Tampilkan postingan dengan label sosial politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 April 2020

Rasisme dan Xenofobia di Balik Covid-19

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sejak virus Corona atau Covid-19 merebak pertama kalinya di Wuhan, Cina, dunia seakan tidak berhenti memberitakan negara mana lagi yang terkena dampak infeksi virus ini. Banyak negara  memberlakukan sistem penguncian negara atau lockdown karena tingkat kematian para penduduknya karena infeksi Covid-19.

Demikian pula Indonesia, yang hingga April  2020 ini sudah membukukan angka di angka lebih dari 5000 orang positif. Angka ini diprediksikan dapat meningkat jika penanganan secara medis tidak dikutsertai dengan penanganan yang bersifat sosial, seperti pelarangan sementara kegiatan berkumpul yang melibatkan sejumlah banyak masyarakat, bahkan kegiatan peribadatan pun mengalami perubahan untuk dilakukan di dalam rumah saja, hingga kegiatan pendidikan di semua jenjang dihentikan sementara untuk mengurangi kerentanan penularan virus. 

Dampak negatif sosial budaya pun muncul.  Ketika masyarakat seluruh dunia sedang berjuang mati-matian mempertahankan diri secara ekonomi dan kesehatan agar dapat keluar dari krisis virus, beberapa hal yang mencederai budaya dan sosial masyarakat terjadi. Jonathan Mok, dari Singapore salah satunya yang mengalami ini menceritakan bagaimana ia diserang oleh 4 orang pria yang berujar 'kami tidak ingin virus coronamu di negara kami' ketika berjalan di Oxford Street. London 24 Februari 2020. 11 Maret 2020, sekelompok siswa sekolah menengah di Belgia, Sint Paulus school, membuat foto tahunan dengan mengenakan pakaian tradisional Asia mengarah ke pakaian ala Cina membawa kertas yang bertuliskan “Corona time” dan salah satu siswanya terlihat menyipitkan matanya. 

Rasisme dan Xenofobia, Pasangan Maut 
Berasal dari kata Xenos, Bahasa Yunani, yang berarti ‘asing’ atau ‘orang asing’ serta Phobos yang berarti ketakutan. Xenofobia dapat menjadikan orang asing dari negara-negara lain menjadi bahan ketakutan sekaligus kebencian. Terkait dengan rasisme, di mana paham ini merupakan gejala melihat suatu kelompok masyarakat yang dianggap minoritas lebih rendah daripada mayoritas, maka dampaknya adalah terjadinya segregasi serta perbedaan perlakuan berdasar superioritas ras etnis pula yang menganggap diri mereka lebih baik. 
Steindhardt, Max. F peneliti dari Freie Universitat Berlin menggarisbawahi bahwa kekerasan berbasis Xenofobia memiliki dampak berdimensi sosial ekonomi, khususnya yang dialami dalam proses integrasi para pendatang di negara tujuan.
Dampak lainnya adalah penghindaran  terhadap warga etnis Cina jika dihubungkan dengan merebaknya virus Covid-19  Suatu peristiwa di mana seorang petugas sosial asal Malaysia beretnis Cina mengalami penghindaran ketika ia sedang berada dalam transportasi umum di London. Lalu bagaimana seorang perempuan Singapura mengalami tindakan rasisme di satu mall di New Zealand, serta bahkan di Jepang sendiri terjadi tindakan rasisme di beberapa restauran yang memasang tanda "No Chinese" hingga seminggu. Di Indonesia sendiri berita mengenai tenaga kerja asli Cina yang masuk ke Indonesia sempat menjadi sasaran mengapa Covid-19 bisa menginfeksi Indonesia walau pun saat virus ini masuk ke Indonesia telah terjadi status pandemik.
Tersembunyi, Berpotensi Muncul
Penandatanganan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dilakukan berbasis Piagam Hak Asasi Manusia dengan tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa, yaitu memajukan dan mendorong penghormatan dan pematuhan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Dalam kondisi Corona/Covid-19 telah menjadi pandemik global yang memerlukan perhatian ekstra demi kesembuhan warga seluruh dunia, ternyata potensi xenofobia dan rasisme berbasis asal virus ini datang tiba-tiba muncul dan mensegregasi etnis tertentu yang dimunculkan seolah-olah menjadi penyebab munculnya virus dan menjadi wajar untuk dilakukan tindak penghindaran hingga perendahan di luar prinsip HAM.
Kita sendiri sebagai bagian dari warga global dunia seharusnya sepakat untuk berkonsentrasi terhadap upaya penyembuhan tanpa melihat sekat ras dan etnis. Ini adalah masalah kita bersama dan jika dibiarkan, maka potensi rasisme dan Xenofobia akan dapat muncul menunggu waktu yang tepat saja, tergantung akan peristiwa dunia apa yang sedang terjadi. 
***
*)Oleh: Fanny S. Alam, Regional Coordinator of Bhinneka Nusantara Foundation/Regional Coordinator and Program Director of Sekolah Damai Indonesia Bandung.
*) Tulisan yang sama juga dimuat di Times Indonesia
x

Jumat, 06 Maret 2020

Soal Pemberdayaan Kaum Muda di Cafe Philosophique

Pada hari Rabu, 4 Maret 2020 pukul 17.00 di Apero Cafe, koordinator Program Sekolah Damai Indonesia Bandung, Fanny S. Alam menjadi narasumber untuk kegiatan Cafe Philosophique #46 yang bertema Pemberdayaan Kaum Muda. Diskusi ini dimoderatori oleh Risdo Simangunsong. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 orang.

Berbicara soal kaum muda dan isu sosial, pertanyaan disampaikan terlebih dahulu "apa mereka tertarik?"

Memberdayakan teman-teman muda dengan menciptakan ruang dialog dan diskusi. Kadang kita suka meremehkan mereka.

Ada ruang alternatif yang digunakan oleh teman-teman muda yang mengarahkan mereka supaya tertarik pada diskusi. Evaluasi kegiatan Sekodi dari partisipasi, keterlibatan dan tulisan. Menulis sebagai olahan pikiran.

Salah satu pembahasan di Sekodi adalah isu agama. Teman-teman muda diajak untuk melihat situasi dan kondisinya secara langsung, memperhatikan tindakan pemerintah. Diadakan melalui pertemuan. Bermanfaat untuk membentuk kapasitas berpikir mereka.

Risdo menanggapi bahwa di Eropa, ruang masyarakat dimulai dari kafe. 

Apakah kegiatan Sekolah Damai Indonesia diikuti banyak anak muda karena asumsi bahwa kegiatannya keren atau karena mereka bisa bertarung dengan ide?

Fanny menjawab bahwa peserta di Sekolah Damai Indonesia berbeda-beda. Ada yang bekerja, siswa di SMA, dan lainnya. Namun sama-sama saling cair ketika berdiskusi.

Anak-anak belum tentu paham dengan isu sosial. Anak-anak langsung dihadapkan pada isu dan melakukan konfirmasi.

Apakah mempengaruhi prasangka?
Anak-anak dapat insight.

Diseminasi informasi itu penting melalui jaringan media sosial yang sangat banyak. Kaum muda punya tingkat kesadaran tertentu untuk membagikan informasi. Teman-teman muda punya cara sendiri untuk berekspresi. Anak-anak SMA di Amerika berbagi informasi politik dan sosial melalui tiktok.

Risdo mengajukan pertanyaan berikut:

Apakah pemberdayaan kaum muda itu mungkin?

Bagaimana cara memberdayakan kaum muda?

Bagaimana anak muda menangkap isu?

Nino dari Fakultas Filsafat Unpar menanggapi bahwa ada beberapa kelompok kaum muda yang bergerak ke humanisme. Mereka berasal dari kelas sosial menengah ke atas. Ada fenomena echo chamber bahwa gerakan yang mereka suarakan mantul ke diri mereka sendiri.

