkan kekerasan?” Mengingat pengalaman kekerasan yang menetap dalam kenangan saya dan cukup mengganggu produktivitas saya. Proses itu dilalui dengan pertanyaan mengenai perdamaian, menjangkau orang-orang dari berbagai latar belakang, terlibat dalam kegiatan bersama orang yang bermacam-macam, hingga baru saja terjadi kemarin mempertanyakan mengenai makna keadilan itu seperti apa.

Proses yang saya lalui di Sekodi Bandung melibatkan refleksi yang melibatkan pengalaman personal dengan masalah yang muncul di lingkungan sekitar. Pertanyaan dan pemahaman yang sudah terproses selama beberapa bulan memberikan pemahaman baru bagi saya terhadap peristiwa kekerasan dan pejuangan perdamaian yang ternyata pernah saya lakukan di beberapa kesempatan dalam hidup saya.

Pemahaman soal peristiwa dulu yang kini sudah terbaca baik mendorong saya pada pertanyaan berikutnya, yaitu “apa yang akan saya lakukan berikutnya setelah saya beres dengan diri saya sendiri?” Jawaban untuk itu adalah mulai melangkah pada sesuatu yang lebih besar, kegiatan dan lingkungan. Proses pemulihan personal yang saya lalui telah mengantar saya untuk kembali produktif dan mudah bagi saya kini untuk terlibat atau mengerjakan kegiatan-kegiatan dengan mudah dan bergembira. Kemudian bersama lingkungan, mendorong diri saya untuk memulai proyek di lingkungan sekitar saya dengan cara saya sendiri.

Pada saat ini, saya sedang dalam pelatihan intensif Tari Somatik bersama Alexia Buono dari Bufallo, Amerika Serikat. Dari beliau saya mempelajari Restorative Justice of Body, yaitu perbaikan yang kooperatif atas kerugian yang disebabkan oleh perilaku kriminal yang dapat menyebabkan transformasi diri, relasional, dan komunal. Proses itu berorientasi pada keadilan dan terlibat dalam praktik koreografi penyelidikan, dialog, dan kreativitas multimodal. Pelatihan ini berlangsung hingga akhir Mei 2020. Selain itu, saya akan mengikuti Liberated Body Intensive Study yang diberikan oleh Monika Volkmar untuk saya bisa mempelajari dan memaknai kebebasan dalam gerak.

Latihan-latihan yang saya lalui dari Embodied Peace Training dari Paul Linden, Restorative Justice of Body dari Alexia Buono, dan pelatihan Liberated Body dari Monika Volkmar akan menjadi landasan saya untuk proyek Sekolah Damai Indonesia berikutnya pada tahun 2021. Saya akan berkolaborasi dengan berbagai komunitas untuk menciptakan pembangunan perdamaian melalui seni pertunjukan. Dukungan dari teman-teman Sekolah Damai Indonesia sangat bermakna bagi saya.

Di situasi COVID-19 saat ini, tak banyak yang bisa saya lakukan selain secara aktif mengikuti pembelajaran dan kegiatan di Sekolah Damai Indonesia. Momen ini tepat digunakan bagi saya untuk belajar, berlatih, dan merefleksikan peristiwa dalam hidup saya.














(Rhaka Katresna)

Minggu, 08 Maret 2020

Yuk Menulis!


Setelah rangkaian kelas critical thinking selama bulan Februari 2020, Sekodi Bandung melanjutkan rangkaian kelas tools for peace dengan membicarakan mengenai tulisan. Bersama Rinda Aunillah, seorang dosen jurnalistik yang juga penulis, serta Fanny S. Alam, koordinator regional Sekodi Bandung yang juga aktif menulis beberapa artikel, kami membicarakan tentang kekuatan sebuah tulisan dan bagaimana mengekspresikan ide dalam tulisan.

Diskusi mulai dengan sharing dari salah seorang anggota sekodi, Stella Vania, yang baru-baru ini menulis tentang RUU Ketahanan Keluarga dan dimuat di sebuah media. Kami berdiskusi apa yang melatarbelakangi tulisan itu dibuat dan bagaimana proses yang dilakukan saat menulis. Dua narasumber juga membagikan pengalamannya saat membuat beberapa tulisan, terutama tulisan opini.

Ada beberapa kesamaan di antara beberapa pengalaman yang dibagikan. Sebuah tulisan bisa berangkat dari pertanyaan, kasus, atau emosi tertentu, misalnya kemarahan, kesedihan, kebingungan, kekecewaan, dll. Dari situ, dilakukan riset mengenai topik tersebut. Data dan fakta dapat menjadi penguat argumen atau opini kita. Riset menjadi kunci. Ketika sebuah tulisan itu dimuat, tulisan itu menjadi milik publik sehingga pembaca dapat mempercayai ataupun mengkritisi tulisan tersebut. Riset, data, dan fakta juga membuat tulisan opini menjadi lebih objektif. Selain itu, ketika kita membuat tulisan, kita perlu memikirkan apa pesan yang ingin disampaikan dari tulisan itu, kepada siapa pesan itu ditujukan, dan apa harapan kita terhadap pembaca, apakah ingin meningkatkan kesadaran, atau mengajak orang ikut mendukung, atau hal lain. 

Dalam menulis, kita juga bisa menyiapkan outline atau kerangka tulisan, namun bisa juga mengalir sesuai dengan apa yang ingin kita ungkapan. Akan tetapi, tulisan sebaiknya terdiri dari empat bagian ini: judul, pembuka, tubuh tulisan, dan penutup. Judul sebaiknya dibuat singkat dan menarik, maksimal 8 kata. Bagian pembuka biasanya terdiri dari tiga paragraf awal. Bagian pembuka ini menjadi penting bagi penulis untuk menarik perhatian pembaca agar pembaca mau terus bertahan hingga akhir tulisan, maka bagian pembuka dapat diisi dengan kasus, syair, konteks masalah atau pertanyaan. Selanjutnya, pada bagian tubuh tulisan, penulus mengungkapkan gagasan atau pesan utama dari tulisan. Data dan fakta yang mendukung argumen dapat disampaikan pada bagian ini. Dua alinea terakhir adalah bagian penutup, di mana penulis dapat menegaskan kembali pesan yang ingin disampaikan dari tulisan. Penutup dapat berapa kesimpulan, pertanyaan, maupun persuasi, tergantung apa yang ingin penulis ajak pada pembaca.

Pada kesempatan itu, didiskusikan juga lewat media apa tulisan dapat dipublikasikan atau disebarluaskan. Tulisan kita adalah sarana untuk menyampaikan pemikiran, ide, atau pendapat kita mengenai suatu hal. Menulis juga adalah sebuah bentuk pergerakan. Jadi, yuk menulis!




(Stella Vania)

Selasa, 07 Januari 2020

Dilema Kebijakan Publik untuk Masyarakat

AYOBANDUNG.COM -- Munculnya rencana Pemerintah Kota Bandung untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan, lalu dalam skala nasional rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang pembicaraannya serta pengesahannya masih tertunda merupakan dua contoh inisiasi rencana kebijakan publik yang diajukan untuk memenuhi target kerja legislasi. Target ini tentunya diusahakan agar bersifat adaptif dengan kebutuhan masyarakat secara ideal. Di satu sisi lain, banyak yang masih mempertanyakan efektivitas kebijakan publik yang akan disahkan maupun yang telah disahkan. Kebijakan publik lahir dari suatu keputusan politik yang menjadi suatu konsensus bersama para pengambil keputusan berdasarkan hasil observasi kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh mereka. Keputusan politik ini akan bergerak lurus dengan pelaksanaan serta bagaimana kinerja kebijakan politik dievaluasi untuk melihat skala keberhasilan atau bahkan kegagalan kebijakan publik yang telah dihasilkan.

