Rancangan Aksi Daerah tentang Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah ke Terorisme (RAD PE) Finalisasi : 17 September 2026

(disclaimer: gambar menggunakan bantuan AI)

Halo, teman muda Bandung. Tidak terasa, tanggal 17 September 2026 kemarin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Jawa Barat telah melaksanakan pertemuan ke-5 (lima) bagi para undangan yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), serta representasi dari beberapa lembaga negara yang berada di Provinsi Jawa Barat, untuk membahas finalisasi RAD PE. SEKODI Bandung merupakan salah satu OMS yang diundang, dan keterlibatannya telah berlangsung sejak 2020 ketika pertama kali penyusunan RAD PE fase l dimulai. Beberapa OMS yang terlibat sejak 2020 pun nampak ada bersama dalam satu ruangan, seperti Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB), Institut Perempuan (IP), dan Peace Generation Indonesia (PEACEGEN). Semuanya memiliki kepedulian masing-masing yang akan direpresentasikan dalam bentuk RAD PE yang segera akan diajukan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).. 

Beberapa poin yang dibahas pada finalisasi ini menekankan pentingnya keterlibatan OMS dalam beberapa tahapan pelaksanaan RAD PE, lalu signifikansi peran kelompok muda karena ekstremisme kekerasan ini menyasar mereka di ruang digital dengan berbagai macam pendekatan, lalu kolaborasi antarpihak, serta pentingnya RAD PE ini berbasis data, riset, dan pemetaan masalah di Jawa Barat. Ini yang menggarisbawahi pentingnya melihat akar masalah, bukan hanya gejalanya. 

Sementara itu, upaya pencegahan ekstremisme kekerasan juga harus dimulai dari hulu ke hilir. Artinya, kita harus melihat akar masalah, lalu pencegahannya bagaimana dalam berbagai jenjang di pemerintahan serta masyarakat. Lalu, upaya deteksi dini seperti apa yang diperlukan, beserta intervensi dan tahapan pemulihannya. Semua hal tersebut memerlukan pendekatan keamanan yang berjalan selaras dengan pendidikan, ketahanan keluarga, literasi digital, pemberdayaan pemuda, implementasi Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) serta prinsip keadilan sosial. 

Literasi media menjadi salah satu poin penting mengingat sebaran paham ekstremisme kekerasan sudah masuk ke ruang-ruang digital yang dapat diakses dengan mudah melalui gawai, dan tidak dapat dipungkiri bahwa hampir seharian kita dapat terpapar konten-konten yang secara tidak langsung ternyata dapat mempengaruhi cara berpikir masyarakat, dan terutama kelompok muda, terkait ekstremisme kekerasan yang tidak selalu berkaitan dengan ideologi agama, namun kondisi sosial ekonomi politik di Indonesia dapat 'diramu' sedemikian rupa sehingga akan menimbulkan potensi kekerasan yang beragam hingga pecah menjadi terorisme. Ini memperlihatkan pentingnya untuk berpikir kritis terhadap apa yang kita simak, terutama di media sosial. 

Dalam konteks keberagaman karena pluralisme dalam masyarakat Indonesia yang tidak terbantahkan, maka pendekatan RAD PE di Jawa Barat sudah semestinya bersifat sensitif terhadap isu-isu keberagaman. Ragam agama dan kepercayaan di Jawa Barat seharusnya dapat mendorong atmosfer perdamaian yang lebih baik, tanpa perlu muncul konflik-konflik sektarian yang pada akhirnya memecah belah banyak kelompok masyarakat. RAD PE ini harus mencegah stigmatisasi, generalisasi terhadap satu kelompok masyarakat beragama tertentu, serta eksklusi. Dalam implementasinya ke depan, jika pendekatan yang diambil terlalu ofensif, maka jurang antara masyarakat dan pemerintah justru akan semakin lebar. RAD PE seharusnya dapat menggerakkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai modal utama pencegahan dini. 