Ada kekhawatiran tentang hal yang mereka lakukan. Apa kaum muda memiliki landasan pemikiran yang tepat?
Semangatnya memang ada tapi bagaimana untuk mengarahkan semangat kaum muda ini?

Sarah menanggapi bahwa Proses kaum muda di Prancis cukup mirip dengan yang terjadi di Indonesia. Salah satu peristiwa yang diingat adalah musim semi 68. Perhatian pada orang yang memegang posisi penting di perusahaan.

Kaum muda itu siapa?
Setiap remaja mengalami musim idealismenya. Semua merasa ideal dan ingin revolusi. Itu difasilitasi dengan adanya mata pelajaran filsafat. Idealisme itu ada dan diarahkan pada isu tertentu.

Fani menanggapi bahwa Semua menjadi relatif. Kita hanya sebagai penyedia. Kita tidak pernah mengarahkan, yang dilakukan adalah memperkenalkan teman-teman muda dengan isu yang ada di sekitar kita. Kami berada di proses supaya program kami bisa menjangkau semua kalangan masyarakat.

Ruang-ruang yang terbentuk dijembatani oleh Sekodi. Bahasa yang disampaikan perlu disesuaikan supaya dapat dimengerti semua orang. Misalkan bahasan tentang Gender maka kami undang orang muda yang mengerti gender.

Pertemuan tersebut memicu ketertarikan mereka. Namun tidak menutup kemungkinan kalau kaum muda tidak paham. Kami jembatani resiko itu dengan diskusi lanjutan melalui grup WhatsApp.

Hasil pribadi adalah tanggung jawab pribadi mereka. Mereka datang ke kami dan kita sama-sama memediasi. Yang kita jembatani adalah sesuatu yang sebetulnya mereka cari dan yang mereka butuhkan.

Erika menanggapi Sarah dan Nino bahwa yang mengatur adalah sistem pemerintahan, muncul idealisme. Kaum muda terhambat karena ada otoritas.

Sistem mulai mendengarkan. Ditemukan kesadaran kolektif bahwa ada otoritas yang diikuti oleh kaum muda. Ada pepatah "kaum muda mesti mengikuti orang tua." Ini menunjukan bahwa kita, kaum muda, sedang menghadapi otoritas.

Sarah menanggapi bahwa pendidikan di Prancis lebih kritis. Seseorang mampu melihat, menilai, dan memilih sejak kecil. Jika mau bergerak sampai akhir, lakukan terus sampai akhir. Di sisi lain, otoritas tidak siap untuk memberikan kewenangan.

Iqbal menanggapi bahwa terdapat pendekatan pedagogi dan andragogi untuk melihat usia mental. Pernah pada suatu hari seorang anak yang cenderung melakukan bunuh diri datang ke saya,  yang bawa senjata ke sekolah, dan sebagainya. Diskusi kelompok terarah sudah dilakukan untuk mengetahui situasi remaja. Secara fisik, seseorang menua dan hubungan… secara mental, kreativitas, posisi.

Kaum muda terjebak dengan keinginan. Anak di kelas akselerasi dalam marabahaya besar secara jiwa dan mental. Misalkan ketika anak SMP memulai untuk ikut olimpiade maka si anak itu mulai sendiri. Anak butuh teman bicara.

Vania menanggapi bahwa Sekodi adalah sarana yang baik dan langsung dari sumbernya. Makin banyak teman muda yang tertarik untuk bergabung. Awalnya sekodi diikuti oleh akademisi kemudian menjadi semakin beragam.

Anggota dibekali beberapa skill. Menulis menjadi salah satu senjata untuk menyampaikan pemikiran. Ada momen perjumpaan dengan orang-orang yang berbeda. Orang-orang ikut sekodi karena topiknya menarik, bisa ketemu orang-orang baru, dan ada pula yang awalnya karena disuruh dosen.

Ada orang yang perspektifnya berubah setelah ikut Sekodi. Ia dulu mendiskriminasi dan menyebut orang lain sebagai kafir. Kemudian kini ia menjadi lebih terbuka pada orang lain.

Bagaimana kita membagikan ini kepada semua orang?
Gerakan ini kecil dan sederhana. Semangat Sekodi bisa disebarkan buat semua orang.

Eko menanggapi bahwa Anak muda sekarang sangat kritis dengan dunianya. Banyak keyboard warrior yang berani mengkritik namun tidak mampu mempertanggungjawabkan kontennya.

Fanny menanggapi bahwa Sistem dari pemerintah adalah tantangan yang besar. Respon dan tanggapan dari setiap pihak berbeda-beda.

Bagaimana cara melihat fenomena sebetulnya?
Pertama, lihat apa yang terjadi. Legislator muda bertanya soal isu di sekitar misalnya konflik agama, Taman Sari, Ahmadiyah, Syiah, dan sebagainya.

Teman-teman muda ini bersuara dan apakah akan didengar oleh parlemen? Kita perlu gerbang pembuka supaya orang muda didengarkan dan membentuk sistem yang lebih terbuka pada orang muda.

Teknologi membuat orang jadi individualis. Orang punya pilihan untuk tetap dalam fenomena atau mengubah perspektif. Kita punya media sendiri untuk menuliskan ini. Yang terpenting adalah saya menyuarakan dahulu.

Berkomentar berarti menyuarakan. Caranya kembali pada pribadi dan lingkungan mereka. Sekarang orang bisa menyuarakan apapun.

Risdo menanggapi dibutuhkan atraksi untuk menarik perhatian anak muda. Bagaimana strategi untuk melibatkan anak muda? Bagaimana dengan wacana humanisme pada anak muda?

Refleksi
Saya pribadi mengikuti kegiatan Sekolah Damai Indonesia sebagai Playground untuk melatih kemampuan sosial dan keterlibatan dengan masyarakat. Selama prosesnya kaum muda menemukan titik temu dalam pergerakan mereka yang artinya mereka menemukan tujuan mereka sendiri tanpa perlu diarahkan. Persahabatan yang terbentuk di sini membentuk jejaring yang akan lebih memudahkan kaum muda ke depannya jika mereka terlibat dalam sistem pemerintahan, pendidikan atau masyarakat sehingga perubah sistem menuju lebih baik adalah mungkin.

(Rhaka Katresna)

Jumat, 21 Februari 2020

Negara dan Aturan Mengenai Keluarga

Akhir-akhir ini di media sosial sedang ramai dibicarakan mengenai beberapa isu yang berkaitan dengan keluarga, yakni RUU Ketahanan Keluarga dan pernyataan seorang menteri tentang anjuran "kawin silang" --maksudnya, orang kaya menikah dengan orang miskin. Kedua topik ini menjadi buah bibir karena beberapa hal dianggap tidak masuk akal. Negara juga dianggap terlalu mencampuri ranah privat dari penduduknya.

Secara khusus, jika kita bicara mengenai RUU Ketahanan Keluarga, terdapat berbagai isu yang dibahas sehingga RUU ini tampak mengurusi terlalu banyak hal yang tidak esensial. Definisi ketahanan keluarga yang dicantumkan dalam RUU tersebut adalah "kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non-fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional."

Dari definisi itu, saya menggarisbawahi tiga kata kunci: "sumber daya fisik", "sumber daya non-fisik", "masalah yang dihadapi".

Sumber daya fisik yang dimaksudkan dalam definisi, sepenangkapan saya, diterjemahkan menjadi beberapa pasal yang mengatur mengenai donor sperma, donor ovum, dan surogasi. Dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, memberikan atau menerima donor sperma atau ovum secara sukarela, serta dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan (Pasal 31 dan Pasal 32).

Apa urusan negara dengan pinjam-meminjam rahim? Apa korelasinya antara hal ini dengan ketahanan negara yang menjadi tujuan akhir dari ketahanan keluarga? Apakah penyusun RUU ini memikirkan risiko kesehatan yang seringkali menjadi alasan orang melakukan donor sperma, donor ovum, dan surogasi?

Kata kunci berikutnya adalah sumber daya non-fisik, yang tampaknya justru diterjemahkan sangat luas, namun operasionalisasinya sangat sulit. Dalam Pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa suami-istri adalah pasangan yang terikat sah dalam pernikahan wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain.

