Hai Teman Muda Bandung. Gimana rasanya kalau teman muda berpakaian yang dianggap nyaman secara personal dan sudah menyesuaikan dengan tempat dan kondisi, namun malah menuai kritik, cenderung menyudutkan pilihan pakaian kamu? Atau, ketika menyuarakan ketidaksetujuan atau persetujuan akan satu hal di ruang digital, seperti Instagram, Tiktok, atau X misalnya, kamu malah seperti diejek habis-habisan atas pendapat kamu sendiri, malah tidak jarang mengundang ancaman yang langsung ditujukan kepada kamu di ruang-ruang tersebut dan dapat dibaca oleh banyak orang.
Betul, kebebasan berekspresi di Indonesia sedang mengalami tantangan.
berat, dan ini merupakan bagian dari terhambatnya saluran demokrasi teman muda, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin menyuarakan sesuatu yang dianggap mengkhawatirkan atau akan membebani kehidupan di masa sekarang dan masa depan. Ini direfleksikan dari laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai Indeks Demokrasi 2024, Indonesia memperoleh skor 6,44 dari skala 0–10, menempatkannya dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Secara global, Indonesia berada di peringkat ke-59 dari 167 negara, sedangkan di kawasan ASEAN menempati posisi ke-4 setelah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina (Kompas, 2025)
Jangan lupakan juga kalau sikap warga net Indonesia yang dikatakan paling tidak sopan se-ASEAN atau Asia Tenggara, dan bukan tanpa riset ya, karena ini berdasarkan Laporan Digital Civility Index (DCI) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna internet paling tidak sopan di Asia Tenggara. Netizen Indonesia menduduki peringkat ke-29 dari 32 survei kesopanan media sosial. Indeks Indonesia dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu hoax, scam, penipuan, ujaran kebencian, dan diskriminasi. (Askara, 2024)
Tentunya, hal-hal tersebut menganggu proses berdemokrasi dan berekspresi teman muda karena mereka merasa khawatir, bahkan takut dipersekusi tidak hanya oleh warga net sendiri namun juga aparar, yang sudah mulai masuk melihat apa yang ditampilkan dalam ruang-ruang digital. Lebih jauh lagi, kekhawatiran ini dirasakan oleh kelompok masyarakat yang terlihat dipinggirkan oleh kelompok masyarakat lainnya, termasuk bahkan oleh aparat pemerintahan, seperti kelompok minoritas beragama, ragam gender, dan mereka yang dianggap terpinggirkan secara ekonomi, sosial, dan politik.
Oleh karena itu, SEKODI Bandung, bekerja sama dengan INTI Muda, pernah mengangkat kekhawatiran tersebut dalam acara diskusi publik pada tanggal 27 September 2025. Kerja sama ini turut mempertemukan satu politisi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung Komisi III, Yoel Yosaphat, dan Hani Yulindrasari, Ph.D yang bertugas sebagai Kepala Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis Universitas Pendidikan Indonesia. Dipandu oleh Hobie Fauzan yang juga merupakan fasilitator SEKODI Bandung, diskusi publik ini mendiskusikan bagaimana pemerintah kota seharusnya dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, seharusnya dapat menjamin hak-hak hidup masyarakat, termasuk kekebasan berekspresi yang beragam melalui peraturan-peraturan daerah yang mendukungnya. Diskusi juga membahas bagaimana jika suatu perwakilan kelompok masyarakat ingin mempertanyakan atau mengajukan keberatan terkait peraturan daerah yang dianggap memarjinalkan keberadaan mereka, bahkan bisa jadi mengkriminalisasinya.
Nantikan juga kerja sama antara SEKODI dan komunitas muda lainnya ya!
See You!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.