Kamis, 02 Juli 2026

Mari Bertemu Kami! (Bagian Kedua)

Hai, teman Muda Bandung!  Pernah gak sih kepikir teman-teman SEKODI Bandung bersama peserta muda lainnya tiba-tiba berkumpul di Taman Wali Kota Bandung? Bebersih taman? Nyiram tanaman? Ambilin sampah berserakan? Atau, tiba-tiba berolah raa bersama, walau yang ini nampak kurang mungkin? (ups)

Atas inisiatif William Umboh (Willy), seorang wakil kepala sekolah di salah satu preschool di Bandung, juga salah satu fasilitator SEKODI Bandung, kami mengajak beberapa teman muda di Bandung untuk mengapresiasi budaya, salah satunya dengan menari. Iya, menari. Kebetulan Willy juga merupakan seorang instruktur tari berpengalaman, khususnya tari tradisional, mau Jawa atau Sunda, dan sering diundang untuk turut menari atau bahkan mengajari publik. 


Pada kesempatan pertama, Willy mengajarkan kami tari 'Bandung", yang terinspirasi dari tari tradisional Sunda, Jaipongan, dan sedikit unsur pencak silat. Diiringi lagu "Bandung"nya Yura Yunita, tari ini merupakan alkulturasi budaya tradisional dengan budaya kontemporer dalam bentuk lagu. Ternyata, memang tidak mudah mempelajari tari dalam waktu singkat, dan kami langsung membayangkan mereka yang telah berkomitmen untuk melestarikan budaya nusantara lewat tari. Tidak melulu masalah gerakan, namun juga pengetahuan filosofi dari makna tari itu sendiri akan membantu kita memperdalam serta memperlancar gerak tari kita. 

Terkait filosofi dan makna tari secara historis, SEKODI Bandung turut mengundang Titik Nurhayati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang menempuh program Doktoral di bidang  Arkeologi, untuk memperkaya informasi sejarah danmakna filosofis tari, serta mengapa tari dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap perubahan dan perkembangan sosial masyarakat serta politik. Titik juga pernah melakukan riset sebulan penuh di satu daerah provinsi Jawa Tengah untuk melihat peran tari dalam kehidupan masyarakat serta analisa sosial serta dinamika yang terjadi di sana. 


Dan, inilah hasil latihan menari kami.........



Setelah kegiatan di atas, SEKODI Bandung dikontak oleh Bu Neng Hannah, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau ingin melibatkan mahasiswa-mahasiswanya dalam kegiatan SEKODI Bandung. Dan, setelah berproses dalam satu pertemuan, maka mereka turut serta meramaikan kegiatan SEKODI Bandung dengan tema pergerakan tubuh, bagaimana mengolah tubuh sehingga kita bisa mengasah perasaan, kepekaan, serta bagaimana meerka dapat memahami situasi dan keberagamana di masyarakat. Siapa lagi instrukturnya kalau bukan Willy. Dalam dua jam pertemuan, ia mengarahkan kami semua mengolah rasa leweat olah tubuh, bagaimana kita bisa merasakan menjadi orang lain dengan dinamika yang mereka hadapi. 


Nantikan kami di bagian selanjutnya, dengan berbagai kegiatan bersama teman-teman muda Bandung.

See You!




 


Rabu, 01 Juli 2026

Mari Bertemu Kami! (Bagian Pertama)

Hai, Teman Muda Bandung!

Terima kasih sudah bersama kami selama ini. Sudah cukup lama tidak berjumpa di sini dan ada beberapa teman yang turut serta meramaikan kegiatan SEKODI Bandung baru-baru ini. Foto-foto di bawah ini menggambarkan beberapa "kebaruan" dari kami semua yang telah berkegiatan sejak 2018 lalu. 


Fanny dan Sidik, apa lagi kalau bukan bergosip tentang rencana tulisan baru dan juga untuk SEKODI. Sementara itu, cerita berlanjut ketika Sidik dan Desiree menghadiri acara  halal bilhalal setelah Idul Fitri 2026 silam atas undangan Kang Wawan Gunawan dari Jaringan Kerja Antar Umat Beragama atau JAKATARUB. Baik Sidik dan Desiree adalah fasilitator SEKODI Bandung. Kerap Sidik disebut Intel karena tampilan dengan topi jimatnya, sementara Desiree sering dipanggil Mbak Mer karena sedikit kemiripan dengan artis senior Meriam Belina. 