Sejak kapan negara punya kewenangan untuk mengatur tentang perasaan seseorang? Bukankah perasaan (cinta) itu adalah tanggung jawab dan urusan masing-masing individu? Pasal lain yang ramai dibahas adalah Pasal 25 mengenai kewajiban suami dan istri. Terdapat ketidakseimbangan kewajiban antara suami dan istri yang ditulis dalam RUU tersebut, misalnya bahwa istri harus mengurus rumah tangga, sedangkan suami mencari nafkah.

Pembagian peran secara tradisional yang mendiskreditkan perempuan ini sebenarnya sudah cukup usang, dibandingkan dengan semangat kolaborasi dalam rumah tangga dan kesetaraan gender sedang gencar dipromosikan berbagai pihak. Lantas bagaimana dengan pasangan yang istrinya harus bekerja, misalnya karena suami mengalami disabilitas tertentu, atau istri menjadi TKW di luar negeri?

Dalam pasal ini juga terkesan suami dan istri adalah dua pihak yang memiliki kewajiban berbeda dalam keluarga, tidak ada kesan bahwa rumah tangga adalah kerja sama di antara suami dan istri. Jika RUU ini disahkan, relasi antara suami dan istri justru bisa menjadi sangat mekanistis karena mereka memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Penjabaran mengenai apa yang dimaksud dengan masalah dalam definisi ketahanan keluarga juga ada yang kurang masuk akal. Meski ada beberapa aspek yang tepat, misalnya perceraian, kemiskinan, dan pengangguran, namun ada beberapa aspek lain yang kurang sesuai, misalnya yang termasuk ancaman non-fisik dan masalah dalam keluarga adalah individualisme, sekularisme, propaganda pergaulan dan seks bebas, propaganda LGBT (Pasal 50), serta penyimpangan seksual (Pasal 74) yang mencakup sadisme, masokisme, homoseks, dan inses.

Saya ingin memberi alternatif acuan tentang krisis keluarga dari Foster (1957) yang menyebutkan bahwa krisis keluarga terbagi atas dua tipe. Pertama, kehilangan dukungan ekonomi, kematian, penyakit parah, kecelakaan, dan sebagainya. Kedua, krisis yang mencakup stigma sosial seperti perang, inflasi ekonomi, masalah kesehatan mental dan gangguan fisik, dan sebagainya.

Dengan demikian, isu-isu yang rasanya lebih tepat dibahas berkaitan dengan krisis keluarga adalah bagaimana aturannya jika terjadi PHK pada pekerja, bagaimana layanan asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, bagaimana layanan yang diberikan negara untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas tertentu, atau bagaimana pemberdayaan keluarga prasejahtera.

Saya melihat dalam RUU ini penyusun kurang melihat fenomena yang terjadi dalam keluarga secara komprehensif, sehingga beberapa poin yang dihasilkan terkesan bertolak belakang. Contohnya, salah satu krisis keluarga adalah kemiskinan, namun pada Pasal 33 ayat 2 diatur mengenai pemisahan kamar yang berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan. Bagaimana dengan keluarga prasejahtera yang hanya tinggal di rumah petak dengan satu ruangan untuk semua kegiatan?

Pertanyaan lebih lanjutnya, jika negara memiliki standar rumah layak huni, bagaimana upaya negara untuk menyediakan rumah dengan standar seperti itu bagi seluruh warga negara?

Selain itu, terdapat masalah-masalah lain yang sesungguhnya lebih penting dan mendesak terkait dengan keluarga, yang belum diwadahi dalam RUU ini, di antaranya masalah kemiskinan, masalah kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, masalah pengasuhan termasuk jika terdapat anggota keluarga dengan disabilitas, pendidikan, dan masih banyak lagi.

Contoh kasus yang sedang marak akhir-akhir ini adalah penculikan dan pelecehan seksual pada anak. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan anak tentang proteksi diri. Mereka tidak tahu seperti apa sentuhan yang layak dan tidak layak, serta bagaimana harus menolak atau meminta bantuan pada orang lain jika mereka mengalami hal yang kurang menyenangkan.

Menanggapi hal ini, keluarga-keluarga dapat diberikan pelatihan mengenai cara mengajarkan pada anak tentang proteksi diri.

Selain itu, isu lain yang sering terjadi di Indonesia adalah perlakuan yang kurang tepat pada anggota keluarga yang mengalami disabilitas tertentu, baik fisik maupun mental. Kisah yang sering kita dengar mengenai beberapa keluarga yang mengurung atau memasung anggota keluarga yang mengalami disabilitas adalah contoh nyata betapa keluarga-keluarga kurang memiliki kapasitas untuk merawat anggota keluarga dengan disabilitas, sehingga mereka melakukan penelantaran.

Fenomena ini menjadi peluang bagi pemerintah jika ingin mengadakan program untuk meningkatkan sumber daya non-fisik yang dimiliki keluarga sehingga dapat berfungsi dengan lebih optimal.

RUU Ketahanan Keluarga memberikan batasan dan aturan yang berisiko membuat ruang privat menjadi makin sempit. Alih-alih memberi sanksi, negara sebaiknya memberikan pemberdayaan dan penguatan sehingga keluarga-keluarga bisa semakin berdaya.


(ditulis oleh Stella Vania, kawan Sekodi Bandung. tulisan serupa juga dimuat di Detik.com

Rabu, 19 Februari 2020

Keterlibatan Muda dalam Politik

"Beri aku 1000 orang tua niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia" 

Seluruh masyarakat Indonesia pasti sudah mengenal kutipan terkenal di atas oleh proklamator kemerdekaan negara kita, Ir. Soekarno. Betapa beliau ingin melibatkan generasi muda dalam proses kemerdekaan. Betapa mereka mendapat porsi penting dalam pembangunan ke depannya. 

Mantan Sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-Moon, juga menggarisbawahi peran generasi muda dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan aman, lalu penggalangan kekuatan mereka dalam pengambilan keputusan, program pembangunan serta kebijakan yang menguntungkan kelompok mereka, masyarakat secara umumnya, serta masa depan negara. 

Presiden Joko Widodo menyadari pentingnya peran generasi muda yang selanjutnya disebut milenial dalam tatanan pembangunan Indonesia, sehingga merefleksikan pada sumpah pemuda tahun 1928 silam, beliau menekankan bahwa persatuan generasi muda dalam melihat negara di bingkai negara kesatuan republik Indonesia merupakan kunci pelaksanaan pembangunan negara dan keterlibatan krusial mereka, sehingga dalam tatanan praktisnya beliau mengangkat beberapa dari generasi milenial berprestasi sebagai bagian staf ahlinya. Ini merupakan kunci penting keterlibatan dan pemberdayaan kelompok milenial muda untuk berkontribusi dalam pembangunan, baik dari level akar rumput hingga negara. 

Keterlibatan muda untuk dapat berperan penting dalam pembangunan salah satunya dimulai dengan politik. Masih banyak generasi muda, terutama dari kelompok usia milenial,yang menunjukkan sifat antipati terhadap hal-hal.yang berhubungan dengan politik. Keengganan mereka dalam memilih pun jelas memberikan dampak krusial bagi masa depan perpolitikan di Indonesia,sehingga jujur hal ini akan memberikan ekses terhadap keberlanjutan politik dalam hal pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan politik bagi masyarakat. 

Namun, kondisi ketidakpedulian generasi milenial terhadap politik pun bahkan diperlihatkan oleh salah satu negara terbesar dalam peran demokrasi, yaitu Amerika Serikat, karena mereka mengalami masa di mana hanya 10 persen dari kelompok usia 18 hingga 24 tahun yang memperlihatkan kecenderungan tidak memenuhi syarat keterlibatan penuh dalam pemungutan suara presiden 2012. Dilansir selanjutnya oleh Centre for information and research on civic learning and engagement (CIRCLE). Selain itu, masih banyak orang tua yang menganggap pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan politik adalah tabu. Juga, iklim politik nasional turut serta mengalienasi anak-anak muda dalam kehidupan masyarakat publik secara politik.  


