Akhir-akhir ini di media sosial sedang ramai dibicarakan mengenai beberapa isu yang berkaitan dengan keluarga, yakni RUU Ketahanan Keluarga dan pernyataan seorang menteri tentang anjuran "kawin silang" --maksudnya, orang kaya menikah dengan orang miskin. Kedua topik ini menjadi buah bibir karena beberapa hal dianggap tidak masuk akal. Negara juga dianggap terlalu mencampuri ranah privat dari penduduknya.
Secara khusus, jika kita bicara mengenai RUU Ketahanan Keluarga, terdapat berbagai isu yang dibahas sehingga RUU ini tampak mengurusi terlalu banyak hal yang tidak esensial. Definisi ketahanan keluarga yang dicantumkan dalam RUU tersebut adalah "kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non-fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional."
Dari definisi itu, saya menggarisbawahi tiga kata kunci: "sumber daya fisik", "sumber daya non-fisik", "masalah yang dihadapi".
Sumber daya fisik yang dimaksudkan dalam definisi, sepenangkapan saya, diterjemahkan menjadi beberapa pasal yang mengatur mengenai donor sperma, donor ovum, dan surogasi. Dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, memberikan atau menerima donor sperma atau ovum secara sukarela, serta dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan (Pasal 31 dan Pasal 32).
Apa urusan negara dengan pinjam-meminjam rahim? Apa korelasinya antara hal ini dengan ketahanan negara yang menjadi tujuan akhir dari ketahanan keluarga? Apakah penyusun RUU ini memikirkan risiko kesehatan yang seringkali menjadi alasan orang melakukan donor sperma, donor ovum, dan surogasi?
Kata kunci berikutnya adalah sumber daya non-fisik, yang tampaknya justru diterjemahkan sangat luas, namun operasionalisasinya sangat sulit. Dalam Pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa suami-istri adalah pasangan yang terikat sah dalam pernikahan wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.
Sejak kapan negara punya kewenangan untuk mengatur tentang perasaan seseorang? Bukankah perasaan (cinta) itu adalah tanggung jawab dan urusan masing-masing individu? Pasal lain yang ramai dibahas adalah Pasal 25 mengenai kewajiban suami dan istri. Terdapat ketidakseimbangan kewajiban antara suami dan istri yang ditulis dalam RUU tersebut, misalnya bahwa istri harus mengurus rumah tangga, sedangkan suami mencari nafkah.
Pembagian peran secara tradisional yang mendiskreditkan perempuan ini sebenarnya sudah cukup usang, dibandingkan dengan semangat kolaborasi dalam rumah tangga dan kesetaraan gender sedang gencar dipromosikan berbagai pihak. Lantas bagaimana dengan pasangan yang istrinya harus bekerja, misalnya karena suami mengalami disabilitas tertentu, atau istri menjadi TKW di luar negeri?
Dalam pasal ini juga terkesan suami dan istri adalah dua pihak yang memiliki kewajiban berbeda dalam keluarga, tidak ada kesan bahwa rumah tangga adalah kerja sama di antara suami dan istri. Jika RUU ini disahkan, relasi antara suami dan istri justru bisa menjadi sangat mekanistis karena mereka memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.
Penjabaran mengenai apa yang dimaksud dengan masalah dalam definisi ketahanan keluarga juga ada yang kurang masuk akal. Meski ada beberapa aspek yang tepat, misalnya perceraian, kemiskinan, dan pengangguran, namun ada beberapa aspek lain yang kurang sesuai, misalnya yang termasuk ancaman non-fisik dan masalah dalam keluarga adalah individualisme, sekularisme, propaganda pergaulan dan seks bebas, propaganda LGBT (Pasal 50), serta penyimpangan seksual (Pasal 74) yang mencakup sadisme, masokisme, homoseks, dan inses.
Saya ingin memberi alternatif acuan tentang krisis keluarga dari Foster (1957) yang menyebutkan bahwa krisis keluarga terbagi atas dua tipe. Pertama, kehilangan dukungan ekonomi, kematian, penyakit parah, kecelakaan, dan sebagainya. Kedua, krisis yang mencakup stigma sosial seperti perang, inflasi ekonomi, masalah kesehatan mental dan gangguan fisik, dan sebagainya.
Dengan demikian, isu-isu yang rasanya lebih tepat dibahas berkaitan dengan krisis keluarga adalah bagaimana aturannya jika terjadi PHK pada pekerja, bagaimana layanan asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, bagaimana layanan yang diberikan negara untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas tertentu, atau bagaimana pemberdayaan keluarga prasejahtera.
Saya melihat dalam RUU ini penyusun kurang melihat fenomena yang terjadi dalam keluarga secara komprehensif, sehingga beberapa poin yang dihasilkan terkesan bertolak belakang. Contohnya, salah satu krisis keluarga adalah kemiskinan, namun pada Pasal 33 ayat 2 diatur mengenai pemisahan kamar yang berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan. Bagaimana dengan keluarga prasejahtera yang hanya tinggal di rumah petak dengan satu ruangan untuk semua kegiatan?
Pertanyaan lebih lanjutnya, jika negara memiliki standar rumah layak huni, bagaimana upaya negara untuk menyediakan rumah dengan standar seperti itu bagi seluruh warga negara?
Selain itu, terdapat masalah-masalah lain yang sesungguhnya lebih penting dan mendesak terkait dengan keluarga, yang belum diwadahi dalam RUU ini, di antaranya masalah kemiskinan, masalah kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, masalah pengasuhan termasuk jika terdapat anggota keluarga dengan disabilitas, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Contoh kasus yang sedang marak akhir-akhir ini adalah penculikan dan pelecehan seksual pada anak. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan anak tentang proteksi diri. Mereka tidak tahu seperti apa sentuhan yang layak dan tidak layak, serta bagaimana harus menolak atau meminta bantuan pada orang lain jika mereka mengalami hal yang kurang menyenangkan.
Menanggapi hal ini, keluarga-keluarga dapat diberikan pelatihan mengenai cara mengajarkan pada anak tentang proteksi diri.
Selain itu, isu lain yang sering terjadi di Indonesia adalah perlakuan yang kurang tepat pada anggota keluarga yang mengalami disabilitas tertentu, baik fisik maupun mental. Kisah yang sering kita dengar mengenai beberapa keluarga yang mengurung atau memasung anggota keluarga yang mengalami disabilitas adalah contoh nyata betapa keluarga-keluarga kurang memiliki kapasitas untuk merawat anggota keluarga dengan disabilitas, sehingga mereka melakukan penelantaran.
Fenomena ini menjadi peluang bagi pemerintah jika ingin mengadakan program untuk meningkatkan sumber daya non-fisik yang dimiliki keluarga sehingga dapat berfungsi dengan lebih optimal.
RUU Ketahanan Keluarga memberikan batasan dan aturan yang berisiko membuat ruang privat menjadi makin sempit. Alih-alih memberi sanksi, negara sebaiknya memberikan pemberdayaan dan penguatan sehingga keluarga-keluarga bisa semakin berdaya.
(ditulis oleh Stella Vania, kawan Sekodi Bandung. tulisan serupa juga dimuat di Detik.com)