Kamis, 02 Juli 2026
Mari Bertemu Kami! (Bagian Kedua)
Rabu, 01 Juli 2026
Mari Bertemu Kami! (Bagian Pertama)
Hai, Teman Muda Bandung!
Terima kasih sudah bersama kami selama ini. Sudah cukup lama tidak berjumpa di sini dan ada beberapa teman yang turut serta meramaikan kegiatan SEKODI Bandung baru-baru ini. Foto-foto di bawah ini menggambarkan beberapa "kebaruan" dari kami semua yang telah berkegiatan sejak 2018 lalu.
Selasa, 30 Juni 2026
Diskusi Publik SEKODI Bandung-INTI Muda : Kebebasan Berekspresi dan Tantangannya dalam Masa Regresi Demokrasi
Nantikan juga kerja sama antara SEKODI dan komunitas muda lainnya ya!
Senin, 29 Juni 2026
Hai, Apa Kabar Teman Muda Bandung?
See You
Minggu, 13 Agustus 2023
PERNIKAHAN BEDA AGAMA, HAK DAN HARAPAN
Pernikahan beda agama, fenomena yang akhir-akhir ini sering ramai di Indonesia, negara dengan beragam latar belakang agama dan budaya. Meskipun dianggap sebagai tanda inklusivitas dan toleransi, pernikahan beda agama juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pasangan beda agama di indonesia. Salah satunya adalah masyarakat terkadang masih menilai pernikahan beda agama sebagai langkah yang kurang mendukung nilai-nilai tradisional. Ini bisa menghasilkan tekanan sosial, bahkan diskriminasi, terutama dari lingkungan sekitar atau keluarga.
Selain itu, keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar- Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang diterbitkan Mahkamah Agung membuat kian sulit rasanya melangsungkan pernikahan beda agama di negara ini.
Pasalnya, lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Untuk itulah, dalam kelas agama-agama, Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung, tanggal 6 Agustus 2023, membahas “Seluk beluk pernikahan beda agama, menghadirkan narasumber yang secara langsung mengalaminya (Hamal Pangestu dan Amelia Samulo). Mereka menceritakan bagaimana proses dan tantangan yang mereka hadapi dalam memperoleh hak sebagai warga negara.
Menurut cerita narasumber kami, kurangnya dukungan dari keluarga salah satu pasangan terkadang menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati bersama dengan keputusan berani. Bagaimana akhirnya membuat komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan dan keluarga sangat penting. Mereka membahas semua aspek pernikahan, termasuk perbedaan agama, budaya, dan harapan mereka untuk masa depan.
Pernikahan beda agama memerlukan penghargaan yang tinggi terhadap keyakinan agama masing-masing pasangan. Keluarga dan masyarakat sekitar juga perlu mendukung pasangan tersebut dengan memahami bahwa pernikahan ini adalah pilihan pribadi yang harus dihormati. Seperti yang dialami narasumber kami, mereka berkomitmen untuk tetap teguh pada agamanya masing-masing, bahkan ada satu cerita tentang bagaimana pemuka agama dari Amelia yang beragama katolik, mewanti-wanti Hamal untuk tidak berpindah agama yang disebabkan karna hubungan mereka. Pun begitu dengan pendidikan agama yang diberikan Amel dan Hamal pada ketiga anaknya, mereka tidak memaksa anak anaknya untuk mengikuti atau memeluk salah satu agama dari dua agama yang mereka peluk.
Terkait pernikahan beda agama, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memberikan kerangka hukum bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan mereka secara sah. Namun, seringkali terjadi hambatan administratif yang harus diatasi untuk memenuhi persyaratan pernikahan beda agama. Oleh sebab itu pernikahan beda agama di Indonesia melibatkan hak dan harapan yang kompleks. Sementara ada tantangan yang harus diatasi, seperti perbedaan agama dan tekanan sosial, banyak pasangan yang berhasil membangun pernikahan yang harmonis dan bahagia. Dengan penghormatan, keterbukaan, komunikasi yang baik, dan dukungan dari lingkungan sekitar, pasangan beda agama dapat mengatasi hambatan dan membangun ikatan yang kuat yang mencerminkan nilai-nilai keragaman yang kaya di Indonesia.
Kamis, 03 Agustus 2023
Seberapa Demokratis Kita di indonesia
Ancaman terhadap Masyarakat Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjamin hak kebebasan berpendapat di ruang public sebagai hak asasi manusia. Kebebasan tersebut menandakan realisasi demokrasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Lebih jauh lagi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU no 9 tahun 1998) serta kemerdekaan tersebut dijamin dalam pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal 28 UUD 1945.
