Kamis, 23 Mei 2019

Urgensi Pendidikan Politik di Indonesia



Tulisan oleh Jiva Agung, guru agama Islam di SMP Negeri 12 Bandung, anggota Sekolah Damai Indonesia Bandung atau Sekodi Bandung dan YIPC. Tulisan dimuat di Forum Guru, harian umum Pikiran Rakyat tanggal 22 Mei 2019. 

Selasa dini hari (21/05/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan hasil real count rekapitulasi Pilpres. Dari data tersebut, terpapar bahwa pasangan calon urut nomor satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.372 atau 55.50%. Jauh mengungguli pasangan calon nomor dua yang hanya memperoleh sebanyak 68.650.239 suara, atau setara dengan 44.50%. Jika tidak ada perubahan, hasil perhitungan ini secara otomatis membuat Jokowi-Ma’ruf akan memimpin Indonesia hingga tahun 2024 nanti. Tetapi, seperti yang diketahui bersama, momentum Pilpres ini telah membuat masyarakat akar rumput begitu terpolarisasi, dengan kefanatikannya terhadap jagoannya masing-masing. Menurut penulis barangkali ini merupakan salah satu dari akibat lemahnya pendidikan politik di Indonesia, baik bagi mereka yang mencalonkan diri maupun si pemilih. Di dunia pendidikan, ilmu tentang kenegaraan dan politik diperkenalkan, sekadar pengantar, di dalam mata pelajaran PKn dan kebanyakan dari kita baru belajar politik secara serius di perguruan tinggi. Padahal masyarakat Indonesia telah memiliki hak suara sejak umur tujuh belas tahun, kira-kira ketika mereka masih berada di bangku kelas dua SMA. Untuk membendung sikap apatis, atau malah sebaliknya (fanatisme yang tidak kritis), sebagaimana yang terlihat dalam fenomena belakangan ini, penulis kira sudah saatnya lembaga pendidikan, khususnya sekolah, memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan politik, baik dari segi keilmuwan maupun keterampilannya. Sebenarnya hampir semua mata pelajaran bisa membelajarkan peserta didik mengenai perpolitikan—yang tidak harus selalu berkenaan dengan politik praktis. Dari segi teoretis misalnya, meski PKn sepertinya masih perlu menjadi pusatnya (core) tetapi aspek moralitas politik bisa ditekankan dari ajaran-ajaran agama. Banyaknya tindakan koruptif, menyelewenangan, KKN, dan semacamnya diduga kuat karena kurangnya penerapan dan pengaktualan moralitas dalam berpolitik sehingga merasa berhak melakukan apa pun demi mencapai tujuan. Atau misalnya dalam soal pemilihan ketua, perlu disadarkan bahwa, dalam realita bangsa Indonesia yang multikultural, kita tidak boleh lagi memilih hanya berdasarkan kecenderungan kesukuan, jenis kelamin, agama, apalagi sekadar wajah, tetapi harus bisa memilih karena murni keahlian yang dimilikinya, karena sungguh sesuatu yang dilakukan bukan oleh ahlinya maka akan menghasilkan kebinasaan dan kemudaratan saja. Jika dalam mata pelajaran PKn dan Agama lebih banyak menanamkan nilai-nilai, maka mata pelajaran lain lebih cocok sebagai pengimplementasiannya yang sebenarnya sangat bisa diselaraskan dengan keterampilan yang perlu dimiliki di era abad ke-21, yakni creativity (kreativitas), critical thinking (pemikiran kritis), collaboration (kerjasama), dan communication (komunikasi). Para guru di bidang ini cukup membuat proses pembelajaran yang bisa memberi rangsangan sehingga siswa dapat bertindak tak lepas dari 4C itu. Melempar suatu kasus atau peristiwa yang sedang aktual dengan membagi mereka menjadi dua buah kubu (pro dan konta) tentu akan sangat efisien untuk membentuk keterampilan ini, karena baik secara langsung maupun tidak mereka sebenarnya sedang melakukan tindakan politis. Bahkan bukan hanya kegiatan pembelajaran di dalam kelas, pendidikan tentang politik dan terapan-terapannya perlu disemarakkan di dalam bentuk kegiatan-kegiatan (event) sekolah di mana para siswa diberi tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan tersebut sedangkan guru hanya sebagai pemantaunya saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.