Selasa, 12 Februari 2019

Narasi Pro dan Kontra Dalam Debat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sabtu, 9 Februari 2019, pertemuan Sekodi Bandung diadakan di taman film. Membahas topik yang sempat ramai di jagad media sosial, kami menyoroti narasi pro dan kontra terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus bergulir, terutama sejak Maimon Herawati, seorang dosen dan pengamat masalah sosial merilis petisi mengenai tolak RUU Pro zina. Tidak lain yang dimaksud adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk jaring kerja Prolegnas DPR sejak 2016 dan sudah berkali-kali direvisi sehingga memenuhi nilai-nilai yang ada di Indonesia. Masalah muncul ketika kelompok kontra, yang diwakili petisi di atas menggarisbawahi RUU ini sebagai langkah legalisasi kebebasan seksual, LGBT, dan sederet tuduhan yang menyebut masuknya nilai -nilai sekularisme barat serta tidak mengindahkan nilai-nilai agama dan budaya ketimuran Indonesia. Senada dengan petisi tadi, aliansi cinta keluarga indonesia juga mensinyalir hal-hal yang sama serta mwnambahkan bahwa RUU ini lebih baik diganti judul dengan RUU kejahatan seksual. Penggantian terminologi tadi tentu akan menyempitkan arti dari kekerasan seksual yang sedemikian luas serta tidak tercantum dalam kitab undang undang hukum pidana, yang menyatakan kekerasan seksual hanya berupa pencabulan dan perkosaan. Dimensi ini diperluas dengan cakupan pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Narasi kontra mulai dipertanyakan dan dikritisi, terutama ketika menurut narasumber kami, Vina Adriany, dosen UPI sekaligus aktivis perempuan, mempertanyakan sumber data yang digunakan untuk menggiring opini publik. Data yang digunakan adalah jelas data tidak valid yang berbeda dengan isi naskah akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah direvisi. Ironisnya, hal ini yang terus disebar dan dipercaya banyak masyarakat yang memang kurang menyimak dalam bentuk tulisan panjang. Jalan panjang pengesahan RUU ini juga melibatkan proses politik, dimana menurut Fanny s alam, moderator sekaligus koordinator kota sekodi bandung, kekuatan politik mempengaruhi pengesahan yang terus ditunda-tunda. Kekuatan politik ini yang terus mempertahankan keberadaan kelompok kontra sehingga dukungan di antara mereka justru akan mempersulit pengesahan RUU ini. Penguatan literasi, cek ricek setiap informasi dan data merupakan kunci penting bagi teman muda Bandung untuk tetap berpegang kepada nilai kebenaran, sehingga jangan terjebak untuk menyampaikan berita kurang benar hanya karena solidaritas dan dukungan emosional kepada satu kelompok semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.