Terkait prinsip demokrasi, yang menyatakan bahwa suatu negara demokrasi harus melindungi dan menegakkan kebebasan berpendendapat, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internastional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12/2005. Pasal 19 ayat 2 yang menggarisbawahi hak individu untuk mengungkapkan pendapat mereka, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan membagikan informasi dan pemikiran, serta menjamin hak untuk menyampaikan pendapat mereka dalam media yang diinginkannya. Sehingga, seharusnya Pemerintah dan aparatnya dapat mematuhi aturan undang-undang terkait hal ini untuk menjamin kehidupan demokrasi. Kebebasan berdemokrasi di Indonesia secara historis tidak terlepas dari kejatuhan rezim otoriter Suharto di tahun 1998 yang mengubah tatanan demokrasi menjadi lebih plural dalam kehidupan politik, tercermin dalam sistem transfer kekuasaan yang lebih damai di antara partai politik yang berkuasa.
Terlepas dari kemajuan demokrasi Indonesia, beberapa tantangan tetap muncul, terutama ketika beberapa kasus terkait kebebasan berpendapat mulai diperkarakan beberapa pihak dengan menggunakan UU no 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU KUHP yang telah direvisi. Masih teringat dalam benak kita bagaimana Bima Yudho Saputro terkena jerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU ITE setelah ia menyebarkan video Tiktoknya yang mengkritik Gubernur Lampung terkait buruknya infrastruktur dan lambannya pembangunan di sana.
Kata ‘Dajjal’ yang disematkan Bima membuatnya terseret tuduhan ujaran kebencian yang melibatkan suku, agama, dan golongan di Indonesia. Kasus lainnya menimpa SFA, seorang murid SMP di Jambi, yang menghadapi tuntutan hukum terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan melalui video Tiktoknya berdasarkan pasal 28 UU ITE karena mengkritik walikota Jambi yang dianggap mengancam seorang warga berusia senior dengan cara merusak rumahnya perlahan-lahan.
Di sisi lain, anggapan represi aparat pemerintah terhadap aktivis terkait kebebasan berpendapat juga meningkat. Pada tanggal 19 Maret 2022, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras, Haris Azhar, diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjatian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia terkait tuduhan atas keterlibatannya dalam operasi militer dan hubungan ekonomi dengan Intan Jaya lewat kanal Youtube milik Haris Azhar.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Indonesia sebenarnya memainkan peranan penting dalam kehidupan demokrasi baik di dalam dan luar negeri. Setidaknya di lingkup ASEAN, contohnya seperti yang dikutip dari Ted Piccone dan Ashley Miller, Indonesia memainkan peranan demokrasi penting dalam Komisi Hak Asasi Manusia Antar Negara ASEAN (AICHR) dan Forum Demokrasi Bali sebagai cara untuk mengaspirasi kepemimpinan global dan memberdayakan pendekatan multilateral terkait demokrasi dan aturan hukum/undang-undang.
Namun demikian, fakta-fakta di atas terkait dengan pelanggaran kebebasan berpendapat di Indonesia telah menyebabkan kekacauan dalam kehidupan berdemokrasi negara. Pengenaan tuntutan hukum berdasarkan UU ITE secara agresif terkait pencemaran nama baik terhadap pejabat negara mengindikasikan penyimpangan dari maksud UU tersebut, yaitu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan transaksi elektronik, mendorong pembangunan negara, perlindungan masyarakat dari kejahatan berbasis internet.
Lebih jauh lagi, UU ini mencegah terjadinya pencemaran nama baik serta publikasi konten yang menentang standar moral dan nilai religius di Indonesia. Sayangnya, terjadi peningkatan signifikan bagi para pejabat negara yang mengkategorikan kritik menjadi pencemaran nama baik, dan selanjutnya mengkriminalisasi para pelakunya. Terkait hal ini, Suwarno mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatiran akan pengkategorian hal tersebut di atas, sehingga akhirnya tindakan para pejabat tersebut akan mencegah kebebasan berpendapat dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, jurnalis, dan media.
Untuk inilah, sebaiknya Indonesia dan para pejabat publiknya seharusnya paham bahwa masyarakat, sama halnya dengan media dan jurnalis bukanlah musuh negara ketika mereka mengkritik terkait tugas dan kinerja para pejabat publik, apalagi Negara telah menjamin kehidupan berdemokrasi melallui UUD 1945 dan aturan hukum lainnya.