Di tahapan ini, keterlibatan masyarakat menjadi sentral. Masyarakat yang diwakili oleh Organisasi Sipil Masyarakat (OMS) memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang komunitas, serta bagaimana mengonteksualisasikan rencana dan program yang mereka jalankan ke dalam tahapan pelaksanaan, terutama ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat yang terdampak oleh peristiwa ekstremisme kekerasan, maupun ketika berhadapan dengan para pelakunya. Upaya pencegahan sekaligus penanganannya harus berbasis pengetahuan yang dimiliki masyarakat, didukung dengan formalisasi melalui peraturan yang memperlihatkan bahwa negara juga hadir. Dalam upaya keterlibatan masyarakat yang lebih sensitif terhadap inklusi sosial, yang artinya melibatkan semuanya tanpa terkecuali, prinsip Gender, Kesetaraan, Disabilitas, dan Inklusi Sosial atau GEDSI (Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion) menjadi tidak terelakkan. Prinsip ini harus masuk sejak pemetaan masalah, desain program, indikator, implementasi, sampai evaluasi. Oleh karena itu, peran OMS ini juga dapat diperluas dengan melibatkan sinergi antara aktor pemerintah, institusi pendidikan, akademisi, platform digital, serta pemuda yang akhirnya akan membangun standar pemahaman terkait keterlibatan masyarakat untuk mencapai inklusi sosial yang dapat memperkuat kepercayaan antarpemangku kepentingan. Proses ini mengindikasikan bahwa RAD PE merupakan suatu ekosistem yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, tidak hanya peran dari satu lembaga atau ranah OPD saja. Ekosistem ini perlu dipelihara dengan menjalin kolaborasi antarpemangku kepentingan, seperti yang dijelaskan sebelumnya, sehingga RAD PE akan menjadi sistem yang hidup, tidak selesai pada dokumentasi dalam bentuk peraturan pemerintah, dalam hal ini, peraturan gubernur, semata. Kolaborasi ini perlu dijalankan dengan mekanisme komunikasi dan koordinasi terarah, yang dapat dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan melalui Pergub yang diterjemahkan menjadi program dan implementasinya. Setelah itu, perlu pengawasan dan evaluasi menyeluruh agar dapat memberikan pembelajaran terkait bagian mana yang perlu ditingkatkan dan dikoreksi. Jawa Barat dapat menggunakan proses ini  sebagai ruang pembelajaran untuk membangun model pencegahan yang kontekstual dan dapat direplikasi oleh daerah lain.

Sementara itu, pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah ke terorisme memerlukan unsur ketahanan keluarga, karena keluarga merupakan kunci agar anggota keluarga tidak terekspos paham radikalisme sejak dini. Untuk isu ini, keterlibatan para pemangku kepentingan tidak hanya berkisar pada DP3AKB, Kemenag, PKK, dan Puskesmas, tetapi juga Dinas Pendidikan, akademisi, sekolah, komunitas parenting, OMS, dan komunitas pemuda. Dalam konteks pencegahan, keluarga merupakan ekosistem kuat yang perlu didukung oleh proses membangun hubungan aman tanpa kekerasan, komunikasi yang menciptakan ruang bagi anak untuk bercerita dan didengar, orang tua yang memahami lingkungan digital anak, dan sekolah yang menjadi sistem perlindungan dan pencegahan. 
Ekosistem ini perlu didukung dengan layanan kesehatan dan sosial dengan akses untuk solusi atas masalah, pola pengasuhan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki orang tua, serta pentingnya keterlibatan akademisi dan OMS, memperlihatkan bahwa kebijakan terkait pelibatan dan ketahanan keluarga perlu didukung 'evidence', bukan semata-mata asumsi. 

Pada akhirnya, RAD PE semestinya tidak berhenti hanya pada kertas dokumen dan jumlah pertemuan dan pelatihan. Poin utama yang harus ditekankan adalah seberapa jauh masyarakat dapat merasakan dampak serta perubahan yang dialami sejak implementasi RAD PE. Oleh karena itu, setiap kegiatan dalam RAD PE harus memiliki indikator yang jelas dan perubahan yang dapat dilihat dan dirasakan dengan jelas dalam lingkup masyarakat. 

Salam damai, teman muda Bandung





 


Komentar

Postingan Populer