Kelompok Muda dalam Politik 

Kehadiran kelompok muda dalam berpolitik di Indonesia tentu merupakan langkah positif untuk mengimbangi kekuatan politik yang selama ini dilaksanakan oleh para politisi berusia senior dengan segala pengalamannya. Keberadaan kelompok muda ini diharapkan akan membawa dampak positif, terutama dalam dinamisnya pengambilan keputusan yang dinilai akan jauh lebih cepat dan energik. Hal ini dikemukakan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ketika menganalisa daftar caleg sementara Pemilu Legislatif 2019 silam. Kesimpulannya, menurut peneliti forum ini Lucius Karus, adalah secara jumlah mayoritas calon legislatif adalah berusia 36-59 tahun dengan total 68% serta sekitar 21% berusia 21-35 tahun. Sisanya 11% adalah berusia 60 tahun ke atas.  

Menjadi bagian legislatif pun pasti didasari oleh kepentingan masing-masing individu yang sudah mempersiapkan dirinya secara matang. Latar belakang mereka pun bermacam-macam, seperti ada yang sudah bekerja atau menjadi pengusaha, lalu memutuskan turun ke dunia politik. Di dalam sisi lain, ada juga mereka yang turun ke politik dan berharap akan terus melaju ke legislatif untuk meneruskan jejak keluarga yang sejak awal sudah berkecimpung dalam dunia politik.  Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Amalinda Savarini, dosen fakultas ilmu politik Universitas Gadjah Mada. Dikutip dari wawancaranya Bersama BBC, Amalinda menekankan adanya kehadiran politikus muda dalam setiap pemilihan anggota legislatif, namun sebagian mereka bersaing dalam dunia politik untuk mempertahankan pengaruh politik keluarga, atau bahkan yang hanya sekedar mengadu nasib. kampanye atau membeli suara, itu yang banyak berhasil," ujar dosen ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savarani. 

Kondisi yang mungkin berlawanan akan ditemukan di New Hamsphire, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, di mana seluruh anggota legislatifnya setingkat DPRD dibayar rendah untuk masa jabatan 2 tahun sejak tahun 1889. Hal ini dikarenakan undang-undang untuk legislatifnya yang menuntut bahwa pekerjaan wakil rakyat adalah merupakan komitmen dedikasi dan kontribusional. Kondisi ini juga membuat mereka tidak berkantor di gedung perwakilan rakyat, tidak memiliki staf ahli atau staf khusus untuk membantu pekerjaan mereka. Hal ini memperlihatkan kenyataan bahwa kebanyakan yang menduduki jabatan wakil rakyat adalah masyarakat dengan dana berlebih atau sudah pensiun. Namun, sejak dua tahun lalu kecenderungan ini agak berubah sejak bertambahnya jumlah kelompok muda bahkan milenial berpartisipasi menjadi bagian legislatif dengan memperhatikan realita pendapatan yang rendah. Salah satunya adalah Joe Alexander, yang berasal dari partai Republik. Lulus kuliah, ia langsung menyatakan minatnya untuk menjadi bagian dari wakil rakyat dan didukung oleh partai Republik yang juga langsung memperlihatkan dukungannya dengan membantu proses kampanye hingga masa pemilihan datang. Isu-isu yang dikemukan Joe sangat berkorelasi dengan situasi yang sangat mengakar kepada kepedulian dan kekhawatiran masyarakat akan regulasi mengenai kepemilikan senjata pribadi, transparansi anggaran, isu keluarga dan remaja, serta perubahan ikllim. Rekan muda lainnya yang juga wakil rakyat, Cam Kenney juga memperlihatkan kekhawatiran mendalam terhadap situasi utang pinjaman kuliah yang semakin meningkat dan kerusakan lingkungan serta dampak negatifnya bagi masyarakat New Hamsphire, khususnya. Dengan penghasilan terbatas tersebut, Cam bahkan tidak ragu untuk bekerja paruh waktu di sebuah kafe dan sering bertemu dengan pelanggan sekaligus konstituen pemilihnya.  

bersama anggota dewan legislasi muda New Hampshire
dan sesama anggota IVLP
ditulis oleh Fanny S. Alam, Koordinator Sekodi Bandung dan Koodinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung. tulisan yang sama juga dimuat di AyoBandung.com.

Kamis, 30 Januari 2020

Halaqah Damai XXVI: Akar Kekerasan dalam Perspektif Women Studies

Sekolah Damai Indonesia - Bandung (Sekodi Bandung) terus berupaya membangun kerja sama dengan berbagai komunitas yang berada di Bandung. Salah satu kegiatan yang secara rutin didukung oleh Sekodi Bandung adalah Halaqah Damai, sebuah forum diskusi bulanan yang membahas tentang berbagai isu sosial dari berbagai perspektif. Pada hari Rabu, 29 Januari 2020 diadakan diskusi bulanan Halaqah Damai ke XXVI. Topik yang dibahas pada Halaqah Damai bulan ini adalah Akar Kekerasan dalam Perspektif Women Studies, dengan narasumber Dr. Yeni Huriani, M.Hum. Berikut adalah tulisan dari seorang teman Sekodi Bandung, Ridwan, yang mengikuti diskusi Halaqah Damai tersebut. 

AGAMA SEBAGAI AKAR KEKERASAN
(Dalam Perspektif Studi Wanita)

Dalam pandangan Agama, khususnya agama Islam dan umumnya Agama lainnya, wanita itu cenderung lebih dibedakan dengan laki-laki, dan bahkan dalam konstruk Teologis untuk perempuan itu contoh dalam Kisah Penciptaan Pertama dan Penciptaan Kedua, laki-laki (Adam) itu lebih awal diciptakan daripada Wanita (Hawa), bahkan Wanita sendiri disebutkan diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-laki dan  ini memang dipandang benar oleh Abrahamic Religion (Islam,Yahudi, dan Kristen), jadi seakan-akan wanita ini drajatnya lebih rendah daripada laki-laki menurut padangan agama. Begitujuga dalam Kisah (pandangan) Drama Kosmis tentang dosa asal yang menyebabkan manusia terlempar dari Surga (Taman Eden), dalam kisah Abrahamic Religion wania itu adalah penyebab terlemparnya manusia dari surga, karena wanita bersekutu dengan Setan/Iblis dan mudah sekali digoda oleh Iblis untuk memakan Buah dari Pohon Terlarang, sehingga seakan-akan wanita ini adalah temannya Setan, sebagaimana Setan menggoda manusia begitu juga wanita sering menggoda laki-laki.

Lalu Bagaimana Agama Melihat Perempuan?
Dalam citra tentang Tuhan yang laki-laki, dalam agama Yahudi Tuhan itu disebut "Yehovah" atau "YAHWEH", dalam agama Kristen Tuhan itu disebut Bapa, Bapa Sorgawi, Allah Bapa. Dalam Islam, Al-Qur'an menyebut Allah itu "Huwa" yang kalau diartikan Dia (Maskulin) dan bukan "Hiya" yang bersifat Feminim, bahkan di agama lainpun sama dalam memandang kemaskulinan Tuhan.

Dan agama juga mengucilkan perempuan dari wilayah publik, zaman dulu perempuan itu dilarang untul ikut beribadah di gereja, yanh diperbolehkan itu hanya laki-laki saja, jadi kalau seorang istri menunggu di rumah dan ketika suaminya pulang dari gereja,si istri ini akan menanyakan apa saya yang dikhotbahkan oleh pemimpin agama di Gereja, begitu juga dengan Yahudi, dan dalam pandangan Islam, perempuan ini dilarang keluar, dan ini masih menjadi perdebatan dikalangan ulama-ulama Islam, ada yang memperbolehkan asalkan ada pendamping yang "Muhrim" ada juga yang melarangnya, bahkan dalam islam kalau seorang istri keluar rumah tanpa sepengetahuan suaminya, maka sang istri tersebut dicap berdosa.