Bagaimana sebenarnya kebijakan publik direncanakan agar tepat sasaran bagi masyarakat serta manfaatnya dapat dirasakan itulah yang menjadi tantangan berikutnya. Tidak jarang kebijakan publik terlihat sempurna ketika berada dalam tahap perencanaan hingga tahap rilis, namun menjadi lemah dalam implementasinya (Hill and Hupe, 2015), serta bagaimana kebijakan publik hanya menjadi pemuas target kerja politik saja. Ketidaklinieran, kesulitan prediksi, serta ketidakmampuan untuk adaptasi (Braithwaite, 2018) menimbulkan jurang lebar antara tahap perencanaan dan formasi kebijakan publik dan pelaksanaannya di waktu mendatang. Dengan begitu, hal ini jelas menimbulkan pemborosan anggaran serta gagalnya penerimaan manfaat kebijakan publik bagi masyarakat secara luas. Formasi Kebijakan Publik Tentunya politik kebijakan dimulai dari model masyarakat secara politis sudah ada dan mempertahankan elemen penting dari sisi politik itu sendiri (Stone, Deborah, 2002).

Masyarakat memiliki kekuatan serta keinginan politik yang ingin diwujudkan dalam bentuk regulasi yang bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingannya. Memang tidak akan seluruh kepentingan masyarakat akan dapat dijangkau kebijakan publik karena ada intervensi pemerintah sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk merangkum semua kepentingan personal menjadi kepentingan kolektif. Peran kuasa pemerintah dalam memilah kepentingan-kepentingan tersebut, menurut John Stuart Mill dalam esainya "On Liberty", akan mengurangi tarikan personal dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan publik dan akan mencegah "risiko bahaya politis" demi pemenuhan tujuan kepuasan publik. Resiko bahaya politis merupakan dampak dari proses formasi kebijakan publik. Di Indonesia dengan iklim keterbukaaan politik yang besar melibatkan jumlah partai politik yang akhirnya menyempit menjadi koalisi, tidak dapat disanggah bahwa kebijakan publik yang dihasilkan dapat berupa hal, yaitu mengakomodasi kepentingan masyarakat atau justru berpihak kepada kepentingan partai yang membawa nama masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan mobilisasi isu yang akan diangkat dalam kebijakan publik, yang akan mempertimbangkan bagaimana perwakilan masyakarat dalam koalisi partai politik dalam legislatif terlibat dan mengembangkannya.

Bahkan, dalam bukunya Political Organization, James Q Wilson, menekankan bahwa dampak baik dan buruk dari proses formasi kebijakan publik yang didistribusikan di antara masyarakat sebagai konsensus bersama perwakilan masyakarat akan memperlihatkan apakah peran sebenarnya yang dilakukan perwakilan tersebut untuk membentuk dan aktif mengawal isu untuk formasi kebijakan publik. Realita Dilema Kebijakan Publik Contoh dua kebijakan publik di Indonesia, yaitu rancangan perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan di Bandung dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merupakan hal krusial yang mendapatkan perhatian publik secara intens. Rancangan perda yang pertama merupakan dasar hukum yang muncul untuk mendukung skema pembangunan Kotaku atau kota tanpa kumuh, sedangkan ironisnya walaupun rancangan perda ini muncul sejak tahun 2015 dan belum selesai hingga sekarang, tetapi proses penanganan sementara dan relokasi terhadap daerah yang dianggap kumuh, contohnya Tamansari Bandung RW 11. Hal ini sempat mencuri perhatian banyak karena proses relokasi dan penggusuran justru dilakukan saat status tanah bersifat tanah sengketa, serta Badan Pertanahan Nasional hingga sekarang belum menerbitkan sertifikat atas nama siapa pun, termasuk atas nama Pemerintah Kota Bandung. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sempat mandek sejak 2016 pengesahannya, dan sekarang kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR untuk kedua kalinya. Penundaan proses pengesahannya pada 2019 ini bukannya tanpa alasan pula. Tantangan terletak pada protes dari beberapa kelompok partai tertentu yang menganggap RUU ini lebih mendukung sekularisasi dan nilai-nilai liberalisme tanpa memperhatikan bahwa RUU ini disusun secara komprehensif melibatkan tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, dan pakar-pakar hukum dan gender dan kekerasan seksual serta tokoh-tokoh publik, dan elemen masyarakat. Dua contoh tadi jelas-jelas mengabaikan prinsip akomodasi bagi masyarakat karena dalam skema rancangan perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan perlu dipertanyakan apakah masyarakat pernah dilibatkan dalam penyusunannya, serta mempertanyakan kepada mereka apakah sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat dalam penataan kawasan yang dianggap kumuh. Standar apakah yang dikenakan sehingga kumuh menjadi patokan untuk dilakukan relokasi dan penataan. 

Dikutip dari PR FM news, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Folmer Silalahi menitikberatkan tidak integratifnya pemerintah daerah dan kota dalam melakukan penanganan kawasan kumuh sehingga terkesan jalan terpisah berbasis anggaran yang dimiliki dan wewenangnya, serta keraguan atas status hukum tanah. Sementara itu, yang terjadi pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika semua elemen sudah lengkap dalam prosedur dan kajian akademik serta riset, kepentingan politiklah yang menjegal pengesahannya. Akibatnya, hingga sekarang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap masih ditangani dengan KUHP tanpa adanya usaha-usaha yang lebih komprehensif karena belum adanya payung hukum yang lebih signifikan. Inilah dilema yang sangat jelas terlihat terhadap rencana kebijakan publik yang justru kebijakan tersebut seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan dukungan politik yang lebih dari sekedar niat baik mencapai target kerja legislatif.

---------

Ditulis oleh Fanny S Alam, koordinator Sekodi Bandung.

Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Dilema Kebijakan Publik untuk Masyarakat, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/01/06/75511/dilema-kebijakan-publik-untuk-masyarakat#.XhMPPTOe9Cc.whatsapp 

Penulis: Redaksi AyoBandung.Com
Editor : Redaksi AyoBandung.Com

Mari Bicara Kesehatan Mental


Gangguan Jiwa. Kalau muncul dua kata itu, hal pertama yang terlintas di pikiran kebanyakan orang adalah seseorang pakai baju compang-camping, rambut gimbal berantakan, dan tertawa tanpa sebab. Kemudian, bayangan berikutnya adalah seseorang berseragam dan ditempatkan di ruang isolasi karena mengamuk tak karuan. Dua gambaran tersebut memang tidak salah, tapi kurang lengkap. Komunitas Sekolah Damai Indonesia berkesempatan melakukan diskusi santai bersama Ayu Regina Yolandasari, alumni Psikologi UI dan Women’s Studies dari Ewha Womans University, serta penyintas gangguan jiwa.

Gangguan jiwa menurut Ayu banyak macamnya, mulai dari gangguan yang gejalanya mudah disadari hingga sulit disadari penderita. Kedua bayangan orang di atas bisa jadi hanya salah satu jenis gangguan jiwa bernama Skizofrenia. Skizofrenia pun memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda. Penderita skizofrenia ada yang perlu dirawat di rumah sakit secara intensif. Namun, banyak pula penderita yang masih dapat menjalankan fungsi kesehariannya walaupun pada lingkup yang terbatas. Jenis gangguan jiwa lainnya tercantum dalam daftar panjang DSM-V, sebuah buku panduan bagi para psikolog dan psikiater di seluruh dunia. Stigma masyarakat tentang gambaran kesehatan mental yang kurang lengkap menjadi tembok besar penanganan penderita untuk mengakses dan memperoleh perawatan yang tepat.

