Minggu, 13 Agustus 2023

PERNIKAHAN BEDA AGAMA, HAK DAN HARAPAN



Oleh : Kaana Putra Mahatma 
(Fasilitator SEKODI Bandung/ Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati, Bandung)

Pernikahan beda agama, fenomena yang akhir-akhir ini sering ramai di Indonesia, negara dengan beragam latar belakang agama dan budaya. Meskipun dianggap sebagai tanda inklusivitas dan toleransi, pernikahan beda agama juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pasangan beda agama di indonesia. Salah satunya adalah masyarakat terkadang masih menilai pernikahan beda agama sebagai langkah yang kurang mendukung nilai-nilai tradisional. Ini bisa menghasilkan tekanan sosial, bahkan diskriminasi, terutama dari lingkungan sekitar atau keluarga.

Selain itu, keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar- Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang diterbitkan Mahkamah Agung membuat kian sulit rasanya melangsungkan pernikahan beda agama di negara ini.

Pasalnya, lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Untuk itulah, dalam kelas agama-agama, Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung, tanggal 6 Agustus 2023, membahas  “Seluk beluk pernikahan beda agama, menghadirkan  narasumber yang secara langsung mengalaminya (Hamal Pangestu dan Amelia Samulo). Mereka menceritakan bagaimana proses dan tantangan yang mereka hadapi dalam memperoleh hak sebagai warga negara.






Menurut cerita narasumber kami, kurangnya dukungan dari keluarga salah satu pasangan terkadang menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati bersama dengan keputusan berani. Bagaimana akhirnya membuat komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan dan keluarga sangat penting. Mereka membahas semua aspek pernikahan, termasuk perbedaan agama, budaya, dan harapan mereka untuk masa depan.

Pernikahan beda agama memerlukan penghargaan yang tinggi terhadap keyakinan agama masing-masing pasangan. Keluarga dan masyarakat sekitar juga perlu mendukung pasangan tersebut dengan memahami bahwa pernikahan ini adalah pilihan pribadi yang harus dihormati. Seperti yang dialami narasumber kami, mereka berkomitmen untuk tetap teguh pada agamanya masing-masing, bahkan ada satu cerita tentang bagaimana pemuka agama dari Amelia yang beragama katolik, mewanti-wanti Hamal untuk tidak berpindah agama yang disebabkan karna hubungan mereka. Pun begitu dengan pendidikan agama yang diberikan Amel dan Hamal pada ketiga anaknya, mereka tidak memaksa anak anaknya untuk mengikuti atau memeluk salah satu agama dari dua agama yang mereka peluk.


                                      
(Suasana diskusi santai terkait pernikahan beda agama oleh Sekodi Bandung dan Hamal beserta Amelia)

Terkait pernikahan beda agama, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia memberikan kerangka hukum bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan mereka secara sah. Namun, seringkali terjadi hambatan administratif yang harus diatasi untuk memenuhi persyaratan pernikahan beda agama. Oleh sebab itu pernikahan beda agama di Indonesia melibatkan hak dan harapan yang kompleks. Sementara ada tantangan yang harus diatasi, seperti perbedaan agama dan tekanan sosial, banyak pasangan yang berhasil membangun pernikahan yang harmonis dan bahagia. Dengan penghormatan, keterbukaan, komunikasi yang baik, dan dukungan dari lingkungan sekitar, pasangan beda agama dapat mengatasi hambatan dan membangun ikatan yang kuat yang mencerminkan nilai-nilai keragaman yang kaya di Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.