Selasa, 12 Februari 2019

Tulisan Teman Sekodi Bandung Hani Yulindrasari, dosen dan pemerhati isu gender dan perempuan

Antara yang Ideal dan Realitas: Memahami Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Oleh: Hani Yulindrasari Sabtu, 9 Februari 2019 Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) Bandung mengundang Ibu Vina Adriany, PhD untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Di Taman Film, Balubur, kami berkumpul dan membaca bersama-sama dua tulisan yang berada di sisi berlawanan tentang RUU P-KS ini. Kami mencoba memahami dua pihak: yang menolak dan yang setuju RUU P-KS ini. Artikel pertama yang kami baca adalah artikel yang ditulis oleh Ragil Rahayu Wilujeng yang berjudul “Aroma Kebebasan Seksual di Balik RUU Penghapusan Seksual [sic].” Artikel ini menyoroti RUU P-KS sebagai RUU yang mengusung budaya Barat, maka itu tidak sesuai dengan budaya ketimuran yang berlaku di Indonesia. Salah satu argumennya adalah bahwa dengan adanya RUU ini perilaku seksual suka-sama-suka dilegalkan karena ada pasal yang melarang kontrol seksual. Artikel ini juga menyebutkan bahwa pornografi dan cara berpakaian perempuan yang memperlihatkan aurat merupakan penyebab seks bebas. Artikel ini mengatakan bahwa solusi dari kekerasan seksual adalah dengan memberlakukan syariat Islam yang mengatur interaksi social masyarakat termasuk cara berpakaian perempuan. Solusi yang diajukan oleh artikel ini terkesan sangat ideal tetapi utopis, bahwa dengan berlaku hukum syariah Islam seluruh masyarakat Indonesia akan tunduk, turut, dan kejahatan tidak akan terjadi. Penulis artikel tersebut terkesan mengabaikan bahwa penduduk Indonesia tidak hanya muslim, ada 6 agama lain yang mungkin memiliki hukum sendiri yang juga ingin diakomodasi implementasi-nya. Selain itu, apakah di negara-negara yang sudah memberlakukan hukum Islam, kekerasan seksual hilang sama sekali? Noura binti Afeich, seorang aktivis perempuan di Arab Saudi, mengutip sebuah survey yang menunjukkan bahwa 78% perempuan berusia 18-48 tahun di Arab Saudi pernah mengalami pelecehan seksual secara langsung. Aktivis perempuan Arab Saudi pun menuntut peraturan khusus yang bisa menyelesaikan masalah kekerasan seksual di negara tersebut. Menciptakan masyarakat ideal yang bebas kekerasan seksual melalui pemberlakuan hukum Islam saja ternyata tidak cukup. Cara berpakaian korban kekerasan seksual memang selalu disorot dan dipertanyakan, tapi bagaimana datanya? Di Indonesia sendiri kami tidak tahu apakah ada data yang lengkap mengenai jenis pakaian yang dipakai oleh korban ketika kekerasan seksual terjadi. Tetapi seorang aktivis perempuan di India, Jasmeen Patheja, pernah meminta korban kekerasan seksual untuk mendonasikan pakaian yang dikenakannya ketika menjadi kekerasan terjadi. Berdasarkan pakaian yang didonasikan tersebut, Jasmeen membuat museum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa jenis pakaian tidak berkaitan dengan kekerasan seksual yang terjadi. Selain itu, Vina Adriany, juga menambahkan bahwa jika memang kekerasan seksual ini disebabkan oleh cara berpakaian perempuan kenapa banyak anak-anak baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan seksual juga banyak terjadi di dalam rumah dan dilakukan oleh orang terdekat korban. Tidak sedikit kasus kekerasan seksual juga terjadi di sekolah-sekolah pada anak yang mengenakan seragam sekolah. Artikel kedua yang kami bahas adalah artikel berjudul “RUU PKS Dianggap RUU Pro-Zina, Masuk Akalkah?” yang ditulis oleh Widia Primastika. Artikel kedua lebih fokus pada realitas social yang terjadi di masyarakat Indonesia, di mana banyak korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi hak nya, tidak terpulihkan trauma fisik dan psikisnya, serta kesulitan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya karena dianggap tabu dan tidak ada hukum positif yang menjamin perlindungan terhadap korban. Mencoba memahami dua sisi yang berbeda, kami mencari kesamaan diantara perbedaan. Kami melihat bahwa kedua belah pihak yang setuju dan yang menolak RUU P-KS sama-sama menentang kekerasan seksual, hanya saja kedua belah pihak berdiri dari dua sisi yang berbeda. Kelompok yang menolak RUU P-KS lebih melihat bagaimana membentuk masyarakat yang ideal tapi lupa bahwa ideal itu sulit dicapai, berada jauh di awang-awang. Sedangkan kelompok yang mendukung RUU P-KS melihat pada realitas yang memang tidak ideal tapi ada dekat dengan kita. Korban-korban kekerasan seksual itu nyata. Kecemasan, ketakutan, kesedihan, dan trauma yang mereka rasakan itu juga nyata. Bahkan mungkin salah satu atau banyak dari kita pernah mengalaminya tapi karena tabu, kita tekan sedalam-dalamnya dalam memori kita. Kita biarkan kita tidak mendapatkan keadilan. Pertanyaannya, sampai kapan akan kita abaikan realitas ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.