Ayu menceritakan pengalamannya memperoleh diagnosis gangguan jiwa ketika berada di Amerika Serikat. Ayu sempat melakukan upaya bunuh diri lebih dari sekali. Atas dorongan teman, Ayu kemudian dapat mengakses bantuan profesional di salah satu rumah sakit. Dia pun didiagnosis dengan dua jenis gangguan depresi, Major Depression dan PMDD (Pre-menstrual Dysphoric Disorder). Jenis gangguan depresi kedua mungkin belum banyak diketahui oleh tenaga profesional di Indonesia. PMDD adalah salah satu jenis gangguan depresi yang terkait dengan hormon perempuan. Bagi yang memiliki gangguan ini, PMDD dialami saat memasuki masa menstruasi dengan gejala terutama psikologis yang lebih parah dibandingkan PMS biasa. Proses pemulihan dengan konseling dan terapi rutin hingga saat ini masih dijalani Ayu. Adapun penggunaan obat juga sempat dilakukan dalam supervisi psikiater hingga dinyatakan boleh terputus. Dari tampilan atau perilaku secara sekilas, hal-hal yang umum dipahami oleh masyarakat tentang gangguan jiwa tidak berlaku padanya.

Gejala-gejala yang dianggap remeh bisa menjadi indikasi awal kehadiran gangguan jiwa, misalnya cemas berlebihan, kekurangan atau kelebihan tidur ekstrem, tidak bisa fokus, atau kehilangan nafsu makan. Ayu memperkenalkan suatu metode evaluasi sebagai langkah mengenali kondisi diri bernama “Check In” yang ia peroleh saat menjalani proses pemulihan di Amerika Serikat. Metode ini secara sederhana adalah dialog kepada diri sendiri dengan mempertanyakan beberapa hal berikut dan mencatat atau merekamnya di jurnal harian.
  1. Mood. Dari skala 1-10, bagaimana mood kamu hari ini? 1 berarti sangat buruk sedangkan 10 berarti sangat baik
  2. Feeling. Apa perasaan yang kamu rasakan saat ini? Berapa persen intensitasnya? Perasaan yang dirasakan tidak harus sejalan dan presentasenya pun tidak perlu akumulasi nilai 100. Misalnya, kamu bisa mengatakan kecewa 70% dan senang 80%
  3. Nafsu makan. Apakah kamu punya keinginan makan? Bagaimana berat badanmu? Apakah kenaikan atau penurunannya drastis? Apakah disengaja atau tidak disengaja?
  4. Tidur. Seperti apa kuantitas dan kualitas tidurmu? Apakah mimpimu baik atau tidak? Bagaimana perasaanmu setelah bangun tidur?
  5. Jika kamu sedang mengonsumsi obat, bagaimana penggunaannya? Masihkah konsisten dan sesuai dosis?
  6. Coping. Bagaimana kamu menangani perasaan yang membuatmu tidak nyaman?
  7. Goal. Apa yang kamu targetkan hari ini? Bagaimana perkembangannya?

Daftar tersebut akan membantu memahami kondisi psikis kita. Kita pun dapat memodifikasi daftar dengan menambahkan atau menguranginya sesuai kebutuhan. Ayu sendiri menambahkan poin terakhir berupa daftar kebersyukuran. Metode dialognya pun tidak harus terbatas dengan menulis. Ayu menceritakan bagaimana dia melibatkan temannya untuk mengaplikasikan metode tersebut dengan bercerita kepada satu sama lain.

Jika kita merasakan ada perubahan yang tidak biasa dan sudah tidak dapat kita atasi, jangan ragu untuk menemui tenaga profesional. Hindari self-diagnosis dengan mencari tahu dan mencocokan gejala yang dirasakan sekalipun berasal dari web yang nampak terpercaya. Self-diagnosis hanya akan mengarahkan kita pada penanganan yang tidak tepat dan bisa jadi memperburuk kondisi. Selain itu, jika kita sudah mendatangi pihak profesional dan merasa tidak cocok dengan psikolog atau psikiaternya, jangan ragu untuk pindah konsultasi. Idealnya, menurut Ayu, pihak yang sedang mengakses layanan psikiater juga perlu melakukan konseling dengan psikolog.

Lalu bagaimana jika bukan kita yang mengalami tetapi orang terdekat kita? Menurut Ayu dua kunci yang utama adalah kenali dulu kondisi diri dan jangan menghakimi. Sebelum siap mendengar dan membantu orang lain, kita perlu memastikan diri kita dalam keadaan baik-baik saja. Sekecil apapun emosi yang kita rasakan akan memengaruhi respon kita. Jika kita merasa belum siap, jangan ragu untuk menunda percakapan dan ajukan waktu pengganti.

Setelah kita siap mendengarkan, apapun yang dia ceritakan, respon dengan penuh empati. Ucapkan terima kasih karena telah bercerita. Butuh keberanian bagi seseorang untuk menceritakan hal berat yang sedang dialami. Respon berikutnya yang dapat dilakukan adalah tanyakan apa yang bisa kita bantu. Hindari langsung memberi saran karena bisa jadi dia hanya ingin didengar atau saran yang kita berikan tidak tepat.

Kemudian, bagaimana jika orang terdekat kita menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hidup? Apakah dia serius atau tidak? Respon yang disarankan Ayu adalah anggap hal tersebut bukan candaan. Kita dapat mengatakan “Apakah kamu baik-baik saja?”, “Aku khawatir sama kamu”, “Kamu mau cerita sesuatu?” Tidak ada orang cukup perhatian yang akan mencoba menarik perhatian orang lain. Tidak ada pula orang yang tidak butuh pertolongan akan meminta pertolongan.

Manusia memiliki cara yang unik dalam mempersepsikan fenomena yang terjadi dalam hidupnya. Menjadi pribadi yang paham kondisi diri sendiri akan membantu kita tetap terkoneksi dengan diri sendiri dan orang lain. Salah satu masalah kesehatan mental adalah terputusnya koneksi dengan diri. Perlakuan buruk yang dilakukan kepada orang lain juga tidak jarang bersumber dari pribadi yang tidak mindful dengan dirinya sendiri. Jadi, jangan ragu dan malu untuk berbicara jika kita sedang tidak baik-baik saja.



(Lindawati Sumpena)

Selasa, 03 Desember 2019

Fahdi Hasan, Pengajar Pertunjukan Seni Buat Anak-anak Spesial

Bandung - TemanBaik pernah terbayang enggak bagaimana sih rasanya jadi seorang pelatih atau pengajar anak-anak berkebutuhan khusus? BeritaBaik berkesempatan berjumpa dan berbincang dengan seorang pelatih bagi anak-anak spesial nih, namanya Fahdi Hasan atau yang akrab disapa Kak Adi.

Tidak hanya sekadar menjadi pelatih loh. Kak Adi juga hadir sebagai teman bagi sahabat-sahabat-sahabat spesial ini bermain. Sindromnya pun beragam, ada celebral palsy, ADHD, low/high function hingga hyperactive. Bagaimana ya cara bermain dan berlatih ala Kak Adi?

Kak Adi

kunjungan teman-teman Sekodi Bandung ke KPAS 
salah satu orang tua dalam KPAS menunjukkan hasil karya anaknya



Kak Adi menjelaskan kalau dalam mengajar dan melatih anak-anak spesial ini diperlukan metode khusus dan kreatifitas. "Metodenya pakai komunikasi audio, visual, dan gerak. Misalnya merespons ruang dengan memainkan jimbe atau piano lalu membentuk pola-pola yang diinginkan," jelas Kak Adi kepada BeritaBaik, Minggu (20/10/2019).

Pria yang mengajar kelas Seni Pertunjukan di Komunitas Anak Spesial (KPAS) ini juga memberikan kebebasan kepada anak-anak dalam berekspresi. "Memberi kebebasan mereka dalam berekspresi dan juga difasilitasi," ujar pria kelahiran Susupu, Halmahera Barat, 21 April 1983 ini.

Selama mengajar, Kak Adi juga pernah tidak sependapat dengan orangtua anak-anak yang ia ajar loh. Tapi, tenang semua itu didiskusikan atas dasar kekeluargaan.