Yes, SEKODI Bandung diminta bantuannya oleh Bu Neng Hannah, dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, untuk membantu beberapa mahasiswanya terlibat dalam kegiatan SEKODI Bandung. Mereka berasal dari Jurusan Filsafat Islam, dan kami saat itu berkenalan dan berdiskusi apa pun untuk menggali kebutuhan mereka sehingga kami juga dapat secara maksimal membantu keterlibatan mereka dalam kegiatan kami. Tanya jawab, gosip, tertawa renyah, didukung logistik perut, merupakan kunci utama Kami berkumpul di Sabuga hari Sabtu dan dibantu beberapa teman fasilitator SEKODI Bandung, seperti Nadya, Nita Meilani, Yohanes Chrissanto, dan Sidik. Masih di tahun 2026. 


Gak cuma berkutat di isu-isu serius, kami juga sering ketemuan santai pas hari Sabtu, di tempat warung indomi langganan di Dipatu Ukur. Apalagi kalau bukan bertemu, bergosip, dan main UNO! It has been our routine, though! Main UNO bisa sampai berlama-lama dengan hati gembira perut kenyang. Kebetulan juga ada satu fasiliator SEKODI di foto kiri, yaitu Hobie Fauzan serta anaknya Desiree, yaitu Samantha. Ini menunjukkan bahwa waktu bersantai dan lepas ketawa ke sana ke mari sebelum kembali ke kegiatan utama, yaitu kelas rutin gratis setiap hari Sabtu dengan topik Agama, Gender dan Seksualitas, Politk dan Demokrasi, serta Literasi Media.

Nantikan kami di Bagian Kedua ya ! See You!






Selasa, 30 Juni 2026

Diskusi Publik SEKODI Bandung-INTI Muda : Kebebasan Berekspresi dan Tantangannya dalam Masa Regresi Demokrasi




Hai Teman Muda Bandung. Gimana rasanya kalau teman muda berpakaian yang dianggap nyaman secara personal dan sudah menyesuaikan dengan tempat dan kondisi, namun malah menuai kritik, cenderung menyudutkan pilihan pakaian kamu? Atau, ketika menyuarakan ketidaksetujuan atau persetujuan akan satu hal di ruang digital, seperti Instagram, Tiktok, atau X misalnya, kamu malah seperti diejek habis-habisan atas pendapat kamu sendiri, malah tidak jarang mengundang ancaman yang langsung ditujukan kepada kamu di ruang-ruang tersebut dan dapat dibaca oleh banyak orang.


Betul, kebebasan berekspresi di Indonesia sedang mengalami tantangan.
 berat, dan ini merupakan bagian dari terhambatnya saluran demokrasi teman muda, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin menyuarakan sesuatu yang dianggap mengkhawatirkan atau akan membebani kehidupan di masa sekarang dan masa depan. Ini direfleksikan dari laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai Indeks Demokrasi 2024, Indonesia memperoleh skor 6,44 dari skala 0–10, menempatkannya dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Secara global, Indonesia berada di peringkat ke-59 dari 167 negara, sedangkan di kawasan ASEAN menempati posisi ke-4 setelah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina (Kompas, 2025)

Jangan lupakan juga kalau sikap warga net Indonesia yang dikatakan paling tidak sopan se-ASEAN atau Asia Tenggara, dan bukan tanpa riset ya, karena ini berdasarkan Laporan Digital Civility Index (DCI) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna internet paling tidak sopan di Asia Tenggara. Netizen Indonesia menduduki peringkat ke-29 dari 32 survei kesopanan media sosial. Indeks Indonesia dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu hoax, scam, penipuan, ujaran kebencian, dan diskriminasi. (Askara, 2024)

Tentunya, hal-hal tersebut menganggu proses berdemokrasi dan berekspresi teman muda karena mereka merasa khawatir, bahkan takut dipersekusi tidak hanya oleh warga net sendiri namun juga aparar, yang sudah mulai masuk melihat apa yang ditampilkan dalam ruang-ruang digital. Lebih jauh lagi, kekhawatiran ini dirasakan oleh kelompok masyarakat yang terlihat dipinggirkan oleh kelompok masyarakat lainnya, termasuk bahkan oleh aparat pemerintahan, seperti kelompok minoritas beragama, ragam gender, dan mereka yang dianggap terpinggirkan secara ekonomi, sosial, dan politik. 