Arab Saudi saja baru mengeluarkan izin bahwa seorang perempuan itu boleh keluar dan mengemudikan mobil sendiri itu baru setahun kebelakang, sehingga dalam pemahaman ini islam cenderubg lebih ketinggalan dalam menafsirkan penyetaraan kedudukan wanita, tapi di agama lainpun selain Abrahamic Religion juga ada yang demikian.

Dalam Kepemimpinan, agama memandang bahwa laki-laki itu lebih pantas dalam memimpin, karena memang citra laki-laki yang dari awal itu lebih berkuasa daripada perempuan, bahkan dalam keluarga sekalipun laki-laki (suami) yang berhak memimpin keluarganya.

Dalam Hukum Keluarga, wanita pun hanya jadi pengikut apa yang dikatakan suaminya, dan suami menjadi sang pemimpin bagi anak dan istrinya, sang istri hanya harus berdiam di rumah mengurus segala urusan rumah tangga, sedangkan suami mencari nafkah dan memberikan kepada istrinya seberapapun nafkah yang dikehendaki suaminya, dan seorang istri harus mau menerimanya, mau besar ataupun kecil tak ada kuasa untuk meminta lebih, bahkan dalam islam, Istri yang tidak mau diajak "main di ranjang" maka suami punya hak untuk memukul istrinya, hukum islam ini disebut "Nuzuz", ini diperbolehkan bagi suami untuk memukul istri yang tidak mau menuruti kehendak suaminya.

Dalam Perkawinan, agama memandang laki-laki itu lebih bebas, laki-laki bebas mau menikah di usia berapapun, mau dia usianya 15, 17, 19, 25, bahkan 40 sekalipun laki-laki tidak ada kendala atau halangan apapun kalau dia mau menikah, tapi kalau perempuan banyak sekali kendalanya, kalau wanita belum menikah dalam usia 30 tahunan saja sudah ribut keluarga besarnya, dan ada istilah "Perawan Tua" bagi wanita yang belum menikah melewati usia 25 sampai 30 tahun.

Dalam hak Kepemilikan, itu wanita tidak punya hak dalam memiliki seauatu pasti hanya suaminya saja yang disebut memiliki hak dalam kepunyaanya, rumah, mobil, motor itu pasti disebut milik suaminya, bahkan dalam hukum warisan Laki-lakilah yang berhak mendapat banyak dari warisan yang diwariskan kepadanya, sedangkan wanita itu mendapat setengah dari apa yang diperoleh laki-laki.

Dan agama juga menanamkan konsep istri patuh kepada suami, namun tidak ada konsep suami patuh kepada istri, dalam Abrahamic Religion, ini memang diakui, bahkan istri yang tidak mau menurut kepada suaminya itu dicap sebagai istri yang durhaka atau istri pembangkang, dan dalam budaya Minang, apabila seorang istri menyuruh suaminya itu adalah sebuah pelecehan, dan sang suami memiliki hak apapun untuk dilakukan kepada istrinya.

Perempuan dan Kekerasan
Wanita sering menjadi mengalami berbagai kekerasan, di antaranya sebagai berikut: 
  • Kekerasan Fisik, seorang istri sering menjadi baku hantaman pukulan dari suaminya, dan iniemang sering terjadi, bukan hanya di satu agama tapi disemua agama demikian, istri yang tidak mau nurut kepada suami, maka sang suami punya hak dalam memukul istrinya.
  • Dalam kekerasan Psikis, wanita sering menjadi bahan olok-olokan dari suaminya bahkan dari pihak umum, dan wanita itu sering ditekan oleh suaminya atau keluarganya siapapun itu, di Indonesia, wanita yang bertubuh gemuk, atau berkulit hitam, atau berambut kriting, itu dipandang sudah bukan seperti wanita lagi, padahal kriteria kecantikan setiap negara itu berbeda-beda.
  • Wanita juga sering mendapat perlakuan kekerasan seksual, bahkan lebih sering daripada laki-laki, banyak sekali beredar berita pemerkosaan, dan yang menjadi korbannya adalah wanita.
  • Wanita juga sering mendapat kekerasan ekonomi, wanita sering ditelantarkan, dan sang suami yang mencari nafkah lalu memberikan nafkah kepada istrinya itu dengan anggapan "cukup tidak cukup ya terserah, asalkan suami sudah kerja dan mampunya hanya segitu", istri juga sering dijadikan kuda, suami diam dirumah, dan istri bekerja keluar, lalu kalau si istri mendapat uang, maka uang itu juga dikasihkan kepada suami, dan ini yang menjadi problem masyarakat sekarang.

Jadi bagaimana kita harus menanggapi hal-hal ini?
Kita harus membaca kembali Teks Suci, dan menafsirkannya bukan secara harafiyyah, tapi secara maknawiyyah, sehingga makna asli dari ayat-ayat dari Teks Suci itu dapat kita fahami, khususnya bagi wanita yang religion.
Kita juga butuh penafsiran baru terhadap Teks Suci, karena memang penafsiran itu harus menyesuaikan dengan apa yang ada dilingkungan kita, khusunya mengenai pandangan terhadap wanita, sehingga tidak ada lagi anggapan "agama mendeskriminasi wanita", kita harus menjadikan agama ini menjadi kereligiusan pada diti wanita dengan penafsiran baru akan Teks Suci tersebut, sebagaimana Agama membutuhkan Wanita, begitu pula wanita membutuhkan Agama.
Kalau kita lihat dalam sejarah, wanita juga berperan penting dalam penyebaran agama, begitu juga agama sangat berpengaruh pada diri wanita.


Selasa, 07 Januari 2020

Dilema Kebijakan Publik untuk Masyarakat

AYOBANDUNG.COM -- Munculnya rencana Pemerintah Kota Bandung untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan, lalu dalam skala nasional rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang pembicaraannya serta pengesahannya masih tertunda merupakan dua contoh inisiasi rencana kebijakan publik yang diajukan untuk memenuhi target kerja legislasi. Target ini tentunya diusahakan agar bersifat adaptif dengan kebutuhan masyarakat secara ideal. Di satu sisi lain, banyak yang masih mempertanyakan efektivitas kebijakan publik yang akan disahkan maupun yang telah disahkan. Kebijakan publik lahir dari suatu keputusan politik yang menjadi suatu konsensus bersama para pengambil keputusan berdasarkan hasil observasi kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh mereka. Keputusan politik ini akan bergerak lurus dengan pelaksanaan serta bagaimana kinerja kebijakan politik dievaluasi untuk melihat skala keberhasilan atau bahkan kegagalan kebijakan publik yang telah dihasilkan.

Bagaimana sebenarnya kebijakan publik direncanakan agar tepat sasaran bagi masyarakat serta manfaatnya dapat dirasakan itulah yang menjadi tantangan berikutnya. Tidak jarang kebijakan publik terlihat sempurna ketika berada dalam tahap perencanaan hingga tahap rilis, namun menjadi lemah dalam implementasinya (Hill and Hupe, 2015), serta bagaimana kebijakan publik hanya menjadi pemuas target kerja politik saja. Ketidaklinieran, kesulitan prediksi, serta ketidakmampuan untuk adaptasi (Braithwaite, 2018) menimbulkan jurang lebar antara tahap perencanaan dan formasi kebijakan publik dan pelaksanaannya di waktu mendatang. Dengan begitu, hal ini jelas menimbulkan pemborosan anggaran serta gagalnya penerimaan manfaat kebijakan publik bagi masyarakat secara luas. Formasi Kebijakan Publik Tentunya politik kebijakan dimulai dari model masyarakat secara politis sudah ada dan mempertahankan elemen penting dari sisi politik itu sendiri (Stone, Deborah, 2002).