"Suka berantem dengan orangtua hahaha. Tapi barentem gagasan, ide yang dilakukan atas dasar kekeluargaan dan itu menurut saya romantis yang humanis," papar pria yang sudah mengajar sejak tahun 2013 ini.

Kak Adi juga bercerita tantangan terbesarnya dalam mengajar. Menurutnya, paling sulit adalah menghadapi stigma masyarakat soal keterbelakangan fisik.
"Kesulitan terbesar yang dihadapi adalah menghadapi para akademisi, orangtua dan pemerhati anak yang masih menganggap mereka adalah orang yang tidak mampu, atau keterbelakangan fisik dan lain-lain. Pehamanan dasar soal mereka terlalu ambigu, akhirnya menetapkan anak-anak autis sebagai disabilitas," jelas pria lulusan Musik Bambu di Institute Seni Budaya Indonesia ini.

Kak Adi berharap, kita semua dapat menerima dan tidak mendiskriminasikan anak-anak spesial (berkebutuhan khusus). "Saya berdoa agar kita semua 'cepat sembuh' untuk tidak lagi mendeskriminasi mereka, karena jika anda menyebut mereka orang gila berarti anda bagian dari kegilaan itu," pungkasnya.


(ditulis oleh Nita Hidayati. tulisan serupa juga dimuat di BeritaBaik)

Senin, 02 Desember 2019

Mengunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Senjarawi

Pada tanggal 26 Oktober 2019, SEKODI Bandung mengadakan refleksi dengan mengunjungi panti sosial Tresna Werdha Senjarawi yang beralamatkan di Jalan Jeruk, Cihapit, Bandung. Dalam refleksi ini kami mendapatkan banyak sekali hikmah yang kami dapatkan dengan melihat dan mendengar serta berbicara langsung dengan para penghuni panti. Di panti sosial ini terdapat 58 Lansia yang dirawat dan dijaga dengan penuh kasih oleh para suster. Selama ini stigma negatif mengenai panti sosial atau panti jompo dalam benak kita tidak dapat dihindari, seperti halnya yang diungkapkan Ferey Herman dalam jurnalnya, kesan muram dan kusam sampai anggapan membuang orang tua bagi anak yang menitipkan orangtuanya biasa terjadi. Stigma itu pula yang saya bawa sebelum memasuki panti sosial tresna werdha.

Namun kenyataannya setelah berkunjung ke sana dan bertemu langsung bersama para penghuni panti, stigma yang sebelumnya melekat dalam benak saya hilang begitu saja. Pandangan baru tentang panti sosial atau panti jompo menjadi lebih terbuka, mengapa demikian? Setelah berbincang bersama mereka, jelas bahwa stigma itu tidak “selamanya benar”. Nyatanya panti jompo malah menjadi solusi bagi sebagian orang untuk memberikan perawatan terbaik bagi para lansia. Sebab di sana mereka memiliki banyak kawan untuk berinteraksi dan meluapkan kekesalannya dengan bercengkrama bersama. Di usia tua, tubuh kita sudah tidak memiliki kekuatan seperti layaknya di usia muda dulu sehingga kegiatan atau aktivitas yang biasa dilakukan menjadi terhambat dan mereka cenderung lebih banyak berdiam diri, beristirahat karena sudah tidak bisa untuk melakukan banyak atau aktivitas yang berlebihan. Hal itulah yang membuat para lansia memerlukan teman untuk mengisi waktu luangnya.

Kenyataannya kita terkadang melupakan bahwa para lansia tersebut hanya butuh “didengar” namun kebanyakan dari kita tidak menyadari itu, bahkan sulit meluangkan waktu bersama para lansia di sekitar kita akibat kesibukan-kesibukan dalam keseharian kita sendiri. Padahal mereka sangat membutuhkan uluran tangan kita dan menyediakan telinga kita untuk mendengarkan keluh kesahnya. Hal itu juga yang saya dapatkan ketika mencoba untuk mendengarkan mereka, saya jadi banyak mendapat nilai-nilai kehidupan melalui perbincangan bersama oma opa, di mana kisah perjalanan hidup mereka menjadi pembelajaran yang berharga juga untuk kita, dan dengan adanya kita bersama mereka memberikan aura positif, adanya kita membuat mereka bahagia karena merasa mendapat wadah untuk menuangkan kisahnya, dan bertemunya bersama oma opa mengajarkan nilai-nilai kehidupan kepada kita.












Melihat mereka membuat kita sadar bahwa kelak kitapun akan menua dan terus menua, namun hal itu seharusnya menjadi cambukan kepada kita untuk tetap sadar dan terus berjuang melakukan yang terbaik dalam masa muda kita sehingga kita dapat memberikan kontribusi dalam kehidupan ini dengan sebaik-baiknya. Melihat mereka menyadarkan kita juga untuk senantiasa menghormati dan mengasihi serta menyayangi orang-orang lanjut usia di sekitar kita. Intinya kita harus selalu memaknai kehidupan kita dan terus mencoba untuk lebih peduli terhadap hal-hal yang ada di sekitar kita.

(ditulis oleh Rizkiyah Fitri Awaliyah)

Minggu, 03 November 2019

Mengenal Agama Hindu

Sabtu, 28 September 2019, Sekodi Bandung kembali berkumpul dan berdiskusi. Hari itu, kami berkunjung ke Pura Vira Chandra Dharma di dalam kompleks Secapa AD untuk mengenal lebih dalam tentang agama Hindu. Kami disambut oleh Bapak Ketut Wiguna selaku ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia - Kota Bandung, bersama dengan teman-teman muda. Pak Ketut memberikan penjelasan tentang agama Hindu, sekaligus menjawab beberapa mitos dan pertanyaan yang disampaikan oleh teman-teman Sekodi. 

Selama ini beredar anggapan bahwa dalam ajaran Hindu dikenal ada banyak Tuhan, sebenarnya hal ini keliru. Ajaran Hindu hanha mengenal satu Tuhan, yang disebut sebagai Brahman dan memiliki tiga sifat dasar yakni keindahan, kesucian, dan keindahan. Karena kemahaan Tuhan dan karena terbatasnya pengetahuan dan kemampuan manusia untuk memahami-Nya, maka manusia berusaha menggunakan berbagai cara untuk menyembah Tuhan, salah satunya dengan perantaraan para dewa, dan dengan menggunakan benda-benda di sekitar mereka. Pada praktiknya, ritual dan ibadah agama Hindu banyak dipengaruhi dan disesuaikan dengan budaya setempat. Seni dan budaya memberi bentuk pada agama, sehingga setiap simbol yang digunakan sebenarnya memiliki makna mendalam yang membantu kita untuk bertemu dengan Tuhan sendiri.

Perjumpaan dengan Pak Ketut dan teman-teman Hindu hari itu membuat hati saya tergetar karena tersadar bahwa setiap agama memiliki ajaran yang baik dan indah. Esensi dari ajaran tiap agama itu sama, yakni untuk memuji dan memuliakan Tuhan, hanya caranya yang beragam. Ketidaktahuan kita akan cara yang digunakan orang lain seringkali menimbulkan asumsi dan stigma. Dibutuhkan kerendahan hati untuk membuka diri mengenal mereka yang berbeda, dan menemukan kebenaran, kesucian, serta keindahan dari sudut pandang mereka.




(Stella Vania Puspitasari)

Senin, 07 Oktober 2019

Gender dan Seksualitas: Sebagai Spektrum Dinamis dan Continuum Statis

Membahas isu gender dan seksualitas masih menjadi suatu hal yang tabu di Indonesia. Gender dan seks (jenis kelamin) sering diinterpretasi sebagai suatu kondisi yang sama, sehingga muncul stereotipe maupun stigma terhadap individu dan dianggap melanggar norma sosial, sedangkan secara teori dua kondisi tersebut mempunyai penjelasan yang berbeda.

