Civic-Tastic: Hubungan Antariman (Bagian 2) – Belajar dari Komunitas Penghayat Budi Daya
Dalam seri Civic-Tastic: Hubungan Antariman (Bagian 2) yang dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Regional Bandung bersama sejumlah peserta berkesempatan mengunjungi komunitas Penghayat Budi Daya di Pasewakan Waruga Jati, Jl. Cicalung No. 106K, Desa Wangunharja, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang belajar bersama mengenai perjalanan berkembangnya komunitas Penghayat Budi Daya, tantangan yang mereka hadapi, serta dinamika pengakuan mereka sebagai warga negara Indonesia.
Diskusi menghadirkan Ir. Engkus Ruswana, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sebagai narasumber utama, dimoderatori dan dipantik oleh Fanny S. Alam, serta Sidik Permana sebagai penanggap yang mengulas isu tersebut dari perspektif sistem administrasi negara. Melalui forum ini, SEKODI Bandung mengajak para peserta menyelami kehidupan salah satu komunitas penghayat di Bandung Raya sekaligus mendengarkan langsung pengalaman mereka dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan keagamaan. Ditemani berbagai sajian dari tuan rumah, suasana diskusi berlangsung hangat, santai, dan penuh keterbukaan. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, komunitas Buddha, organisasi masyarakat sipil, komunitas lintas iman, hingga masyarakat umum.
Diskusi tidak hanya membahas filosofi kehidupan dan spiritualitas Penghayat Budi Daya, tetapi juga menelusuri perjalanan panjang penghayat kepercayaan dalam memperoleh pengakuan yang setara sebagai warga negara. Salah satu pembahasan yang muncul adalah bagaimana regulasi negara selama bertahun-tahun turut membentuk pengalaman hidup komunitas penghayat. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap menjadi bagian dari diskursus mengenai relasi negara dengan kelompok-kelompok kepercayaan di Indonesia, terutama dalam konteks pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman keyakinan.
Dari sisi administrasi kependudukan, peserta juga mendiskusikan perubahan penting yang terjadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun, perubahan yang paling berdampak bagi komunitas penghayat terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) juga harus mengakomodasi penghayat kepercayaan. Putusan tersebut menjadi tonggak penting karena memberikan pengakuan administratif yang lebih setara sekaligus memperkuat hak-hak sipil komunitas penghayat dalam mengakses berbagai layanan publik.
Perjalanan menuju pengakuan tersebut masih terus berlanjut. Dalam diskusi juga disinggung hadirnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu bentuk komitmen negara untuk menghormati keberagaman keyakinan, menjamin hak yang setara bagi para penghayat kepercayaan, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa keberagaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Meski berbagai perkembangan hukum telah terjadi, para peserta juga mendengar bagaimana praktik diskriminasi masih dirasakan oleh sebagian komunitas penghayat. Diskriminasi tersebut dapat muncul melalui hambatan administratif, stigma sosial, maupun penolakan dari sebagian masyarakat. Karena itu, diskusi berkembang pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana negara, masyarakat, dan komunitas dapat bersama-sama membangun ruang yang inklusif bagi setiap warga negara tanpa memandang agama maupun kepercayaannya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, komunitas Penghayat Budi Daya tetap memegang teguh nilai-nilai perdamaian sebagai inti spiritualitas mereka. Hubungan harmonis dengan sesama manusia, alam, lingkungan, serta penghormatan kepada leluhur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari cara mereka memaknai kehidupan. Nilai-nilai tersebut mengajak peserta merefleksikan bahwa perdamaian tidak hanya dibangun melalui relasi antarmanusia, tetapi juga melalui keseimbangan antara spiritualitas, alam, dan lingkungan.
Melalui kunjungan ini, SEKODI Bandung berharap peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai komunitas penghayat kepercayaan, tetapi juga membangun empati, memperluas perspektif mengenai keberagaman di Indonesia, serta memahami pentingnya penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Supaya tidak ketinggalan informasi kegiatan SEKODI Bandung, silakan ikuti Instagram kami di @bsopindonesia, kunjungi www.bsopindonesia.org, atau kirimkan pesan langsung (DM) melalui Instagram kami.
Nantikan kami di series CIVICTASTIC selanjutnya, yaitu kelas Gender dan Seksualitas. Sampai jumpa!
Salam damai













Komentar
Posting Komentar