Masyarakat memiliki kekuatan serta keinginan politik yang ingin diwujudkan dalam bentuk regulasi yang bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingannya. Memang tidak akan seluruh kepentingan masyarakat akan dapat dijangkau kebijakan publik karena ada intervensi pemerintah sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk merangkum semua kepentingan personal menjadi kepentingan kolektif. Peran kuasa pemerintah dalam memilah kepentingan-kepentingan tersebut, menurut John Stuart Mill dalam esainya "On Liberty", akan mengurangi tarikan personal dalam pengambilan keputusan untuk kebijakan publik dan akan mencegah "risiko bahaya politis" demi pemenuhan tujuan kepuasan publik. Resiko bahaya politis merupakan dampak dari proses formasi kebijakan publik. Di Indonesia dengan iklim keterbukaaan politik yang besar melibatkan jumlah partai politik yang akhirnya menyempit menjadi koalisi, tidak dapat disanggah bahwa kebijakan publik yang dihasilkan dapat berupa hal, yaitu mengakomodasi kepentingan masyarakat atau justru berpihak kepada kepentingan partai yang membawa nama masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan mobilisasi isu yang akan diangkat dalam kebijakan publik, yang akan mempertimbangkan bagaimana perwakilan masyakarat dalam koalisi partai politik dalam legislatif terlibat dan mengembangkannya.

Bahkan, dalam bukunya Political Organization, James Q Wilson, menekankan bahwa dampak baik dan buruk dari proses formasi kebijakan publik yang didistribusikan di antara masyarakat sebagai konsensus bersama perwakilan masyakarat akan memperlihatkan apakah peran sebenarnya yang dilakukan perwakilan tersebut untuk membentuk dan aktif mengawal isu untuk formasi kebijakan publik. Realita Dilema Kebijakan Publik Contoh dua kebijakan publik di Indonesia, yaitu rancangan perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan di Bandung dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merupakan hal krusial yang mendapatkan perhatian publik secara intens. Rancangan perda yang pertama merupakan dasar hukum yang muncul untuk mendukung skema pembangunan Kotaku atau kota tanpa kumuh, sedangkan ironisnya walaupun rancangan perda ini muncul sejak tahun 2015 dan belum selesai hingga sekarang, tetapi proses penanganan sementara dan relokasi terhadap daerah yang dianggap kumuh, contohnya Tamansari Bandung RW 11. Hal ini sempat mencuri perhatian banyak karena proses relokasi dan penggusuran justru dilakukan saat status tanah bersifat tanah sengketa, serta Badan Pertanahan Nasional hingga sekarang belum menerbitkan sertifikat atas nama siapa pun, termasuk atas nama Pemerintah Kota Bandung. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sempat mandek sejak 2016 pengesahannya, dan sekarang kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR untuk kedua kalinya. Penundaan proses pengesahannya pada 2019 ini bukannya tanpa alasan pula. Tantangan terletak pada protes dari beberapa kelompok partai tertentu yang menganggap RUU ini lebih mendukung sekularisasi dan nilai-nilai liberalisme tanpa memperhatikan bahwa RUU ini disusun secara komprehensif melibatkan tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, dan pakar-pakar hukum dan gender dan kekerasan seksual serta tokoh-tokoh publik, dan elemen masyarakat. Dua contoh tadi jelas-jelas mengabaikan prinsip akomodasi bagi masyarakat karena dalam skema rancangan perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan perlu dipertanyakan apakah masyarakat pernah dilibatkan dalam penyusunannya, serta mempertanyakan kepada mereka apakah sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat dalam penataan kawasan yang dianggap kumuh. Standar apakah yang dikenakan sehingga kumuh menjadi patokan untuk dilakukan relokasi dan penataan. 

Dikutip dari PR FM news, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Folmer Silalahi menitikberatkan tidak integratifnya pemerintah daerah dan kota dalam melakukan penanganan kawasan kumuh sehingga terkesan jalan terpisah berbasis anggaran yang dimiliki dan wewenangnya, serta keraguan atas status hukum tanah. Sementara itu, yang terjadi pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika semua elemen sudah lengkap dalam prosedur dan kajian akademik serta riset, kepentingan politiklah yang menjegal pengesahannya. Akibatnya, hingga sekarang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap masih ditangani dengan KUHP tanpa adanya usaha-usaha yang lebih komprehensif karena belum adanya payung hukum yang lebih signifikan. Inilah dilema yang sangat jelas terlihat terhadap rencana kebijakan publik yang justru kebijakan tersebut seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan dukungan politik yang lebih dari sekedar niat baik mencapai target kerja legislatif.

---------

Ditulis oleh Fanny S Alam, koordinator Sekodi Bandung.

Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Dilema Kebijakan Publik untuk Masyarakat, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/01/06/75511/dilema-kebijakan-publik-untuk-masyarakat#.XhMPPTOe9Cc.whatsapp 

Penulis: Redaksi AyoBandung.Com
Editor : Redaksi AyoBandung.Com

Selasa, 01 Oktober 2019

Membahas RUU KUHP: Semua Bisa Kena?


Bulan September 2019 bagi sebagian besar rakyat Indonesia tampaknya tidak berjalan dengan ceria, sesuai tembang lawas yang dinyanyikan Vina Panduwinata. Bulan ini, kita disuguhi berbagai pemberitaan tentang hal yang memengaruhi hajat hidup kita semua, yakni tentang revisi dan pembentukan berbagai undang-undang. Belum reda kegeraman kita dengan berita-berita tentang pemilihan calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK, kita kembali dikejutkan dan dibuat gelisah oleh revisi UU KUHP. Terdapat berbagai perdebatan, serta keberatan terhadap naskah revisi UU KUHP tersebut karena muncul berbagai interpretasi terhadap pasal-pasal yang ada di revisi UU KUHP. Saya sendiri menjadi sadar akan isu revisi UU KUHP dan menjadi resah karenanya setelah menonton beberapa video yang mencoba menjelaskan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU KUHP ini. 

Sebagai upaya untuk memahami fenomena revisi UU KUHP secara lebih mendalam, pada hari Sabtu, 21 September 2019, Sekolah Damai Indonesia – Bandung mengadakan diskusi dengan mengundang sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Barat, Asri Vidya Sari. Teh Asri, demikian beliau biasa disapa, menjelaskan mengapa revisi UU KUHP menjadi sangat kontroversial. 

Beliau menjelaskan bahwa dalam membaca suatu pasal dalam undang-undang, perlu ada definisi dan batasan yang jelas, akan tetapi dalam revisi UU KUHP, terdapat beberapa pasal yang menimbulkan multitafsir karena definisi dan batasan yang kurang jelas. Dari sudut pandang advokat, hal itu menimbulkan keprihatinan tersendiri, yakni wibawa UU KUHP terkesan lemah, padahal sebagai undang-undang yang menjadi dasar bagi undang-undang pidana yang lain, seharusnya KUHP menjadi fondasi yang kokoh. 

Selain itu, kontroversi lain dari revisi UU KUHP adalah adanya kesan bahwa banyak hal-hal privat atau personal yang seakan-akan hendak diurusi atau diatur oleh negara. Revisi UU KUHP juga meresahkan karena tampaknya semua orang bisa terlibat dalam urusan hukum, karena cakupannya yang terkesan sangat luas dan banyak pasal yang dianggap ‘karet’. 

 Teh Asri juga menjelaskan bahwa sebenarnya wacana untuk melakukan revisi pada UU KUHP sudah muncul beberapa tahun yang lalu. Semangat yang ada di balik revisi ini sebenarnya baik, yaitu ingin mencoba mengkontekstualisasikannya dalam situasi dan kondisi Indonesia sekarang, sehingga UU KUHP menjadi lebih relevan bagi kehidupan masyarakat di masa kini. Akan tetapi, revisi yang dilakukan justru menimbulkan kebingungan dan keberatan dari banyak pihak, tidak terkecuali dari para advokat. Revisi UU KUHP terkesan dibuat terburu-buru, layaknya seorang murid SD yang menyelesaikan ulangan dengan segera karena waktu pengerjaannya hampir habis. 