Gender merupakan kondisi laki-laki, perempuan, maupun spektrum lain yang muncul karena proses identifikasi oleh diri sendiri, lingkungan sosial, budaya, atau adat yang berlaku. Seks atau jenis kelamin merupakan keadaan biologis pada manusia seperti laki-laki mempunyai penis, hormon testosteron, mengeluarkan sperma, mempunyai kromosom XY, sedangkan perempuan mempunyai vagina, hormon estrogen, mempunyai rahim, dan mempunyai kromosom XX.

Di sisi lain, masih terdapat pro dan kontra terhadap identifikasi gender laki-laki maupun perempuan karena memang gender adalah spektrum yang hanya dapat dirasakan oleh individu itu sendiri. Individu mempunyai hak atas identitas gender yang telah dipilih, meskipun norma budaya sosial di Indonesia memegang heteronormatif atau norma bahwa laki-laki memiliki penis dan maskulin serta perempuan memiliki vagina dan feminin.

Bahasan gender dan seksualitas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mempunyai definisi yang beragam, tetapi terdapat empat bahasan menarik sebagai dasar pengetahuan topik gender dan seksualitas yang dijelaskan oleh Teh Hani Yulindrasari, M. Gendst., PhD., yaitu identitas gender, orientasi seksual, ekspresi gender, dan perilaku seksual.

Identitas gender merupakan kondisi individu secara sadar bahwa dia memilih sebagai laki-laki atau perempuan atau spektrum gender lainnya. Identitas gender terbagi atas pemberian label laki-laki, perempuan, atau spektrum gender lainnya oleh diri sendiri serta pemberian label oleh masyarakat. Identitas gender tidak dipengaruhi oleh jenis kelamin biologis, apabila individu mempunyai penis tapi merasa bahwa dia perempuan, hal tersebut merupakan identitas gender yang dirasa oleh individu itu sendiri tanpa ada pengaruh dari masyarakat. Pemberian label laki-laki dan perempuan oleh masyarakat memang tidak terlepas dari norma sosial yang dianut. Norma di Indonesia menekankan bahwa individu dengan penis pasti memiliki identitas gender laki-laki dan vagina pasti perempuan, sedangkan pada beberapa orang ada yang merasa tidak nyaman dengan jenis kelamin mereka karena tidak sesuai dengan identitas gender. Tuntutan norma yang berlaku dapat menekan individu yang mempunyai identitas gender berbeda dengan jenis kelamin sehingga menimbulkan frustrasi atas dirinya sendiri. 

Identitas gender individu ditunjukkan lewat ekspresi gender, ekspresi gender merupakan perilaku untuk mengekspresikan diri dari cara berpakaian, berjalan, berbicara, dan berbagai macam hal lainnya yang menunjukkan ekspresi maskulin, feminin, maupun androgini (diantara maskulin maupun feminin). Ekspresi ini mempunyai norma yang berbeda-beda, ekspresi maskulin sering ditunjukkan sebagai suatu sifat gagah, baku, statis, sedangkan feminin merupakan sifat yang lemah lembut dan dinamis. Individu yang mempunyai penis dengan identitas gender laki-laki serta ekspresi gender maskulin serta individu yang mempunyai vagina dengan identitas gender perempuan serta ekspresi gender feminin merupakan norma yang sangat terpatri di Indonesia yang memang heteronormatif. Sayangnya ekspresi gender hanya menampilkan apa yang ingin dilihat orang tanpa menjadi dirinya sendiri. Apabila sedikit saja ada ekspresi gender yang berbeda dengan norma, pasti dikaitkan dengan perilaku menyimpang. Laki-laki yang menunjukkan ekspresi gender ‘melambai’ layaknya perempuan pasti mendapat label bahwa laki-laki tersebut mempunyai orientasi seksual sejenis. Perempuan yang memotong rambutnya hingga pendek dan memakai pakaian tomboy layaknya pria mendapat label lesbian. 

Padahal, orientasi seksual seseorang tidak bisa ditafsirkan hanya dengan melihat pakaian yang dipakai, cara orang berjalan, warna kesukaan, intonasi suara, dan berbagai macam aspek ekspresi gender lainnya. Individu bebas menentukan kondisi nyaman terhadap orientasi seksual yang dipilihnya, baik heteroseksual (beda jenis) maupun homoseksual (sama jenis).

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, “Apakah orientasi seksual lesbian, gay, biseksual merupakan penyakit?”. Jawabannya: sama sekali bukan, bahkan Asosiasi Psikiatrik Amerika telah menghapus homoseksual dari DSM-V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) sebagai gangguan jiwa. Pedoman Penggolongan Gangguan Jiwa – III yang dipakai untuk mendiagnosa gangguan jiwa di Indonesia menunjukkan bahwa orientasi seksual yang berbeda (baik heteroseksual maupun homoseksual) dapat disebut gangguan karena individu tidak nyaman dengan orientasi yang dia pilih, bahkan individu dengan orientasi heteroseksual dapat terkena gangguan apabila dia tidak nyaman saat menyukai beda jenis kelamin.

Muncul stigma bahwa mempunyai orientasi seksual minoritas di Indonesia seringkali dicap sebagai ‘predator sex’ seperti individu dengan orientasi seksual gay. Padahal dalam kenyataan banyak sekali pasangan homoseks yang sulit mencari pasangan dan merasakan patah hati sama halnya dengan pasangan heteroseksual. Perlu digarisbawahi bahwa menjadi homoseksual bukan berarti mereka melakukan hubungan seksual secara terus menerus. Individu homoseksual dapat melakukan aktivitas seksual maupun perilaku seksual pada beda jenis, begitupun sebaliknya. Perilaku seksual dapat dilakukan pada setiap orang tanpa memandang orientasi seksual. Perilaku seksual yang paling sering ditemui adalah menggandeng tangan, mencium kening, memeluk, dan membelai rambut. Perilaku yang ditunjukkan tidak merujuk pada orientasi seksual manapun, perempuan dapat menggandeng tangan perempuan lainnya tanpa stigma, tapi ketika laki-laki menggandeng tangan laki-laki lain akan muncul stigma bahwa pasti mereka merupakan pasangan gay, padahal bisa saja kedua laki-laki itu merupakan adik kakak.

Pengetahuan mengenai gender dan seksualitas sangat beragam, sehingga tidak bisa kita membuat simpulan yang sama. Seperti yang telah dipaparkan bahwa identitas gender, ekspresi gender, orientasi seksual, dan perilaku seksual tidak ada yang berhubungan satu sama lain. Identitas gender perempuan dengan ekspresi anggun bukan berarti heteroseksual, laki-laki yang senang dandan bukan berarti dia homoseksual atau transgender.

Memahami gender dan seksualitas memang tidak mudah, tapi setidaknya kita belajar bahwa setiap individu itu unik dan mempunyai keberagaman masing-masing. Kita tidak mempunyai hak untuk melakukan diskriminasi maupun merugikan orang lain, hidup kita berharga ketika kita tidak menghakimi orang lain. Salam damai!