Oleh karena itu, SEKODI Bandung, bekerja sama dengan INTI Muda, pernah mengangkat kekhawatiran tersebut dalam acara diskusi publik pada tanggal 27 September 2025. Kerja sama ini turut mempertemukan satu politisi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung Komisi III, Yoel Yosaphat, dan Hani Yulindrasari, Ph.D yang bertugas sebagai Kepala Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis Universitas Pendidikan Indonesia. Dipandu oleh Hobie Fauzan yang juga merupakan fasilitator SEKODI Bandung, diskusi publik ini mendiskusikan bagaimana pemerintah kota seharusnya dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, seharusnya dapat menjamin hak-hak hidup masyarakat, termasuk kekebasan berekspresi yang beragam melalui peraturan-peraturan daerah yang mendukungnya.  Diskusi juga membahas bagaimana jika suatu perwakilan kelompok masyarakat ingin mempertanyakan atau mengajukan keberatan terkait peraturan daerah yang dianggap memarjinalkan keberadaan mereka, bahkan bisa jadi mengkriminalisasinya. 

Nantikan juga kerja sama antara SEKODI dan komunitas muda lainnya ya!

See You!








 

Senin, 29 Juni 2026

Hai, Apa Kabar Teman Muda Bandung?



Sudah lama kita tidak berjumpa, namun sebenarnya kita selalu update semua kegiatan kita lewat akun Instagram SEKODI Bandung, yaitu @bsopindonesia. Kita masih terus berkegiatan untuk menyuarakan perdamaian, keterlibatan taman-teman muda, advokasi hak asasi manusia, untuk Bandung yang lebih ramah, toleran, dan respek satu sama lain terhadap berbagai perbedaan



Dalam masa di mana teman-teman muda aktif menggunakan media sosial untuk mencurahkan isi pikiran, hati, pendapat serta bahkan ujaran-ujaran rasa suka mau pun benci,  kita ditantang untuk tetap waras dan tenang dalam berpikir serta melihat fenomena sosial politk yang berkembang akhir-akhir ini. Namun, dibalik hingar bingarnya, SEKODI Bandung tetap menawarkan kelas-kelas diskusi gratis untuk berjumpa dengan para ahli serta masyarakat yang terdampak akan isu-isu sosial politk. 



SEKODI Bandung hadir dengan kelas-kelas alternatif setiap hari Sabtu, terkait agama dan kepercayaan, gender dan seksualitas, politik dan demokrasi, serta literasi media. Kelas hadir tanpa dipungut biaya serta tetap menghadirkan ahli serta mereka yang berpengalaman mengampu isu-isu di atas. Sejak 2018, kami hadir untuk bersama teman-teman muda memupuk toleransi dan respek antarmasyarakat yang berbeda dan beragam. 


Sampai jumpa di acara SEKODI Bandung tanggal 5 Juli 2026 besok dengan Walking Tour "Resia Bandung" yang akan dipandu salah satu fasilitator SEKODI, Tanto. Untuk keterangan lebih lanjut silakan kontak kami di IG kami @bsopindonesia 

See You








 

Minggu, 13 Agustus 2023

PERNIKAHAN BEDA AGAMA, HAK DAN HARAPAN



Oleh : Kaana Putra Mahatma 
(Fasilitator SEKODI Bandung/ Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati, Bandung)

Pernikahan beda agama, fenomena yang akhir-akhir ini sering ramai di Indonesia, negara dengan beragam latar belakang agama dan budaya. Meskipun dianggap sebagai tanda inklusivitas dan toleransi, pernikahan beda agama juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pasangan beda agama di indonesia. Salah satunya adalah masyarakat terkadang masih menilai pernikahan beda agama sebagai langkah yang kurang mendukung nilai-nilai tradisional. Ini bisa menghasilkan tekanan sosial, bahkan diskriminasi, terutama dari lingkungan sekitar atau keluarga.