Di tengah keresahan, kegeraman, serta perasaan tidak berdaya yang muncul dari revisi UU KUHP, Teh Asri mencoba membangkitkan semangat dan optimisme kami dengan mengusulkan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Menurut beliau, ruang-ruang diskusi publik, seperti yang dilakukan oleh Sekodi Bandung, menjadi salah satu alternatif yang sangat baik untuk dilakukan dalam berbagai setting, baik di kampus, sekolah, tempat kerja, maupun dalam lingkungan rumah. Diskusi semacam ini memberikan ruang untuk saling bertukar pikiran, sehingga cara pandang dan pola pikir kita menjadi terbuka dan semakin luas. Selain itu, kita sebagai subjek hukum harus mau berusaha mengenal dan sadar hukum. Kita juga perlu kritis pada produk hukum yang ada, terutama undang-undang yang menimbulkan multitafsir. 

Semua bisa jadi kena atau terjerat hukum karena revisi UU KUHP, tapi saya harap, semua (orang) juga bisa cukup kritis dan bijak untuk mencari tahu sejelas-jelasnya mengenai berbagai isu yang berkembang, kemudian menentukan langkah yang berorientasi pada kebaikan bersama. Semoga kita semua cukup cerdas dan tenang dalam menyikapi situasi Indonesia yang semakin memanas akhir-akhir ini. Salam Damai!

Stella Vania Puspitasari 

Kamis, 23 Mei 2019

Urgensi Pendidikan Politik di Indonesia



Tulisan oleh Jiva Agung, guru agama Islam di SMP Negeri 12 Bandung, anggota Sekolah Damai Indonesia Bandung atau Sekodi Bandung dan YIPC. Tulisan dimuat di Forum Guru, harian umum Pikiran Rakyat tanggal 22 Mei 2019. 

Selasa dini hari (21/05/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan hasil real count rekapitulasi Pilpres. Dari data tersebut, terpapar bahwa pasangan calon urut nomor satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.372 atau 55.50%. Jauh mengungguli pasangan calon nomor dua yang hanya memperoleh sebanyak 68.650.239 suara, atau setara dengan 44.50%. Jika tidak ada perubahan, hasil perhitungan ini secara otomatis membuat Jokowi-Ma’ruf akan memimpin Indonesia hingga tahun 2024 nanti. Tetapi, seperti yang diketahui bersama, momentum Pilpres ini telah membuat masyarakat akar rumput begitu terpolarisasi, dengan kefanatikannya terhadap jagoannya masing-masing. Menurut penulis barangkali ini merupakan salah satu dari akibat lemahnya pendidikan politik di Indonesia, baik bagi mereka yang mencalonkan diri maupun si pemilih. Di dunia pendidikan, ilmu tentang kenegaraan dan politik diperkenalkan, sekadar pengantar, di dalam mata pelajaran PKn dan kebanyakan dari kita baru belajar politik secara serius di perguruan tinggi. Padahal masyarakat Indonesia telah memiliki hak suara sejak umur tujuh belas tahun, kira-kira ketika mereka masih berada di bangku kelas dua SMA. Untuk membendung sikap apatis, atau malah sebaliknya (fanatisme yang tidak kritis), sebagaimana yang terlihat dalam fenomena belakangan ini, penulis kira sudah saatnya lembaga pendidikan, khususnya sekolah, memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan politik, baik dari segi keilmuwan maupun keterampilannya. Sebenarnya hampir semua mata pelajaran bisa membelajarkan peserta didik mengenai perpolitikan—yang tidak harus selalu berkenaan dengan politik praktis. Dari segi teoretis misalnya, meski PKn sepertinya masih perlu menjadi pusatnya (core) tetapi aspek moralitas politik bisa ditekankan dari ajaran-ajaran agama. Banyaknya tindakan koruptif, menyelewenangan, KKN, dan semacamnya diduga kuat karena kurangnya penerapan dan pengaktualan moralitas dalam berpolitik sehingga merasa berhak melakukan apa pun demi mencapai tujuan. Atau misalnya dalam soal pemilihan ketua, perlu disadarkan bahwa, dalam realita bangsa Indonesia yang multikultural, kita tidak boleh lagi memilih hanya berdasarkan kecenderungan kesukuan, jenis kelamin, agama, apalagi sekadar wajah, tetapi harus bisa memilih karena murni keahlian yang dimilikinya, karena sungguh sesuatu yang dilakukan bukan oleh ahlinya maka akan menghasilkan kebinasaan dan kemudaratan saja. Jika dalam mata pelajaran PKn dan Agama lebih banyak menanamkan nilai-nilai, maka mata pelajaran lain lebih cocok sebagai pengimplementasiannya yang sebenarnya sangat bisa diselaraskan dengan keterampilan yang perlu dimiliki di era abad ke-21, yakni creativity (kreativitas), critical thinking (pemikiran kritis), collaboration (kerjasama), dan communication (komunikasi). Para guru di bidang ini cukup membuat proses pembelajaran yang bisa memberi rangsangan sehingga siswa dapat bertindak tak lepas dari 4C itu. Melempar suatu kasus atau peristiwa yang sedang aktual dengan membagi mereka menjadi dua buah kubu (pro dan konta) tentu akan sangat efisien untuk membentuk keterampilan ini, karena baik secara langsung maupun tidak mereka sebenarnya sedang melakukan tindakan politis. Bahkan bukan hanya kegiatan pembelajaran di dalam kelas, pendidikan tentang politik dan terapan-terapannya perlu disemarakkan di dalam bentuk kegiatan-kegiatan (event) sekolah di mana para siswa diberi tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan tersebut sedangkan guru hanya sebagai pemantaunya saja.

People Power 2019, Untuk Siapa?

 

Tulisan koordinator kota Sekolah Damai Indonesia Bandung atau Sekodi Bandung, Fanny S Alam,  diterbitkan harian umum Pikiran Rakyat tanggal 22 Mei 2019 di kolom Opini.

