Ancaman terhadap Masyarakat Indonesia
Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjamin hak kebebasan berpendapat di ruang public sebagai hak asasi manusia. Kebebasan tersebut menandakan realisasi demokrasi bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Lebih jauh lagi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU no 9 tahun 1998) serta kemerdekaan tersebut dijamin dalam pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal 28 UUD 1945.
Terkait prinsip demokrasi, yang menyatakan bahwa suatu negara demokrasi harus melindungi dan menegakkan kebebasan berpendendapat, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internastional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12/2005. Pasal 19 ayat 2 yang menggarisbawahi hak individu untuk mengungkapkan pendapat mereka, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan membagikan informasi dan pemikiran, serta menjamin hak untuk menyampaikan pendapat mereka dalam media yang diinginkannya. Sehingga, seharusnya Pemerintah dan aparatnya dapat mematuhi aturan undang-undang terkait hal ini untuk menjamin kehidupan demokrasi. Kebebasan berdemokrasi di Indonesia secara historis tidak terlepas dari kejatuhan rezim otoriter Suharto di tahun 1998 yang mengubah tatanan demokrasi menjadi lebih plural dalam kehidupan politik, tercermin dalam sistem transfer kekuasaan yang lebih damai di antara partai politik yang berkuasa.
Terlepas dari kemajuan demokrasi Indonesia, beberapa tantangan tetap muncul, terutama ketika beberapa kasus terkait kebebasan berpendapat mulai diperkarakan beberapa pihak dengan menggunakan UU no 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU KUHP yang telah direvisi. Masih teringat dalam benak kita bagaimana Bima Yudho Saputro terkena jerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 UU ITE setelah ia menyebarkan video Tiktoknya yang mengkritik Gubernur Lampung terkait buruknya infrastruktur dan lambannya pembangunan di sana.
Kata ‘Dajjal’ yang disematkan Bima membuatnya terseret tuduhan ujaran kebencian yang melibatkan suku, agama, dan golongan di Indonesia. Kasus lainnya menimpa SFA, seorang murid SMP di Jambi, yang menghadapi tuntutan hukum terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan melalui video Tiktoknya berdasarkan pasal 28 UU ITE karena mengkritik walikota Jambi yang dianggap mengancam seorang warga berusia senior dengan cara merusak rumahnya perlahan-lahan.
Di sisi lain, anggapan represi aparat pemerintah terhadap aktivis terkait kebebasan berpendapat juga meningkat. Pada tanggal 19 Maret 2022, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras, Haris Azhar, diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjatian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia terkait tuduhan atas keterlibatannya dalam operasi militer dan hubungan ekonomi dengan Intan Jaya lewat kanal Youtube milik Haris Azhar.
Masa Depan Demokrasi Indonesia
Indonesia sebenarnya memainkan peranan penting dalam kehidupan demokrasi baik di dalam dan luar negeri. Setidaknya di lingkup ASEAN, contohnya seperti yang dikutip dari Ted Piccone dan Ashley Miller, Indonesia memainkan peranan demokrasi penting dalam Komisi Hak Asasi Manusia Antar Negara ASEAN (AICHR) dan Forum Demokrasi Bali sebagai cara untuk mengaspirasi kepemimpinan global dan memberdayakan pendekatan multilateral terkait demokrasi dan aturan hukum/undang-undang.
Namun demikian, fakta-fakta di atas terkait dengan pelanggaran kebebasan berpendapat di Indonesia telah menyebabkan kekacauan dalam kehidupan berdemokrasi negara. Pengenaan tuntutan hukum berdasarkan UU ITE secara agresif terkait pencemaran nama baik terhadap pejabat negara mengindikasikan penyimpangan dari maksud UU tersebut, yaitu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan transaksi elektronik, mendorong pembangunan negara, perlindungan masyarakat dari kejahatan berbasis internet.
Lebih jauh lagi, UU ini mencegah terjadinya pencemaran nama baik serta publikasi konten yang menentang standar moral dan nilai religius di Indonesia. Sayangnya, terjadi peningkatan signifikan bagi para pejabat negara yang mengkategorikan kritik menjadi pencemaran nama baik, dan selanjutnya mengkriminalisasi para pelakunya. Terkait hal ini, Suwarno mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan kekhawatiran akan pengkategorian hal tersebut di atas, sehingga akhirnya tindakan para pejabat tersebut akan mencegah kebebasan berpendapat dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, jurnalis, dan media.
Untuk inilah, sebaiknya Indonesia dan para pejabat publiknya seharusnya paham bahwa masyarakat, sama halnya dengan media dan jurnalis bukanlah musuh negara ketika mereka mengkritik terkait tugas dan kinerja para pejabat publik, apalagi Negara telah menjamin kehidupan berdemokrasi melallui UUD 1945 dan aturan hukum lainnya.
Pada akhirnya, mari kita lihat apakah ke depannya para pejabat publik ini masih menganggap kritik sebagai cara untuk meningkatkan kinerja mereka atau justru mengkriminalisasi masyarakat atas nama pencemaran nama baik dan ucapan kebencian.
(tulisan telah ditayangkan Times Indonesia : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/463110/seberapa-demokratis-kita-di-indonesia )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.