Selain itu, keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar- Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang diterbitkan Mahkamah Agung membuat kian sulit rasanya melangsungkan pernikahan beda agama di negara ini.

Pasalnya, lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Untuk itulah, dalam kelas agama-agama, Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung, tanggal 6 Agustus 2023, membahas  “Seluk beluk pernikahan beda agama, menghadirkan  narasumber yang secara langsung mengalaminya (Hamal Pangestu dan Amelia Samulo). Mereka menceritakan bagaimana proses dan tantangan yang mereka hadapi dalam memperoleh hak sebagai warga negara.






Menurut cerita narasumber kami, kurangnya dukungan dari keluarga salah satu pasangan terkadang menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati bersama dengan keputusan berani. Bagaimana akhirnya membuat komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan dan keluarga sangat penting. Mereka membahas semua aspek pernikahan, termasuk perbedaan agama, budaya, dan harapan mereka untuk masa depan.

Pernikahan beda agama memerlukan penghargaan yang tinggi terhadap keyakinan agama masing-masing pasangan. Keluarga dan masyarakat sekitar juga perlu mendukung pasangan tersebut dengan memahami bahwa pernikahan ini adalah pilihan pribadi yang harus dihormati. Seperti yang dialami narasumber kami, mereka berkomitmen untuk tetap teguh pada agamanya masing-masing, bahkan ada satu cerita tentang bagaimana pemuka agama dari Amelia yang beragama katolik, mewanti-wanti Hamal untuk tidak berpindah agama yang disebabkan karna hubungan mereka. Pun begitu dengan pendidikan agama yang diberikan Amel dan Hamal pada ketiga anaknya, mereka tidak memaksa anak anaknya untuk mengikuti atau memeluk salah satu agama dari dua agama yang mereka peluk.


                                      
(Suasana diskusi santai terkait pernikahan beda agama oleh Sekodi Bandung dan Hamal beserta Amelia)

Terkait pernikahan beda agama, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memberikan kerangka hukum bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan mereka secara sah. Namun, seringkali terjadi hambatan administratif yang harus diatasi untuk memenuhi persyaratan pernikahan beda agama. Oleh sebab itu pernikahan beda agama di Indonesia melibatkan hak dan harapan yang kompleks. Sementara ada tantangan yang harus diatasi, seperti perbedaan agama dan tekanan sosial, banyak pasangan yang berhasil membangun pernikahan yang harmonis dan bahagia. Dengan penghormatan, keterbukaan, komunikasi yang baik, dan dukungan dari lingkungan sekitar, pasangan beda agama dapat mengatasi hambatan dan membangun ikatan yang kuat yang mencerminkan nilai-nilai keragaman yang kaya di Indonesia.

 

Kamis, 03 Agustus 2023

Seberapa Demokratis Kita di indonesia

 


Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dan hak berpolitik pada umumnya. Namun demikian, kekhawatiran mulai merebak ketika Pemerintah bertendensi menekan kehidupan demokratis masyarakat dengan berbagai sanksi atau tindakan hukum, terutaman untuk mengantisipasi protes atau pendapat masyarakat di ruang publik.

Dunia sedang mengalami penurunan tingkat demokrasi pada tahun 2021, mengacu kepada Laporan Indeks Demokarasi oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Laporan tersebut juga menlansir indeks demokrasi Indonesia yang berada dalam posisi terendah selama 14 tahun terakhir, dengan skor 6.3 tahun 2021 dan 6.71 tahun 2022, peringkat 54 dengan kategori ‘demokrasi dengan kelemahan signifikan’ (flawed democracy). 


Ancaman terhadap Masyarakat Indonesia 

Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjamin hak kebebasan berpendapat di ruang public sebagai hak asasi manusia. Kebebasan tersebut menandakan realisasi demokrasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Lebih jauh lagi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU no 9 tahun 1998) serta kemerdekaan tersebut dijamin dalam pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal 28 UUD 1945. 

