Seri CIVICTASTIC (Bagian Pertama) : Hubungan Lintas Agama


Halo, teman-teman muda Bandung!

Akhirnya terlaksana juga pertemuan pertama kelas rutin SEKODI Bandung, yang membahas agama dan kepercayaan serta konflik yang ada sebagai dinamika di Bandung dan Jawa Barat. Kelas pertama ini mengundang teman-teman Muslim dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan teman-teman Kristen yang mewakili Gereja Kristen Indonesia Maulana Yusuf dan Gereja Kalam Kudus bertempat di Masjid Mubarak, Bandung, pada tanggal 18 Juli 2026.

Wait...ada apakah gerangan?

Pertemuan (gerombolan) SEKODI Bandung bersama teman-teman JAI dan Kristen, dengan narasumber Rahma Roshadi mewakili Lajna Ima'illah Bandung Wetan, Victor Wibowo, seorang tokoh muda Kristen dari Gereja Kristen Indonesia Maulana Yusuf, serta Sabahuddin, mewakili Lembaga Bantun Hukum (LBH) Bandung, ditambah kehadiran para mubaligh JAI dari berbagai daerah di Bandung, teman wartawan dari Bandung Bergerak, serta tamu muda yang mengontak IG SEKODI Bandung, menambah serunya diskusi ini. 

Foto: (dari kiri ke kanan) Sabahuddin (LBH Bandung), Rahma Roshida (Lajna Ima'illah), dan Victor Wibowo (GKI Maulana Yusuf)

Diskusi dimulai dengan perkenalan (gerombolan) SEKODI Bandung serta para peserta diskusi satu per satu, lalu dipantik dengan satu pertanyaan dari Fanny S. Alam yang juga memandu acara, yaitu bagaimana masa depan hubungan lintas agama 5 tahun ke depan di Indonesia. Pertanyaan ini sekaligus mengarahkan para peserta kepada topik khusus dalam pertemuan ini yang menggarisbawahi masih banyaknya praktek diskriminasi dan persekusi yang dialami oleh teman-teman JAI dan Kristen dalam konteks Jawa Barat yang masih bertengger di peringkat atas sebagai provinsi intoleran berdasarkan hasil survei Setara Institut. 




Seperti kita ketahui ya teman-teman, kalau Negara juga turut berkontribusi terhadap pelarangan kegiatan teman-teman JAI. Dalam skala nasional, sudah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan kegiatannya. Sementara itu, Jawa Barat sudah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2011 yang mengatur larangan terkait kegiatan JAI di Jawa Barat. Kedua peraturan tersebut sering dijadikan dasar dan justifikasi tindakan, seperti penutupan masjid dan pembubaran aktivitas ibadah di beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Garut dan kabupaten Tasikmalaya. Baik Fanny dan juga Sabahuddin mengingatkan pentingnya melihat UUD 1945 sebagai payung utama perundang-undangan yang jelas melindungi hak beragama warga negara Indonesia, serta aturan hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Negara dan jelas melindungi hak warga negara Indonesia umtuk beragama dan melaksanakan ibadahnya, seperti Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi ke dalam UU no 12 tahun 2005.




Sementara itu, teman-teman Kristen pun banyak mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas ibadah dan pembangunan rumah ibadah, serta meningkatnya kecurigaan terhadap aktivitas ibadah yang berujung pada pemindahan aktivitas tersebut serta pembubaran dan rekomendasi pelarangan penggunaan bangunan pribadi, termasuk rumah pribadi untuk aktivitas ibadah. Salah satu aturan terkait pembangunan rumah ibadah yang sering disorot adalah SKB Dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeljharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. SKB ini sering digugat karena memperlihatkan adanya potensi diskriminasi terhadap kelompok beragama lain untuk mendirikan rumah ibadah, khususnya Kristen. Selain itu, beberapa peristiwa akhir-akhir ini, seperti pemindahan kegiatan Misa Arwah di Depok oleh sejumlah warga yang merasa keberatan serta pembubaran paksa dan perusakan fasilitas dan atribut keagamaan dalam kegiatan ibadah retreat pelajar Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi 2025 silam, memperlihatkan banyaknya prasangka warga secara dominan terhadap kegiatan ibadah yang dilakukan umat agama lain. Ini menambah catatan merah peristiwa intoleransi di Jawa Barat. 

Akan tetapi, apakah kita semua akan menyerah dengan kondisi seperti ini? Terdapat beberapa keterangan dari narasumber ditambah beberapa dari peserta. William Umboh dari SEKODI menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci keberhasilan hubungan lintas agama yang bermakna untuk meretas kecurigaan dan kebencian. Ditambahkan bahwa sekolah dan keluarga merupakan inti bagaimana hubungan lintas agama dapat berjalan dengan harmonis dan bahkan menjadi buruk. Sementara itu, salah satu mubaligh JAI yang  pernah bertugas hingga daerah Indonesia Timur, Bapak Nasiruddin menjelaskan betapa hubungan lintas agama yang harmoni bergantung kepada bagaimana setiap daerah memiliki karakter untuk menjaga hubungan tersebut, termasuk bagaimana memperburuknya. Pengalamannya di salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur memperlihatkan hubungan lintas agama antara Islam dan Kristen yang rukun dan guyub, termasuk gotong royong dalam membangun rumah ibadah yang berbeda. 

Walaupun iklim politik sangat berpengaruh dalam hubungan lintas agama, terutama dalam konteks Jawa Barat, semuanya sepakat agar konflik menjadikan mereka yang terdampak bukan sebagai korban, namun sebagai penyintas. Pak Agung, salah satu senior di JAI, mengatakan bahwa sebenarnya sudah terdapat upaya pemerintah lokal untuk menangani konflik yang dialami oleh JAI, namun tidak semua aparat negara memiliki perspektif dan berpihak. Sementara itu, dalam konteks pencegahan intoleransi antar umat beragama, dalam kacamata Kristen, Victor menambahkan bahwa upaya memperkenankan hubungan lintas agama bagi jemaat Kristen dimulai pada masa katekisasi, pada saat jemaat memulai proses menjadi umat Kristen, sehingga menjadi lebih mengakar dalam melihat kondisi perbedaan dan keberagaman.


Inilah potret keberagaman antar umat beragama yang sebenarnya dapat dijaga oleh kita semua dan Negara. Semoga kita akan selalu menjaga hal ini dengan baik.



Dan? Sampai jumpa di kelas agama berikutnya. Tunggu kami ya! Jika ingin bergabung silakan kontak DM IG kami di @bsopindonesia 

Salam Damai!

 

Komentar

Postingan Populer