Hobie Fauzan

Kamis, 03 Oktober 2019

Transwomen Gap in a Formal Work Attainment as a Constrain of Indonesia's SDGS Accomplishment. An Executive Summary for a Panel of Rhethoric Gender in Indonesia


 
By Fanny S Alam 
Bandung School of Peace Indonesia for Euroseas Conference 2019 
Humboltd University, Berlin 

Thank you for your time and attention to our panel. Thank the Euroseas Committee who have already accepted my paper. Therefore, I am open for any objective and constructive criticism both from you and the audience. I would like to introduce myself, my name is Fanny S Alam, working as City Coordinator in Bandung School of Peace which is in line with School of Peace Indonesia National. We organize weekly programs to introduce human rights and social issues for the youth in the city. We set them thematically, starting from religions and beliefs, gender diversity and sexuality, and other minorities as well as politics and environment in purpose to develop the youth's emphaty and willingness to engage with minorities in the city. Discussing about minorities, one of which becomes the highlight in my paper, is about transwomen and their issues, mostly about how to attain formal work. It is definitely a hard issue to talk, mostly due to stigma and discrimination not only from societies but also from the government apparatus. Attaining formal work is important for anybody to secure their daily needs as well as their future saving. It is very common to see people search for a job. It is the world with competition, though. However, when coming to transwomen for their work, it is barely seen that they could work openly in formal sectors. As known that Indonesia has committed to signing platform of SDGs which has inclusion principles. It means this platform secures no one left behind, ensuring that all development interests must cover anyone without exceptions (stated by U.N. statement). It includes vulnerable or marginalized groups including LGBTI. The country has ratified U.N. covenant about human rights to Law of Republic of Indonesia no 12/2005 with Act 1 securing Indonesia human rights regardless the positions of sex, ethnicity, race, religion, and sexual orientation. However, its implementation faces some issues, particularly about transwomen positions. The norms of religion and heteronormative values are adopted in this country, therefore it makes their position harder to be recognized officially. From one of interview sessions with a transwomen activist from Srikandi Pasundan, she underlines how the societies and government apparatus label them social diseases, being arrested by public orders enforcers on the streets to be put in a short term day rehabilitation. Most of their transwomen partners work in informal sectors, such as waitress, spa therapist, hairstylist, and cook in several caterings. On the other side, another transwoman, name Abi says that she used to apply for some formal jobs. She is a university graduate in communication major and she faces some uncomfortable situations mainly in final interviews after revealing her true gender identity and soon after that most of the companies she applied never contact her. The above experiences leave us some questions, particularly about how the country shows their partiality to support anyone as they ratified through the national law. Why it seems difficult for them to appreciate and to recognize transwomen position as humans the same as others. If the government do not respect their rights, one of which is to secure their right for attaining formal work, then their commitment in SDGs is questionable and becomes another constrain because it seems to be reluctant for the country to stand for their rights fully. It might be challenging for the Indonesian government to be open minded to recognize their existence, while it is certain that the societies here will do so. With the rise of more conservatism in religion in Indonesia, it is still a long way to go for transwomen to be secured for their rights, especially for their formal work attainment. They are still struggling while the government has already been attached with some certain human rights ratifications which also address their rights in this country.

Selasa, 01 Oktober 2019

Membahas RUU KUHP: Semua Bisa Kena?


Bulan September 2019 bagi sebagian besar rakyat Indonesia tampaknya tidak berjalan dengan ceria, sesuai tembang lawas yang dinyanyikan Vina Panduwinata. Bulan ini, kita disuguhi berbagai pemberitaan tentang hal yang memengaruhi hajat hidup kita semua, yakni tentang revisi dan pembentukan berbagai undang-undang. Belum reda kegeraman kita dengan berita-berita tentang pemilihan calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK, kita kembali dikejutkan dan dibuat gelisah oleh revisi UU KUHP. Terdapat berbagai perdebatan, serta keberatan terhadap naskah revisi UU KUHP tersebut karena muncul berbagai interpretasi terhadap pasal-pasal yang ada di revisi UU KUHP. Saya sendiri menjadi sadar akan isu revisi UU KUHP dan menjadi resah karenanya setelah menonton beberapa video yang mencoba menjelaskan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU KUHP ini. 

Sebagai upaya untuk memahami fenomena revisi UU KUHP secara lebih mendalam, pada hari Sabtu, 21 September 2019, Sekolah Damai Indonesia – Bandung mengadakan diskusi dengan mengundang sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Barat, Asri Vidya Sari. Teh Asri, demikian beliau biasa disapa, menjelaskan mengapa revisi UU KUHP menjadi sangat kontroversial. 

Beliau menjelaskan bahwa dalam membaca suatu pasal dalam undang-undang, perlu ada definisi dan batasan yang jelas, akan tetapi dalam revisi UU KUHP, terdapat beberapa pasal yang menimbulkan multitafsir karena definisi dan batasan yang kurang jelas. Dari sudut pandang advokat, hal itu menimbulkan keprihatinan tersendiri, yakni wibawa UU KUHP terkesan lemah, padahal sebagai undang-undang yang menjadi dasar bagi undang-undang pidana yang lain, seharusnya KUHP menjadi fondasi yang kokoh. 

Selain itu, kontroversi lain dari revisi UU KUHP adalah adanya kesan bahwa banyak hal-hal privat atau personal yang seakan-akan hendak diurusi atau diatur oleh negara. Revisi UU KUHP juga meresahkan karena tampaknya semua orang bisa terlibat dalam urusan hukum, karena cakupannya yang terkesan sangat luas dan banyak pasal yang dianggap ‘karet’. 

 Teh Asri juga menjelaskan bahwa sebenarnya wacana untuk melakukan revisi pada UU KUHP sudah muncul beberapa tahun yang lalu. Semangat yang ada di balik revisi ini sebenarnya baik, yaitu ingin mencoba mengkontekstualisasikannya dalam situasi dan kondisi Indonesia sekarang, sehingga UU KUHP menjadi lebih relevan bagi kehidupan masyarakat di masa kini. Akan tetapi, revisi yang dilakukan justru menimbulkan kebingungan dan keberatan dari banyak pihak, tidak terkecuali dari para advokat. Revisi UU KUHP terkesan dibuat terburu-buru, layaknya seorang murid SD yang menyelesaikan ulangan dengan segera karena waktu pengerjaannya hampir habis. 

Di tengah keresahan, kegeraman, serta perasaan tidak berdaya yang muncul dari revisi UU KUHP, Teh Asri mencoba membangkitkan semangat dan optimisme kami dengan mengusulkan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Menurut beliau, ruang-ruang diskusi publik, seperti yang dilakukan oleh Sekodi Bandung, menjadi salah satu alternatif yang sangat baik untuk dilakukan dalam berbagai setting, baik di kampus, sekolah, tempat kerja, maupun dalam lingkungan rumah. Diskusi semacam ini memberikan ruang untuk saling bertukar pikiran, sehingga cara pandang dan pola pikir kita menjadi terbuka dan semakin luas. Selain itu, kita sebagai subjek hukum harus mau berusaha mengenal dan sadar hukum. Kita juga perlu kritis pada produk hukum yang ada, terutama undang-undang yang menimbulkan multitafsir. 

Semua bisa jadi kena atau terjerat hukum karena revisi UU KUHP, tapi saya harap, semua (orang) juga bisa cukup kritis dan bijak untuk mencari tahu sejelas-jelasnya mengenai berbagai isu yang berkembang, kemudian menentukan langkah yang berorientasi pada kebaikan bersama. Semoga kita semua cukup cerdas dan tenang dalam menyikapi situasi Indonesia yang semakin memanas akhir-akhir ini. Salam Damai!

Stella Vania Puspitasari 

Minggu, 15 September 2019

Rasanya Bergabung dengan Sekodi

Dari Sesi, Anggota Sekodi Bandung Batch III

Pertama kali diundang untuk bergabung dengan "Sekodi" saya langsung memiliki pertanyaan, "Apa hubungannya dengan angka 20?" Saya pun menebak-nebak, mungkin ada 20 nilai penting yang ingin ditegakkan atau bisa jadi mereka memulai komunitas ini dari gerakan 20 tokoh yang menginspirasi. 

Akhirnya dengan memiliki beberapa pertanyaan dan rasa penasaran di benak saya, saya memutuskan untuk langsung menerima undangan dari teman satu komunitas saya, Rudi Fransicus Tanjaya. Setelah registrasi, saya langsung mendatangi perkumpulan mingguan komunitas ini yang diadakan setiap hari Sabtu. Setelah diundang dan dijelaskan, saya baru memahami ternyata tujuan utama komunitas Sekodi itu adalah untuk membantu masyarakat membuka mata, telinga dan hati mereka bahwa kedamaian itu sebenarnya sangatlah berharga bagi setiap individu. 