Tanpa ada angin atau pertanda lainnya, tiba-tiba Indonesia terkena sindrom people power. Kata ini hampir ada di pikiran pemirsa atau warga net yang rajin membaca berita melalui media sosial. Tanggal 22 Mei 2019 merupakan rencana tonggak pecahnya people power. Sontak, hal ini membawa dampak bagi beberapa negara, seperti Amerika, Belanda, bahkan Singapura dan Malaysia untuk merilis travel advisory ke Indonesia untuk lebih waspada di tempat-tempat keramaian di Jakarta. Mereka tidak sembarangan mengeluarkan peringatan tersebut karena adanya rilis Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang menggarisbawahi resiko perilaku terorisme berhubungan dengan finalisasi hasil pemilihan umum presiden 2019. Rencana pelaksanaan People Power di Indonesia pada tanggal di atas sudah tentu menimbulkan keheranan tertentu. Segenting apa kondisi yang ada di indonesia mengenai finalisasi hasil pemilu sehingga sampai perlu ada wacana people power? Sebenarnya People power untuk apa tujuannya dan dalam keadaan apa digunakannya? People Power, Ideal dan "Ala-ala" Istilah People Power sebenarnya pernah menggema pada masa 21-22 Mei 1998 dimana kekuatan suara masyarakat yang direpresentasikan kekuatan mahasiswa yang menduduki gedung DPR MPR sebagai bagian menggulingkan kekuasaan otoriter Presiden Soeharto yang kala itu sudah berlangsung selama 32 tahun. Ditandai dengan krisis ekonomi Asia yang pada akhirnya menyerang Indonesia berkepanjangan, membuka borok kesempurnaan pemerintah pada saat itu. People power saat itu juga dipicu karena tragedi Trisakti yang merenggut korban mahasiswa serta semakin memperburuk kondisi dengan kerusuhan Mei 1998 yang berimbas pada segregasi penggunaan politik identitas dan serangkaian kasus kekerasan dan perkosaan terhadap etnis tertentu. Situasi genting itu memaksa People Power bergerak untuk turut menyelamatkan kondisi carut marut tersebut. Howard Clark, akademisi dan aktivis dalam bukunya People Power: Unarmed Resistance and Global Solidarity, menyatakan bahwa people power dapat direngkuh dengan solidaritas tak bersenjata dengan memperkuat kekuatan akar rumput untuk memperkokoh basis isu yang akan dilawan. Akan tetapi, ia juga menggarisbawahi betapa people power dapat digerakkan dalam bentuk aksi besar yang banyak diidentifikasi sebagai gerakan untuk melengserkan penguasa yang dianggap sudah korup atau banyak melakukan pelanggaran kepada negara dan warganya. Sementara itu, jika kita melihat terminologi demokrasi, melihat bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dari rakyat untuk rakyat, maka terdapat relasi people power yang ada secara krusial dalam jalannya roda pemerintahan berbasis demokrasi. People power melihat keinginan rakyat yang idealnya direpresentasikan oleh para wakil rakyat dalam forum lembaga perwakilan rakyat dan diterjemahkan dalam serangkaian peraturan dan undang-undang yang mengakomodir kepentingan bersama rakyat dan negara. Ketika media sosial diramaikan dengan wacana People Power akhir-akhir ini, dan ternyata menurut aparat polda metro jaya bahwa yang mengucapkan dua kata di atas adalah Amien Rais yang juga turut berkata tidak mau diintimidasi dengan kekuatan militer pemerintah dan menyerukan people power untuk memprotes hasil pemilu presiden 2019 serta pelanggarannya. Setidaknya pernyataan ini membuat adanya dukungan dari kelompok-kelompok politik tertentu untuk bergerak menyuarakan ini dan dilakukan tanggal 22, tepat saat kejatuhan rejim pemerintah Soeharto pada 1998 silam. Simpang siur tentang rencana people power ini setidaknya berhasil membuat aparat sibuk, menjadi lebih waspada dengan beberapa penangkapan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan serangkaian rancangan teror dan sayangnya berimbas terhadap pandangan dunia internasional terhadap negara kita. Itukah yang dimaksud dengan People Power di Indonesia 2019? Refleksi Tentang People Power Melihat rencana People Power yang dilaksanakan tanggal 22 Mei 2019 untuk mengusung protes akan hasil final pemilu presiden 2019, sebenarnya inilah bentuk reformasi demokrasi. Bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak siapa pun karena itulah bagian hak asasi manusia sebenarnya. Pembatasan terhadapnya merupakan bentuk pelanggaran, walaupun pada prosesnya hal ini menimbulkan banyak kekhawatiran dan gejolak yang tidak perlu terjadi di dalam dan sampai ke luar negeri. Sebenarnya, untuk siapakah people power 2019 itu? Apakah dampaknya bagi rakyat secara keseluruhan? Elemen rakyat siapa saja yang terlibat di sana? Kepentingan siapa yang akan diperjuangkan? Apakah sudah dianggap kuorum memperjuangkan kepentingan rakyat dalam skala luas atau hanya kepentingan politik kelompok tertentu saja yang merasa dirugikan dari hasil akhir pemilu? Jika melihat terminologi People Power di atas, mungkin atas nama kebebasan berekspresi bisa saja ketidakpuasan tersebut mendompleng People Power karena dalam kenyataannya ada elemen rakyat di sana, akan tetapi tetap harus dipikirkan konsekuensi ke depannya bagaimana. Apakah perlu protes mendompleng People Power pada akhirnya menebar kekhawatiran rakyat keseluruhan hingga menghilangkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia serta kembali memecah belah persatuan rakyat di sini hanya untuk memuaskan nafsu politik sesaat? Pikirkanlah.

Rabu, 06 Maret 2019

Hak Politik Masyarakat Pra dan Paska Pemilu

 
Ada apa ya dengan tahun politik? 2019 kita akan memilih presiden dan wakilnya sekaligus wakil rakyat. 'Kompetisi' telah dimulai, 'perseteruan' di berbagai media telah menarik banyak perhatian publik. Belakangan, debat terbuka antar kedua kandidat capres cawapres sudah dilakukan. Lalu, dimanakah posisi kita sebagai warga negara melihat ramainya persaingan ini? Kita diramaikan dengan hingar bingar berita politik yang mungkin dianggap sebagai bagian dari demokrasi terbuka, namun tidak sedikit yang menganggap hal tersebut memuakkan karena tidak sedikit penyebaran hoaks serta hal-hal yang dapat mencederai tahapan menuju pemilu tersebut viral sedemikian rupa. Tentunya, hak masyarakat sebagai warga negara untuk memilih siapa pun yang dianggap kredibel sudah dijamin oleh negara. Pendataan dilakukan untuk menjamin identitas pemilih hingga waktunya. Akan tetapi, jauh selain itu apakah hak kita selaku warga negara setelah pemilu? Sudah nyoblos lalu pulang begitu saja? Dimoderasi oleh Fanny S Alam selaku koordinator kota Sekodi Bandung, pertemuan pada tanggal 24 Februari 2019 berlokasi di Taman Balaikota mempertemukan narasumber, seorang peneliti SDGs Research Universitas Padjadjaran, Ben Satriatna dengan anggota Sekodi membahas bagaimana kita sebagai warga negara seharusnya tidak abai untuk mengawal hasil pemilu yang akan datang dengan cara berpartisipasi mengawasi kebijakan publik serta mengkritisi pelaksanaan kebijakan tersebut ketika ada satu atau beberapa hal yang tampak janggal dalam aplikasinya. Peran aktif ini yang seharusnya lebih tampil karena signifikansinya jelas untuk kepentingan masyarakat serta menjadi alat kontrol bagi pemerintah dan wakil rakyat yang sudah terpilih nantinya.

Selasa, 05 Maret 2019

LGBT dan Pusaran Diskriminasi di Tahun Politik 2019



 
Tahun politik 2019 yang selalu disebut tahun panas, terutama karena semua mata tertuju krpada dua kandidat presiden dan calon wakilnya. Keduanya saling mempromosikan indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat, lebih dapat menyejahterakan warganya. Tahun politik ini juga sebenarnya merupakan kampanye tidak langsung bagaimana calon presiden mampu memetakan suara masyarakat pada masa-masa awal kampanye sekarang ini. Dukungan kelompok politik tertentu hingga kelompok agama merupakan hal signifikan bagi kedua kandidat. Dibantu oleh tim ahli dan tim sukses, kedua kandidat diharapkan mampu memetakan masalah masyarakat hingga tatanan ideal sosial politik ekonomi budaya masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa demi kepentingan politik yang bersifat menarik suara dari masyarakat, maka sangat penting bagi kedua kandidat memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan tokoh-tokoh penting serta tim ahli. Salah satunya adalah ketika bagaimana tiap kandidat memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat rentan,salah satunya LGBT. 16 Februari 2019 minggu ke 3 pertemuan sekodi Bandung dimoderasi oleh salah satu fasilitatornya, Nailil Muna, mahasisiwi UIN, kami membahas bagaimana LGBT mungkin dapat terjebak dalam pusaran diskriminasi akibat panasnya tahun politik 2019 ini. Bagaimana teman-teman LGBT dapat melalui pusaran ini di Indonesia semenjak ramai-ramai banyak kelompok politik menyatakan penolakannya,bahkan dalam ranah praktek politik sudah terdapat pengesahan perda anti LGBT dan penangannya, seperti di sumatera barat yang akan memberlakukan praktek rukyah terhadap siapapun yang terindikasi terlibat dalam 'praktik' LGBT. Pemilu 2019 untuk memilih presiden, wakil presiden, serta wakil rakyat memperlihatkan bagaimana setiap warga negara dapat terwakilkan suaranya, termasuk suara-suara kelompok rentan, salah satunya LGBT agar dapat terhindar dari diskriminasi mereka sebagai warga negara indonesia yang hak dan kewajibannya sama saja dengan warga negara Indonesia lainnya.