Pada akhirnya, mari kita lihat apakah ke depannya para pejabat publik ini masih menganggap kritik sebagai cara untuk meningkatkan kinerja mereka atau justru mengkriminalisasi masyarakat atas nama pencemaran nama baik dan ucapan kebencian.
(tulisan telah ditayangkan Times Indonesia : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/463110/seberapa-demokratis-kita-di-indonesia )
Rabu, 12 Juli 2023
Apa Kabar Media dan Inklusi?
Bandung- Kelas rutinan yang
diselenggarakan oleh Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) setiap hari Sabtu, pada
minggu ini 24 Juni 2023, didampingi pemateri dari Reporter Bandung Bergerak,
Emi La Pau. Kegiatan ini bertemakan “Apa Inklusif dari perspektif media dan
nilai dasa Sila Bandung”. Berawal dari menjelajahi Museum Konferensi Asia Afrika
(KAA) dan mempelajari sejarah KAA, kemudian dilanjutkan dengan diskusi di halaman
Masjid Raya Bandung.
Kurangnya inklusi yang ada
di Kota Bandung, membuat kelompok masyarakat yang dianggap minoritas merasa terdiskriminasi karena kurangnya
hak yang didengar. Dari hasil penelitian yang ditemukan oleh Konde.co,
narasumber utama yang digunakan media berasal dari pihak kepolisian untuk
memberitakan kasus kriminalitas seperti yang terkait dengan komunitas “LGBT”.
Namun, hanya sedikit media yang mewawancarai korban atau tim advokasi dari
komunitas “LGBT”. Kebanyakan media hanya mewawancarai orang di luar ruang
lingkup tersebut dan tidak terjun langsung kepada korban. Padahal, kelompok minoritas
tersebut juga memiliki hak untuk didengar suaranya. Pada kejadian yang terjadi
di lapangan, mereka ini kurang didengar.
Hasil penelitian dari Konde.co
juga melihat bahwa masih banyak diksi dan sudut pandang yang digunakan
berkonotasi negatif yang dilakukan oleh media seperti diksi "segolongan sama", "ada belok-beloknya" untuk menggambarkan komunitas gay.
Sebaiknya, media bersifat
objektif dan tidak bermaksud untuk memojokkan komunitas tertentu yang mengakibatkan
diskriminasi terhadap komunitas tertentu. Dari pihak penulis dan editornya pun
sebaiknya lebih meneliti lagi diksi yang digunakan untuk berita yang akan
diterbitkan.
Ruang kebebasan untuk berekspresi
semakin sempit. Angela Lenes, aktivis transpuan dari Gaya Warna Lentera
Indonesia mencontohkan kejadian yang menimpa kelompok transpuan seperti
pembakaran transpuan yang hidup di Cilincing dan juga prank yang dilakukan
Ferdian kepada kaum transpuan dengan niat memberi dus mie yang isinya batu dan
sampah.
Mengutip voaindonesia.com, seorang
akitivis perempuan dan LGBTQ, Lini menyebutkan “Mereka dikeluarkan dari
sekolah, kampus, tempat kerja, bahkan dari rumah sendiri. Karena pelanggengan
sigam-stigma, karena keberadaan mereka tidak diakui. Hal ini pun menyebabkan
sebagian kaum transgender mencari nafkah di jalanan.
Sebagian besar media hanya
mengangkat isu yang sedang viral saja, atau hiburan gosip semata. Media
hendaknya perlu mengolah lagi dampak dari berita yang diberikan kepada
masyarakat. Dari pihak media pun bukan hanya mengejar viewers saja, tetapi
perlu mempertimbangkan kualitas dari tulisan tersebut. Seperti berita Sahnaz
Sahdiqah dan Virgoun yang sedang viral karena selingkuh lebih banyak diangkat
daripada berita yang lebih banyak mengandung unsur moralnya.
Diharapkan Kota Bandung semakin
inklusif dengan adanya toleransi. Toleransi bukan hanya di dalam ruang lingkup
agama, toleransi juga memberikan hak hidup kepada semua orang dengan
selayaknya. Karena pada hakikatnya, setiap manusia berhak mendapatkan hak untuk
hidup yang sama tanpa adanya halangan apapun dan juga berhak menyuarakan hak
dan pendapatnya. Masih banyak tugas besar yang harusvdikerjakan untuk membuat
Bandung lebih inklusif.
#wefriends #friendswithoutprejudice #inklusi #media #sekodibandung












.png)