Terkait prinsip demokrasi, yang menyatakan bahwa suatu negara demokrasi harus melindungi dan menegakkan kebebasan berpendendapat, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internastional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12/2005. Pasal  19 ayat 2 yang menggarisbawahi hak individu untuk mengungkapkan pendapat mereka, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan membagikan informasi dan pemikiran, serta menjamin hak untuk menyampaikan pendapat mereka dalam media yang diinginkannya. Sehingga, seharusnya Pemerintah dan aparatnya dapat mematuhi aturan undang-undang terkait hal ini untuk menjamin kehidupan demokrasi. Kebebasan berdemokrasi di Indonesia secara historis tidak terlepas dari kejatuhan rezim otoriter Suharto di tahun 1998 yang mengubah tatanan demokrasi menjadi lebih plural dalam kehidupan politik, tercermin dalam sistem transfer kekuasaan yang lebih damai di antara partai politik yang berkuasa.

Terlepas dari kemajuan demokrasi Indonesia, beberapa tantangan tetap muncul, terutama ketika beberapa kasus terkait kebebasan berpendapat mulai diperkarakan beberapa pihak dengan menggunakan  UU no 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU KUHP yang telah direvisi. Masih teringat dalam benak kita bagaimana Bima Yudho Saputro terkena jerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A  ayat 2 UU ITE setelah ia menyebarkan video Tiktoknya yang mengkritik Gubernur Lampung terkait buruknya infrastruktur dan lambannya pembangunan di sana.

Kata ‘Dajjal’ yang disematkan Bima membuatnya terseret tuduhan ujaran kebencian yang melibatkan suku, agama, dan golongan di Indonesia. Kasus lainnya menimpa SFA, seorang murid SMP di Jambi, yang menghadapi tuntutan hukum terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan melalui video Tiktoknya berdasarkan pasal 28 UU ITE karena mengkritik walikota Jambi yang dianggap mengancam seorang warga berusia senior dengan cara merusak rumahnya perlahan-lahan.  

Di sisi lain, anggapan represi aparat pemerintah terhadap aktivis terkait kebebasan berpendapat juga meningkat. Pada tanggal 19 Maret 2022, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras, Haris Azhar, diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjatian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia terkait tuduhan atas keterlibatannya dalam operasi militer dan hubungan ekonomi dengan Intan Jaya lewat kanal Youtube milik Haris Azhar. 

Masa Depan Demokrasi Indonesia 

Indonesia sebenarnya memainkan peranan penting dalam kehidupan demokrasi baik di dalam dan luar negeri. Setidaknya di lingkup ASEAN, contohnya seperti yang dikutip dari Ted Piccone dan Ashley Miller, Indonesia memainkan peranan demokrasi penting dalam Komisi Hak Asasi Manusia Antar Negara ASEAN (AICHR) dan Forum Demokrasi Bali sebagai cara untuk mengaspirasi kepemimpinan global dan memberdayakan pendekatan multilateral terkait demokrasi dan aturan hukum/undang-undang. 

Namun demikian, fakta-fakta di atas terkait dengan pelanggaran kebebasan berpendapat di Indonesia telah menyebabkan kekacauan dalam kehidupan berdemokrasi negara. Pengenaan tuntutan hukum berdasarkan UU ITE secara agresif terkait pencemaran nama baik terhadap pejabat negara mengindikasikan penyimpangan dari maksud UU tersebut, yaitu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan transaksi elektronik, mendorong pembangunan negara, perlindungan masyarakat dari kejahatan berbasis internet.

Lebih jauh lagi, UU ini mencegah terjadinya pencemaran nama baik serta publikasi konten yang menentang standar moral dan nilai religius di Indonesia. Sayangnya, terjadi peningkatan signifikan bagi para pejabat negara yang mengkategorikan kritik menjadi pencemaran nama baik, dan selanjutnya mengkriminalisasi para pelakunya. Terkait hal ini, Suwarno mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatiran akan pengkategorian hal tersebut di atas, sehingga akhirnya tindakan para pejabat tersebut akan mencegah kebebasan berpendapat dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, jurnalis, dan media. 

Untuk inilah, sebaiknya Indonesia dan para pejabat publiknya seharusnya paham bahwa masyarakat, sama halnya dengan media dan jurnalis bukanlah musuh negara ketika mereka mengkritik terkait tugas dan kinerja para pejabat publik, apalagi Negara telah menjamin kehidupan berdemokrasi melallui UUD 1945 dan aturan hukum lainnya.