Setelah saya bergabung, saya pun cukup menyesal; menyesal mengapa saya tidak mengetahui komunitas sebaik ini sejak lama. Sepertinya saya telah melewatkan banyak pembahasan serta kegiatan yang sangat menarik serta membangun. Sejak dahulu memang saya mencari tempat dimana saya dapat dengan cara yang positif menyampaikan maupun mendengar banyak pandangan​, pengalaman serta latar belakang dari orang lain yang berbeda dari saya tanpa rasa takut menyinggung atau tersinggung sekalipun. 

Teman baik satu komunitas saya, Rudy Fransiscus Tanjaya lah yang mengundang saya untuk bergabung dengan komunitas Sekodi sampai akhirnya saya bertemu dengan Kang Fanny S. Alam, sebagai ketua pengurus di Kota Bandung, dan Kak Lioni Beatrix Tobing, sebagai Ketua Nasional Pengurus Sekodi di Indonesia. Saya belajar dari Kang Fanny untuk lebih mendengarkan dan menghargai orang lain dengan kacamata baru. Di Sekodi saya diajar untuk lebih memiliki sikap yang dewasa serta bijak. Mereka dan teman-teman Sekodi lainnya mengajarkan dan melatih kepekaan saya terhadap peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi di masyarakat. Saya semakin tahu bahwa keberagaman itu memang harus ada tetapi tidak perlu dimusuhi, hanya perlu dimengerti, dipahami dan dikomunikasikan sehingga kerukunan serta persatuan dapat terwujud. Jika perbedaan dan keberagamaan itu menjadikan alasan untuk saling membenci dan bertikai; jika perbedaan itu dianggap sebagai suatu masalah, maka sangatlah perlu untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tepat, solusi yang cukup adil untuk semua pihak. 

Di salah satu sesi pertemuan Sekodi pada tanggal 24 Agustus 2019 yang bertempat di Studio Driyamedia di daerah Ancol Timur, Lioni Beatrix Tobing yang merupakan Ketua Nasional Pengurus Sekodi membagikan pandangan bahwa perdamaian itu sudah dan selalu ada, itu tidak pernah hilang dan tidak perlu dicari lagi, hanya perlu dihargai. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa betapa sejarah itu penting untuk melihat pola dan bagaimana untuk mengatasi konflik serta masalah-masalah di masa yang akan datang. Beliau juga menyampaikan bahwa toleransi itu perlu diikuti dengan acceptance (penerimaan) dan engagement (pelibatan). Beliau mengajarkan untuk selalu menimba pengetahuan dan fakta-fakta sebanyak mungkin dan tidak mudah terpancing amarah dan rumor-rumor yang tidak jelas asal usulnya. 

Banyak contoh konkret dan juga pengalaman pribadi yang dibagikan oleh anggota-anggota Sekodi lainnya yang boleh dibilang, kadang mengagetkan, tetapi kesimpulan serta pelajaran dari pengalaman-pengalaman pribadi dan pesan-pesan yang dipelajari dan dibagikan tersebut sangatlah mendidik dan dapat membangun kualitas diri seseorang. 

Sekodi mengajarkan untuk sebanyak mungkin menerima pengetahuan dan kebijaksanaan sehingga bangsa ini dapat menjadi lebih baik dalam berpikir, bertindak, maupun bereaksi di kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, masyarakat, negara, dan bahkan di dunia internasional. Saya berharap komunitas Sekodi ini dapat membantu, khususnya Bangsa Indonesia, untuk melahirkan dan menciptakan suatu bangsa yang berkualitas, dan yang dapat membawa perdamaian ke seluruh penjuru dunia. Salam Damai Sekolah Indonesia dari Bandung 🙏 


Sesi Liningsih

Jumat, 16 Agustus 2019

Struktur Sosial yang Memenjarakan Diri

"Apakah kita terpenjara oleh diri kita sendiri? 
 Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan itu. 
Pertanyaan saya justru apakah kita bisa benar-benar bebas?" 

Sejak lahir, siapapun di dunia ini langsung terpenjara dalam tatanan sosial yang berkaitan dengan gender, agama, suku, budaya, sosial ekonomi, bahkan politik nasional dan global. Misalnya, begitu brojol bayi perempuan akan diberi nama yang menurut sosial merupakan nama perempuan, begitu juga anak laki-laki, menggunakan nama yang biasa digunakan untuk laki-laki. Warna baju juga sudah ditentukan mana untuk anak perempuan dan mana untuk anak laki-laki. Anak yang lahir di keluarga muslim akan dibesarkan dengan aturan dan cara-cara Islam, begitu juga anak-anak yang lahir di keluarga dengan agama lain. Mayoritas muslim di Indonesia adalah muslim sejak lahir, tidak memilih menjadi muslim tapi sejak lahir diajarkan dan disosialisasi sebagai muslim. Orang sunda, Jawa, Melayu, Batak, Melanesia akan memberlakukan aturan, adat istiadat yang berlaku dalam kelompoknya kepada anak-anaknya. Kita tidak bisa memilih itu semua. Semua tatanan sosial, budaya, dan agama diajarkan, disosialisasikan kepada kita tanpa persetujuan. Tapi walaupun tanpa persetujuan, tatanan tersebut terinternalisasi dalam diri kita dan menjadi bagian yang melekat dalam cara berpikir, bertindak, bergerak, dan merasa. Membentuk persepsi mana yang biasa dan tidak biasa, mana yang normal dan tidak normal, mana yang wajar dan tidak. Akhirnya tanpa disadari kita pun diatur, dibelenggu, dan dibatasi dengan sukarela. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada kita dan terinternalisasi di dalam diri kita akan menjadi standar baik buruk yang akan kita berlakukan kepada diri sendiri dan juga pada orang lain. Nilai-nilai ini tidak hanya tertanam secara individual, tetapi juga secara kolektif. Ada tatanan nilai yang diakui, diagungkan, dan dijadikan standar kolektif. 

Manusia itu kompleks, Adam Smith mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia membutuhkan interaksi dengan orang lain. Manusia membutuhkan konfirmasi dari orang lain bahwa ia diterima, ia belong to one group. Kebutuhan inilah yang membuat manusia “terpenjara” karena dituntut untuk selalu memuaskan harapan orang lain demi pengakuan dari orang lain. 

Permasalahannya adalah kita seringkali tidak sadar bahwa perilaku dan keputusan-keputusan yang kita buat sangat kuat dipengaruhi oleh persepsi kita tentang harapan masyarakat atau orang lain terhadap diri kita. Untuk konteks Indonesia, di mana budaya dominannya mengusung kolektivitas, kebutuhan akan pengakuan sosial ini lebih tinggi daripada di negara-negara yang mengusung individualitas. Untuk masyarakat Indonesia, standar-standar kolektif itu jauh lebih penting dibandingkan standar pribadi. Penyimpangan pada standar-standar kolektif dianggap sebagai ancaman terhadap kohesivitas kelompok dan ancaman terhadap tatanan sosial-kemasyarakatan atau social order

Lalu bagaimana struktur yang membelenggu diri manusia ini dipertahankan? Untuk mempertahankan tatanan sosial-budaya-kemasyarakatan, suatu komunitas/kelompok/masyarakat memiliki mekanisme yang biasa disebut ‘othering’ atau “meliyankan” melalui pembentukan diskursus-diskursus dominan yang memiliki kuasa untuk menentukan tentang apa itu normal dan tidak normal, baik dan tidak baik. Michel Foucault menyebutnya sebagai “normalising power”. Salah satu mekanismenya adalah: menciptakan stigma-stigma negatif terhadap segala sesuatu yang bisa mengancam tatanan yang sudah menjadi status quo. Contohnya stigma janda. Stigma ini dibentuk untuk mempertahankan status quo bahwa menikah dan berkeluarga itu adalah status yang paling terhormat di masyarakat. Bukan hanya mempertahankan posisi “keluarga” di dalam tatanan masyarakat, tetapi juga mempertahankan posisi laki-laki sebagai kelompok yang superior. Dengan adanya stigma janda tetapi tidak ada stigma duda, perempuan yang berada dalam pernikahan yang toksik akan sulit untuk meninggalkan pernikahan tersebut, sulit mengambil keputusan karena takut dengan konsekuensi stigma negatif tentang status janda. Sedangkan duda, tidak mendapat stigma negatif seperti janda, bahkan duda dianggap keren. 