Pada akhirnya, mari kita lihat apakah ke depannya para pejabat publik ini masih menganggap kritik sebagai cara untuk meningkatkan kinerja mereka atau justru mengkriminalisasi masyarakat atas nama pencemaran nama baik dan ucapan kebencian. 

(tulisan telah ditayangkan Times Indonesia : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/463110/seberapa-demokratis-kita-di-indonesia )


Rabu, 12 Juli 2023

Apa Kabar Media dan Inklusi?



Oleh : Choirunisa Wanda 

Bandung- Kelas rutinan yang diselenggarakan oleh Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) setiap hari Sabtu, pada minggu ini 24 Juni 2023, didampingi pemateri dari Reporter Bandung Bergerak, Emi La Pau. Kegiatan ini bertemakan “Apa Inklusif dari perspektif media dan nilai dasa Sila Bandung”. Berawal dari menjelajahi Museum Konferensi Asia Afrika (KAA) dan mempelajari sejarah KAA, kemudian dilanjutkan dengan diskusi di halaman Masjid Raya Bandung.

Kurangnya inklusi yang ada di Kota Bandung, membuat kelompok masyarakat yang dianggap minoritas merasa terdiskriminasi karena kurangnya hak yang didengar. Dari hasil penelitian yang ditemukan oleh Konde.co, narasumber utama yang digunakan media berasal dari pihak kepolisian untuk memberitakan kasus kriminalitas seperti yang terkait dengan komunitas “LGBT”. Namun, hanya sedikit media yang mewawancarai korban atau tim advokasi dari komunitas “LGBT”. Kebanyakan media hanya mewawancarai orang di luar ruang lingkup tersebut dan tidak terjun langsung kepada korban. Padahal, kelompok minoritas tersebut juga memiliki hak untuk didengar suaranya. Pada kejadian yang terjadi di lapangan, mereka  ini kurang didengar.




Hasil penelitian dari Konde.co juga melihat bahwa masih banyak diksi dan sudut pandang yang digunakan berkonotasi negatif yang dilakukan oleh media seperti diksi "segolongan sama", "ada belok-beloknya" untuk menggambarkan komunitas gay.

Sebaiknya, media bersifat objektif dan tidak bermaksud untuk memojokkan komunitas tertentu yang mengakibatkan diskriminasi terhadap komunitas tertentu. Dari pihak penulis dan editornya pun sebaiknya lebih meneliti lagi diksi yang digunakan untuk berita yang akan diterbitkan.

Ruang kebebasan untuk berekspresi semakin sempit. Angela Lenes, aktivis transpuan dari Gaya Warna Lentera Indonesia mencontohkan kejadian yang menimpa kelompok transpuan seperti pembakaran transpuan yang hidup di Cilincing dan juga prank yang dilakukan Ferdian kepada kaum transpuan dengan niat memberi dus mie yang isinya batu dan sampah.

Mengutip voaindonesia.com, seorang akitivis perempuan dan LGBTQ, Lini menyebutkan “Mereka dikeluarkan dari sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan dari rumah sendiri. Karena pelanggengan sigam-stigma, karena keberadaan mereka tidak diakui. Hal ini pun menyebabkan sebagian kaum transgender mencari nafkah di jalanan.

Sebagian besar media hanya mengangkat isu yang sedang viral saja, atau hiburan gosip semata. Media hendaknya perlu mengolah lagi dampak dari berita yang diberikan kepada masyarakat. Dari pihak media pun bukan hanya mengejar viewers saja, tetapi perlu mempertimbangkan kualitas dari tulisan tersebut. Seperti berita Sahnaz Sahdiqah dan Virgoun yang sedang viral karena selingkuh lebih banyak diangkat daripada berita yang lebih banyak mengandung unsur moralnya.

Diharapkan Kota Bandung semakin inklusif dengan adanya toleransi. Toleransi bukan hanya di dalam ruang lingkup agama, toleransi juga memberikan hak hidup kepada semua orang dengan selayaknya. Karena pada hakikatnya, setiap manusia berhak mendapatkan hak untuk hidup yang sama tanpa adanya halangan apapun dan juga berhak menyuarakan hak dan pendapatnya. Masih banyak tugas besar yang harusvdikerjakan untuk membuat Bandung lebih inklusif.

#wefriends #friendswithoutprejudice #inklusi #media #sekodibandung