Stigma-stigma negatif terhadap sesuatu dapat menahan individu untuk menunjukkan diri dengan sejujur-jujurnya, bahkan menahan individu untuk melakukan sesuatu yang sebetulnya ingin diraihnya atau bahkan sesuatu yang sesungguhnya bisa menyelamatkan dirinya. Contohnya pada kasus kekerasan domestik atau kekerasan dalam pacaran. Seorang perempuan seringkali enggan untuk mengajukan perceraian dengan suaminya yang abusive. Selain intimidasi dari sang pelaku kekerasan, kecemasan terhadap stigma sosial tentang perceraian juga seringkali menjadi alasan korban kekerasan untuk bertahan dalam pernikahan abusive-nya. Stigma tentang keperawanan juga seringkali menjebak perempuan untuk tetap bertahan dalam hubungan pacaran yang abusive dan tidak sehat. 

Bagaimana diskursus-diskursus dominan ini disebarkan di masyarakat? Diskursus dominan disebarkan melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai media baik yang formal maupun informal. Institusi formal seperti institusi pemerintahan melalui kebijakan-kebijakannya atau sekolah melalui apa yang diajarkannya secara eksplisit maupun implisit. Institusi lain adalah institusi-institusi budaya, termasuk produk budaya populer, seperti lagu-lagu, iklan, film, novel, dan banyak produk budaya populer lainnya. Contohnya diskursus dominan tentang cantik itu putih tersemat dalam berbagai iklan produk kecantikan. Di kebanyakan iklan pemutih wajah tersebut perempuan berkulit gelap dan kusam hampir selalu digambarkan murung dan tidak bahagia. Secara tiba-tiba setelah sang perempuan menggunakan produk pemutih yang diiklankan wajahnya terlihat sumringah dan lebih bahagia. Nilai-nilai dan standar-standar dalam diskursus dominan ini lalu mempenetrasi individu secara halus dan tanpa disadari mempengaruhi individu dalam berpikir dan bertindak. 

Salahkah jika kita mengikuti diskursus dominan atau struktur? Saya berpendapat bahwa yang paling penting adalah memahami bahwa kita tidak bebas dan sangat kuat dipengaruhi struktur. Pada akhirnya memang akan kembali pada perasaan subjektif tentang apa yang kita jalani dalam kehidupan. Ketika seorang perempuan memilih mengikuti struktur tradisional sebagai istri dan ibu yang tinggal di rumah, dan proses memilih dilakukan secara mandiri dengan berbagai pertimbangan subjektif yang matang tanpa intervensi ataupun paksaan dari pihak lain, maka bisa jadi keputusannya mengikuti struktur menjadi sumber kebahagiannya. Tetapi ketika suatu struktur membuat kita gelisah dan menderita maka itulah saatnya kita menjalankan agensi yang kita miliki, yaitu membuat perubahan dan melawan struktur yang membelenggu tersebut. Contohnya pada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, banyak perempuan yang memilih untuk bertahan dalam pernikahannya yang abusive karena takut dengan predikat janda yang rentan terhadap stigma sosial. Saat ini lah, menurut saya, sang perempuan perlu menggunakan agensinya untuk mendobrak struktur sosial yang memenjarakan dia dalam pernikahan yang tidak membahagiakan tersebut. 

Jadi, yang terpenting menurut saya adalah kemampuan kita dalam melakukan refleksi diri. Refleksi diri yang saya maksud di sini adalah refleksi diri model foucauldian yaitu melakukan interogasi terhadap diri sendiri tentang apa yang membentuk cara berpikir, nilai dan standar moral yang kita yakini kebenarannya. Dengan mengenali dengan baik darimana kebenaran yang kita yakini tersebut berasal, maka kita akan lebih mudah membuat keputusan untuk melakukan sesuatu yang dapat mendobrak ataupun mengikuti (rezim) kebenaran tersebut. Dengan demikian keputusan yang kita ambil dalam bertindak dapat lebih jernih, apakah keputusan kita tersebut untuk kepentingan kita atau untuk kepentingan struktur yang membelenggu kita. 

Terkadang, kita dihadapkan pada kondisi dilematis di mana terjadi konflik antara diri dan struktur. Di satu sisi kita sadar apa yang sesungguhnya kita inginkan tetapi sulit sekali diwujudkan karena kita pun tidak mungkin mendobrak struktur sosial yang sangat kuat, terutama jika keputusan kita akan berdampak pada orang-orang terdekat kita, seperti pasangan, anak, orang tua, sahabat dan significant others lainnya. Lalu apa yang harus kita lakukan? Meminjam istilah manajemen organisasi, kita harus mencari win-win solutions. Bagaimana caranya? Negosiasi! Yang mempelajari psikologi tentu sangat familiar dengan istilah equilibrium dan homeostasis yang keduanya merujuk kepada kebutuhan manusia untuk mencapai keseimbangan baik secara fisik, fisiologis, psikologis, dan kognitif. Interaksi manusia dengan dunia subjektif (tentang aku dan aku) dan dunia lain dirinya yang berkaitan dengan hal-hal di luar dirinya (tentang aku dan yang lain) juga memerlukan keseimbangan. 

Dalam konteks sosial, keseimbangan ini diperoleh melalui dialog untuk mencapai kesepakatan dan kemufakatan. Dialog tidak melulu dengan orang lain, dialog juga dilakukan oleh diri sendiri antar berbagai sisi dari diri. Kita harus mampu bernegosiasi dengan diri sendiri, menimbang berbagai bagian dari diri kita dengan adil dan mencari jalan tengah yang tidak merugikan salah satu sisi dari diri kita. Misalnya, sebagai seorang perempuan yang dibesarkan dalam budaya tradisional yang menempatkan perempuan sebagai istri dan ibu tentunya keinginan menikah dan memiliki anak menjadi keinginan yang seakan-akan natural untuk saya. Tetapi di sisi lain, saya juga terpapar ideologi-ideologi progresif sehingga saya juga memiliki cita-cita yang tinggi dan tidak ingin hidup saya hanya seputar dapur, sumur, dan kasur, seperti doktrin tradisional tentang perempuan. Jika memutuskan untuk tidak menikah, tentu itu tidak sesuai dengan nilai yang terinternalisasi dalam diri, walaupun mungkin keluarga besar saya akan santai-santai saja menerima keputusan saya untuk tetap single. Jika menikah tentu akan ada hambatan dalam mencapai obsesi diri pada sisi yang lain. Jadi gimana dong? Saya melakukan negosiasi: saya hanya akan menikah dengan laki-laki yang mendukung saya berkegiatan di luar rumah, memahami mimpi-mimpi saya dan memiliki pandangan yang egaliter. Saya juga menyusun rencana hidup: kapan menikah, kapan melanjutkan pendidikan, kapan punya anak, dan pekerjaan apa yang bisa saya lakukan agar semua keinginan dan mimpi saya bisa tercapai. Dalam proses negosiasi, terkadang ada satu sisi yang harus kita tunda atau turunkan target dan standarnya untuk bisa mengakomodasi sisi lain yang juga membutuhkan perhatian. Yang jelas supaya negosiasi diri berhasil, kita harus jujur dan berbaik hati kepada diri kita sendiri! 

Bandung, 31 Agustus 2018

 Hani Yulindrasari, PhD